Jumat, 11 Mei 2012

Review ICESCR

                                                                                                                                         Mira Sukmawati(11/317765/SP/24658)
                ICESCR adalah salah satu konvensi internasional mengenai hak ekonomi,sosial dan budaya yang ditetapkan oleh resolusi majelis umum no 2200 A pada 16 Desember 1966.Manusia berhak mendapatkan hak asasinya dalam bidang ini asalkan tidak merampas dan mengganggu hak-hak orang lain.Seperti yang dikatakan Rights Based Theory,semua orang mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh negara[1].Secara legal formal pun,melalui konvensi ini,negara harus menjamin pelaksanaan hak-hak ini tanpa diskriminasi dan mengambil segala langkah,baik individual maupun kerjasama dengan lembaga atau negara lain,untuk membantu mewujudkan pelaksanaan hak ekonomi,sosial dan budaya seperti yang tertulis di pasal 2 ayat 1 hingga 3[2].
            Ketentuan-ketentuan dalam hak asasi ini merupakan kebutuhan dasar/basic needs yang menjadi salah satu sendi kehidupan manusia.Hal ini dikarenakan adanya stau kenyataan tak terbantahkan bahwa manusia berkutat dalam tiga bidang ini di setiap harinya.Pertama,setiap orang berhak mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.Beberapa kriteria khususnya adalah mengenai upah yang adil bagi pekerja/pegawai laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan suku,ras dan etnik,kehidupan yang layak  dan membentuk serikat pekerja.Kedua,kesehatan fisik,lingkungan,industri dan mental dijamin oleh negara sehingga negara bertugas untuk memperbaiki,mencegah dan mengendalikan permasalahan kesehatan di masyarakat.Di Indonesia,beberapa pemerintah daerah pun turut mengimplementasikannya dengan memberikan pengobatan gratis.Ketiga,hak setiap orang juga diakui untuk mendapatkan pemanfaatan iptek dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.Maka dari itu,pemerintah pusat dan daerah perlu membuat akses iptek,seperti internet dan penggunaan energi terbarukan di Indonesia,mudah didapatkan setiap orang di berbagai pelosok tempat.Hal ini menekankan pula bahwa seharusnya tidak perlu ada pelarangan acara berkaitan budaya tertentu sehingga manusia dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi,latar belakang dan keinginannya.
Akhirnya,dapat disimpulkan bahwa ICSECR telah mampu mengakomodasi hak asasi,baik dalam hal individual rights dan collective rights,tetapi dalam implementasinya di lapangan,masih terdapat pelanggaran dan kurangnya penegakan hak ekonomi,sosial dan budaya ini,seperti pembungkaman serikat pekerja,upah yang tidak adil dengan jam kerja yang tinggi, pemberian posisi tertentu dalam perusahaan/pabrik untuk ras tertentu,pendidikan yang tidak berpihak pada anak-anak berkebutuhan khusus,biaya pengobatan yang mahal dan kurangnya akses iptek bagi penduduk di daerah terpencil.
Sumber:
1. Agussalim,Dafri,2012,Kelas PSHAM,Power Point:Mengenal Konsep Dasar dan Sejarah HAM
2.Agussalim,Dafri dan Permadi,Dedi,2011,Kumpulan Perangkat Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia,Yogyakarta
                           
             


[1] Agussalim,Dafri,2012,Kelas PSHAM,Power Point:Mengenal Konsep Dasar dan Sejarah HAM
[2] Agussalim,Dafri dan Permadi,Dedi,2011,Kumpulan Perangkat Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia,Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar