Kamis, 26 April 2012

Review ICTR (Rwanda)


Hesty Firstyasari
11/312410/SP/24545
Pengantar Studi HAM B
Review International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
ICTR adalah komisi pengadilan internasional yang dibentuk melalui resolusi 955 pada 8 November 1994 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB[1] sebagai tindak lanjut peristiwa genosida besar-besaran yang terjadi di Rwanda sebagai akibat dari diskriminasi rasial. Rwanda adalah negara multikultur yang penduduknya terdiri dari bermacam-macam suku, dua suku yang dengan persentase terbesar adalah Hutu (85%) dan Tutsi (14%).[2] Peristiwa pembantaian besar-besaran yang terjadi selama bulan Juli hingga Desember 1994 ini terjadi atas dasar perbedaan suku, bermula dari terbunuhnya Presiden Rwanda, Habyarimana, seorang keturunan Hutu. Hal ini menimbulkan kemarahan dari pihak Hutu dan mereka melakukan tindakan kekerasan yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi mereka hingga pada akhirnya militer keturunan Hutu menguasai Rwanda dan melakukan kejahatan genosida terhadap Tutsi dengan tujuan memusnahkannya.
Diskriminasi entah dalam bentuk apapun, termasuk rasial adalah suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, dan kemudian berakibat pada pembatasan kebebasan, penghilangan hak-hak sebagai manusia, dan segala bentuk pembedaan-pembedaan lainnya yang didasarkan atas sesuatu hal yang bukan merupakan kesengajaan dari manusia, seperti ras dan jenis kelamin. Manusia dilahirkan sebagai seorang laki-laki atau perempuan, sebagai seorang Hutu, Tutsi, atau suku-suku lainnya itu merupakan sesuatu yang terjadi secara kodrati, sehingga tindakan pembedaan yang berdasar atas hal-hal tersebut merupakan suatu persoalan yang tidak seharusnya terjadi di masyarakat multikultur seperti kasus Rwanda tersebut.
Pengadilan ICTR dibentuk atas dasar keprihatinan dunia internasional atas banyaknya korban warga sipil tidak bersalah yang dibunuh dengan sengaja hanya karena mereka berasal dari keturunan Tutsi. Sejak dibentuk pada tahun 1994 lalu, ICTR telah mengadili sebanyak 50 kasus dengan terdakwa masyarakat Hutu yang melakukan kejahatan genosida tersebut[3], entah mereka yang memprovokasi, atau eksekutor-eksekutornya. Bahkan pengadilan tingkat internasional ini pun menyebar poster yang berisikan nama-nama yang diduga terlibat sebagai aktor yang cukup penting dalam kasus ini, dan berjanji akan menghadiahi uang bagi yang berhasil menemukan penjahat perang saudara di Rwanda ini dengan uang tunai senilai total lima juta dollar Amerika.


[1] General Information ICTR, diakses dari http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx  pada tanggal 25 April 2012.
[2] United Human Rights Council, “Genocide in Rwanda”, diakses dari http://www.unitedhumanrights.org/genocide/genocide_in_rwanda.htm pada tanggal 25 April 2012.
[3] Status of Cases, diakses dari http://www.unictr.org/Cases/tabid/204/Default.aspx pada tanggal 25 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar