Kamis, 15 Maret 2012

Review : The Bill of Rights

Review                                                                                                         Gayuh Mustiko Jati
NIM.11/314221/SP/24602

 
Pengantar Studi Hak Asasi Manusia

The Bill of Rights

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Pencetusan Bill of Rights sekaligus mengakhiri monarki absolut King James II menjadi sistem yang lebih demokratis. Adapun Bill of Rights berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen; kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; pajak,undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen; hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; dan parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Dengan adanya Bill of Rights 1689, di Inggris mulai dikenalkan sistem pemilu yang bebas dan adil untuk memilih anggota parlemen sekaligus mulai diterimanya freedom of speech and debate di parlemen. Hal itu pula yang membuat sistem pengadilan menjadi lebih bebas dan adil. Untuk masyarakat Inggris sendiri, adanya Bill of Rights menjadi salah satu jalan terbukanya partisipasi politik bagi masyarakat dan menjadi salah satu dasar gerakan anti penyiksaan.

Secara umum, poin yang dibahas dalam Bill of Rights sangat terbatas, yakni hanya menyangkut masalah kebebasan di parlemen dan sedikit membahas kebebasan masyarakat Inggris. Salah satu poin menarik dari Bill of Rights adalah pembatasan kewenangan Kerajaan dalam pemerintahan Inggris dan memperluas peran parlemen dalam pemerintahan. Hal ini sekaligus menyangkut pada dua hal, yakni partisipasi poltik rakyat semakin besar dalam parlemen dan kesempatan parlemen untuk ikut andil dalam menjalankan pemerintahan.

Bill of Rights telah memberi ruang partisipasi rakyat Inggris untuk berpolitik di parlemen, artinya sejak aturan Bill of Rights diratifikasi oleh parlemen Inggris, hak rakyat Inggris di dalam parlemen untuk berkecimpung di pemerintahan semakin terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi salah satu cikal bakal demokratisasi di Kerajaan Inggris. Bagaimana tidak, dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, artinya semakin luas hak rakyat dalam berpartisipasi dalam politik. Bermula dari ini, partisipasi rakyat dalam pemerintahan menjadi semakin terbuka hingga sekarang ini. Hak rakyat sebagai bagian dari sebuah entitas atau negara juga menjadi penting untuk diperhatikan, yakni hak untuk turut serta menjalankan pemerintahan negara sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Tanpa mempedulikan asal usul dan latar belakangnya, sejatinya tiap rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam politik dan pemerintahan.

Bill of Rights juga telah menjadi salah satu instrumen yang mengakhiri periode monarki absolut raja di Inggris. Pengaruh dari penghapusan monarki absolut ini terasa hingga sekarang. Dengan diaturnya kewenangan raja menjadi terbatas telah memberi ruang bagi parlemen untuk turut serta dalam mengatur negara. Kewenangan yang semula hanya menjadi hak raja telah dibatasi sehingga keputusan yang diambil oleh raja tidak akan hanya berasal dari satu sumber. Dalam praktik pemerintahan modern, sistem yang membatasi kewenangan kepala negara telah banyak dianut. Dengan terbatasnya kewenangan raja/kepala negara dan adanya peran dari parlemen akan menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan. Di sisi lain, hal ini akan menciptakan sistem pengawasan pemerintahan yang lebih efisien karena setiap keputusan dan perumusan kebijakan akan melibatkan tidak hanya satu kepala saja. Hal ini sekaligus akan menghindarkan dari pemerintahan yang semena-mena dan tidak memihak kepentingan rakyat.

Bill of Rights, dalam konteks yang sederhana, telah membuka ruang bagi pentingnya penegakan hak-hak asasi yang dimiliki manusia. Walaupun poin yang dibahas dalam Bill of Rights tidak terlalu banyak dan komprehensif, namun untuk di zamannya hal ini sangat maju mengingat sistem monarki absolut yang telah berjalan berabad-abad. Bill of Rights telah membuka jalan bagi perluasan hak-hak sipil rakyat dan peran parlemen dalam pemerintahan. Pada akhirnya, Bill of Rights menjadi salah satu cikal bakal penegakan hak asasi manusia di dunia dan sangat penting keberadaannya bagi perkembangan studi mengenai hak asasi manusia.

Sumber :
1.      Dafri Agussalim, dalam catatan matakuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 2 Maret 2012
2.   Ni Wayan Dyta Diantari,2008,http://www.emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ diakses pada 8 Maret 2012 pukul 07.12 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar