Minggu, 11 Maret 2012

Review 'The American Declaration of Independence'

Rifa Fatharani


11/312135/SP/24496



     Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia yang harus dihormati oleh setiap orang di manapun dan tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut hak tersebut. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat atau The American Declaration of Independence tahun 1776 juga merupakan salah satu sumber perkembangan sejarah dan piagam perlindungan hak – hak asasi manusia. Perjuangan bangsa Amerika Serikat terhadap penguasanya yaitu Inggris yang menentang prinsip struktur kelas.
     Pemberontakan rakyat terhadap kesewenangan penguasa melahirkan pertumbuhan ajaran hak asasi manusia. Latar belakang revolusi Amerika Serikat yaitu adanya pertentangan penduduk koloni dengan penduduk setempat yang menginginkan kebebasan.
     Berikut adalah kutipan mengenai Hak Asasi Manusia dari Dekalarsi Kemerdekaan Amerika Serikat : “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”1 Terjemahannya yaitu : “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
     Prinsip diatas patut dijunjung tinggi oleh setiap bangsa di dunia. Prinsip dasar AS tersebut tidak memaksakan akan tetapi jika ada seseorang yang melanggar hak asasi manusia, dengan rasa hormat pemerintah AS akan menghukumnya berdasarkan Deklarasi Kemerdekaannya bagi warga negara tersebut. AS mengganggap bahwa hak – hak manusia itu berlaku universal dan harus diterapkan di seluruh muka bumi ini. Akan teteapi, saya berpendapat akan keberatan karena cukup sulit dalam praktiknya untuk memaksakan seluruh bangsa agar menerapan hak – hak manusia dengan teori budaya, pandangan, ideologi dan gagasan yang berbeda – beda. Thomas Paine berkata bahwa Revolusi Amerika bukan untuk bangsa Amerika Serikat sendiri, melainkan senantiasa untuk umat manusia. Prinsip AS ini dapat disajikan melalui contoh keberhasilan kepada negara lainnya.2
     Deklarasi Kemerdekaan di AS menempatkan Amerika sebagai negara memberi perlindungan dan jaminan hak – hak asasi manusia dalam konstitusinya. Para pendekar hak asasi manusia di AS dimulai dari presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.3    Gagasan utama mengenai perjuangan demokrasi oleh Woodrow Wilson ingin membuat dunia aman dan mengikuti sistem pemerintahan AS, yaitu dengan maksud mempersilahkan setiap rakyat untuk berbuat hal dan melakukan hal yang mereka inginkan atau kebebasan dalam memilih serta bertindak demi kepentingan bangsa dan negara sendiri. Kenyataannya, di zaman berkembang ini dapat dikatakan bahwa demokrasi sudah bersifat universal dan berhasil diterapkan di banyak negara walaupun di beberapa negara masih 'tertutup'. Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.4 Menurut Hak asasi manusia di Amerika Serikat, bahwa negaralah yang harus bertanggung jawab dan sebagai pelindung hak – hak setiap manusia di bawah pemerintahannya. Saya setuju dengan hal tersebut karena demokrasi serta sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki keterkaitan antar sesama dan mendorong rakyat untuk lebih bebas meskipun ada batasannya. Maka dari itu, demokrasi serta hak asasi manusia semakin menonjol di muka bumi ini dan termasuk dalam gologan 'isu global'. Saya beranggapan bahwa Deklarasi Amerika memiliki kesan dan pesan yang penting dalam sejarah hak asasi manusia walaupun tidak semua 'doktrin' berhasil diterapkan di seluruh negara.


1 The unanimous Declaration of the thirteen united States of America <http://www.ushistory.org/declaration/document/> diakses pada 07 Maret 2012.
2 H.J. Morgenthau, Politik Antar Bangsa, 2010, hlm.296


3 Ni wayan Dyta Diantari, Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (online), <http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia>, diakses pada 08 Maret 2012.


4Hak Asasi Manusia (HAM) (online), 29 Februari 2009,< http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/#ixzz1oUlRtFmj,>, diakses pada 08 Maret 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar