Rabu, 14 Maret 2012

Review the Bill of Rights


RISA LISTIANI
09/280799/SP/23260


BILL OF RIGHTS (1689)
Pada Februari 1689, sebuah deklarasai dirumuskan yang menegaskan hak dan kebebasan masyarakat serta perundingan yang membahas kedudukan William dan Mary. Setelah deklarasi diterima oleh William dan Mary, deklarasi tersebut diumumkan sebagai proklamasi. Deklarasi ini kemudian menjadi awal pembentukan Bill of Rights 1689. Bill of Rights disetujui oleh Parlemen Inggris yang mengatur tata karma konstitusional, dengan demikian memperoleh status yang legal dan muncul pada buku undang-undang. Bill of Rights 1969 berlaku di Inggris dan Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·         Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·         Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
·         Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Pencetusan Bill of Rights membawa dampak terhadap kemunculan undang-undang HAM di sejumlah negara lain, antara lain kemunculuan the United States Bill of Rights, the Canadian Charter of Rights and Freedoms, the United Nations Universal Declaration of Human Rights dan the European Convention on Human Rights. Salah satu contohnya, menganut pada Bill of Rights, badan konstitusi Amerika melarang adanya jaminan yang berat dan hukuman yang kejam dan tidak wajar. Hal yang sama terjadi pada Universal Declaration of Human Rights artikel ke-lima yang melarang “hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan menurunkan derajat martabat manusia” dan pada artikel ke-tiga pada the European Convention on Human Rights.
Hak-hak manusia meliputi banyak aspek dan salah satunya dalam kehidupan politik dan berpartisipasi dalam urusan rumah tangga suatu pemerintahan. Bill of Rights muncul sebagai undang-undang yang mengatur HAM di ranah politik dan sosial. Dengan adanya Bill of Rights pada  sistem pemerintahan Inggris yang monarkhi absolut, menjamin Raja dan Ratu untuk tidak bertindak sewenang-wenang. Seperti salah satu isinya bahwa parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar