Kamis, 31 Mei 2012

Kuliah Pengabdian

Sehubungan dengan dilaksanakannya kuliah pengabdian, maka pertemuan tanggal 1 Juni 2012 akan diliburkan untuk alokasi kuliah pengabdian. Harap diperhatikan mekanisme kuliah pengabdian ini :



  • Pengabdian masyarakat dilakukan dalam kelompok yang sama dengan kelompok kuliah lapangan. 
  • Tiap kelompok didorong untuk melakukan kegiatan sosial yang terkait dengan tema kuliah lapangan yang telah dilakukan. 
  • Output dari kegiatan ini adalah poster berukuran A3 yang berisi tentang laporan aktifitas pengabdian (yang dikemas secara kreatif) dan berisi tentang ajakan kepada masyarakat umum untuk melakukan kegiatan serupa. 
  • Poster tersebut dikumpulkan pada saat pertemuan terakhir, dan disarankan untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui sosial media atau media konvensional (menempel di papan2 pengumuman/tempat strategis). Sosialisasi ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dosen tentang isi/substansi poster tersebut. 
  • Tidak ada pertemuan kelas pada saat aktifitas ini, namun mahasiswa diwajibkan memenuhi absensi pada hari dan jam tersebut.

Diingatkan kembali agar laporan dan film kuliah lapangan dikumpulkan juga pada pertemuan akhir bersama poster kuliah pengabdian.
Terimakasih :D

cheers,
TUTORs

Rabu, 30 Mei 2012

Kelas Pengganti

Teman-teman peserta kelas PS HAM B,

jadwal kelas pengganti PS HAM B tanggal 18 Mei 2012, akan dilaksanakan pada :
hari/tanggal : Kamis, 31 Mei 2012
pukul : 15.00
ruang : BA 303



Jumat, 11 Mei 2012

Review ICESCR

                                                                                                                                         Mira Sukmawati(11/317765/SP/24658)
                ICESCR adalah salah satu konvensi internasional mengenai hak ekonomi,sosial dan budaya yang ditetapkan oleh resolusi majelis umum no 2200 A pada 16 Desember 1966.Manusia berhak mendapatkan hak asasinya dalam bidang ini asalkan tidak merampas dan mengganggu hak-hak orang lain.Seperti yang dikatakan Rights Based Theory,semua orang mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh negara[1].Secara legal formal pun,melalui konvensi ini,negara harus menjamin pelaksanaan hak-hak ini tanpa diskriminasi dan mengambil segala langkah,baik individual maupun kerjasama dengan lembaga atau negara lain,untuk membantu mewujudkan pelaksanaan hak ekonomi,sosial dan budaya seperti yang tertulis di pasal 2 ayat 1 hingga 3[2].
            Ketentuan-ketentuan dalam hak asasi ini merupakan kebutuhan dasar/basic needs yang menjadi salah satu sendi kehidupan manusia.Hal ini dikarenakan adanya stau kenyataan tak terbantahkan bahwa manusia berkutat dalam tiga bidang ini di setiap harinya.Pertama,setiap orang berhak mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.Beberapa kriteria khususnya adalah mengenai upah yang adil bagi pekerja/pegawai laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan suku,ras dan etnik,kehidupan yang layak  dan membentuk serikat pekerja.Kedua,kesehatan fisik,lingkungan,industri dan mental dijamin oleh negara sehingga negara bertugas untuk memperbaiki,mencegah dan mengendalikan permasalahan kesehatan di masyarakat.Di Indonesia,beberapa pemerintah daerah pun turut mengimplementasikannya dengan memberikan pengobatan gratis.Ketiga,hak setiap orang juga diakui untuk mendapatkan pemanfaatan iptek dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.Maka dari itu,pemerintah pusat dan daerah perlu membuat akses iptek,seperti internet dan penggunaan energi terbarukan di Indonesia,mudah didapatkan setiap orang di berbagai pelosok tempat.Hal ini menekankan pula bahwa seharusnya tidak perlu ada pelarangan acara berkaitan budaya tertentu sehingga manusia dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi,latar belakang dan keinginannya.
Akhirnya,dapat disimpulkan bahwa ICSECR telah mampu mengakomodasi hak asasi,baik dalam hal individual rights dan collective rights,tetapi dalam implementasinya di lapangan,masih terdapat pelanggaran dan kurangnya penegakan hak ekonomi,sosial dan budaya ini,seperti pembungkaman serikat pekerja,upah yang tidak adil dengan jam kerja yang tinggi, pemberian posisi tertentu dalam perusahaan/pabrik untuk ras tertentu,pendidikan yang tidak berpihak pada anak-anak berkebutuhan khusus,biaya pengobatan yang mahal dan kurangnya akses iptek bagi penduduk di daerah terpencil.
Sumber:
1. Agussalim,Dafri,2012,Kelas PSHAM,Power Point:Mengenal Konsep Dasar dan Sejarah HAM
2.Agussalim,Dafri dan Permadi,Dedi,2011,Kumpulan Perangkat Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia,Yogyakarta
                           
             


[1] Agussalim,Dafri,2012,Kelas PSHAM,Power Point:Mengenal Konsep Dasar dan Sejarah HAM
[2] Agussalim,Dafri dan Permadi,Dedi,2011,Kumpulan Perangkat Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia,Yogyakarta

Kamis, 03 Mei 2012

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia



Suci Yanthary Putri
11/312058/SP/24481
Review PSHAM B
International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia adalah suatu resolusi dalam bentuk pengadilan hukum yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1990an untuk mengatasi pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional dan hak asasi manusia dalam konflik yang melanda negara pecahan Yugoslavia. Dengan berdirinya pengadilan ini, para korban dalam kejahatan genosida, perang dan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia bisa menyuarakan penderitaan yang telah mereka alami atau saksikan, dan kemudian meminta peradilan bagi para tersangka kejahatan-kejahatan tersebut untuk segera diberikan hukuman atau penindaklanjutan yang lebih formal. Pengadilan pun telah memberikan otoritas untuk menghukum siapapun yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah pecahan Yugoslavia ini. Kemudian, ICTY merupakan sebuah pengadilan hukum yang menjunjung asas transparansi peradilan, yang artinya semua data tentang pengadilan dan kasus yang diadili bisa diakses oleh masyarakat, baik melalui internet maupun surat kabar. 

Bertepatan dengan runtuhnya komunisme dan bangkitnya nasionalisme di Eropa Timur pada tahun 1980 sampai 1990-an, Yugoslavia mengalami masa krisis ekonomi dan politik yang intens. Pemerintah pusat mengalami pelemahan sementara nasionalisme negara terus berjalan dengan cepat. Perpecahan negara-negara bagian mulai terjadi dan ada partai politik yang di satu sisi menganjurkan adanya kemerdekaan langsung menjadi republik dan ada di sisi lain yang mendesak kemerdekaan kekuatan yang lebih besar bagi republik tertentu dalam federasi. Pada tahun 1991 Slovenia dan Kroasia melepaskan diri dengan alasan menyalahkan Serbia yang mereka anggap terlalu mendominasi pemerintahan, keuangan dan militer di Yugoslavia. Di sisi lain, Serbia justru menuduh kedua negara tersebut menganut paham separatisme. 

Dalam kasus penangkapan Milan Babic yang di jatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara -pada tahun 2004 sejak didakwanya pada tahun 2003,- Babic melakukan pelanggaran kejahatan dalam kemanusiaan yaitu penganiayaan atas dasar politik, ras dan agama.1  Babic yang merupakan anggota Liga Komunis Kroasia. Milan Babic sadar dan sengaja berpartisipasi dalam kampanye anti Serbia dan menyadari bahwa kejahatan seperti peganiayaan, pembunuhan warga sipil dan penghancuran properti sedang berlangsung di Kroasia. Dalam pengadilan, Milan Babic menyampaikan pernyataannya :
“I come before this Tribunal with a deep sense of shame and remorse. I have allowed myself to take part in the worst kind of persecution of people simply because they were Croats and not Serbs. Innocent people were persecuted; innocent people were evicted forcibly from their houses; and innocent people were killed. Even after I leared what had happened, I kept silent. Even worse, I continued in my office, and I became personally responsible for the inhumane treatment of innocent people”2

Setelah sekian tahun menjalani masa peradilan, dan mengajukan banding pada tahun 2004, pada akhirnya pengadilan memutuskan pidana terhadap Babic yaitu 13 tahun masa penjara. Namun pada saat Babic masih menjalani masa tahanannya, ia ditemukan meninggal di kamar tahanannya.3  Kesimpulannya, ICTY menemukan bahwa Milan Babic adalah seorang pemimpin politik regional yang berusaha untuk mempromosikan apa yang dianggapnya sebagai kepentingan rakyatnya dengan mengorbankan warga non Serbia melalui pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Tidak hanya gagal untuk melawan ketidakadilan, tetapi juga berpartisipasi dalam sebuah tindak criminal bersama. Pengadilan ICTY menyimpulkan bahwa dengan mengakui kesalahannya tentang konflik bersenjata di Kroasia menunjukan beberapa keberanian, namun ICTY tetap berhasil melaksanakan tugasnya dalam mengadili Babic dengan tetap memberikan hukuman penjara.


1 United Nations, “Milan Babic Indicted by the ICTY for Crimes against Humanity and War Crimes” , icty.org(online),  < http://www.icty.org/sid/8161 > , diakses 26 April2012
2 United Nations, icty.org(online), <http://www.icty.org/x/cases/babic/cis/en/cis_babic_en.pdf> , diakses 26 April 2012
3 United Nations, “Milan Babic Found Dead in Detention Unit”, icty.org(online), <http://www.icty.org/sid/8801>, diakses 26 April 2012