Review Gayuh
Mustiko Jati
NIM.11/314221/SP/24602
Pengantar
Studi Hak Asasi Manusia
The Bill of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan
diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Pencetusan Bill of Rights
sekaligus mengakhiri monarki absolut King James II menjadi sistem yang lebih
demokratis. Adapun Bill of Rights berisi kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen; kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; pajak,undang-undang
dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen; hak warga negara untuk
memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; dan parlemen berhak untuk
mengubah keputusan raja.
Dengan adanya Bill of Rights 1689, di Inggris mulai
dikenalkan sistem pemilu yang bebas dan adil untuk memilih anggota parlemen
sekaligus mulai diterimanya freedom of
speech and debate di parlemen. Hal itu pula yang membuat sistem pengadilan
menjadi lebih bebas dan adil. Untuk masyarakat Inggris sendiri, adanya Bill of
Rights menjadi salah satu jalan terbukanya partisipasi politik bagi masyarakat
dan menjadi salah satu dasar gerakan anti penyiksaan.
Secara umum, poin yang dibahas dalam Bill of Rights
sangat terbatas, yakni hanya menyangkut masalah kebebasan di parlemen dan
sedikit membahas kebebasan masyarakat Inggris. Salah satu poin menarik dari
Bill of Rights adalah pembatasan kewenangan Kerajaan dalam pemerintahan Inggris
dan memperluas peran parlemen dalam pemerintahan. Hal ini sekaligus menyangkut
pada dua hal, yakni partisipasi poltik rakyat semakin besar dalam parlemen dan
kesempatan parlemen untuk ikut andil dalam menjalankan pemerintahan.
Bill of Rights telah memberi ruang partisipasi rakyat
Inggris untuk berpolitik di parlemen, artinya sejak aturan Bill of Rights
diratifikasi oleh parlemen Inggris, hak rakyat Inggris di dalam parlemen untuk
berkecimpung di pemerintahan semakin terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi
salah satu cikal bakal demokratisasi di Kerajaan Inggris. Bagaimana tidak,
dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, artinya semakin luas
hak rakyat dalam berpartisipasi dalam politik. Bermula dari ini, partisipasi
rakyat dalam pemerintahan menjadi semakin terbuka hingga sekarang ini. Hak
rakyat sebagai bagian dari sebuah entitas atau negara juga menjadi penting
untuk diperhatikan, yakni hak untuk turut serta menjalankan pemerintahan negara
sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Tanpa mempedulikan asal usul dan
latar belakangnya, sejatinya tiap rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam
politik dan pemerintahan.
Bill of Rights juga telah menjadi salah satu instrumen
yang mengakhiri periode monarki absolut raja di Inggris. Pengaruh dari
penghapusan monarki absolut ini terasa hingga sekarang. Dengan diaturnya
kewenangan raja menjadi terbatas telah memberi ruang bagi parlemen untuk turut
serta dalam mengatur negara. Kewenangan yang semula hanya menjadi hak raja
telah dibatasi sehingga keputusan yang diambil oleh raja tidak akan hanya
berasal dari satu sumber. Dalam praktik pemerintahan modern, sistem yang
membatasi kewenangan kepala negara telah banyak dianut. Dengan terbatasnya
kewenangan raja/kepala negara dan adanya peran dari parlemen akan menciptakan
keseimbangan dalam pemerintahan. Di sisi lain, hal ini akan menciptakan sistem
pengawasan pemerintahan yang lebih efisien karena setiap keputusan dan
perumusan kebijakan akan melibatkan tidak hanya satu kepala saja. Hal ini
sekaligus akan menghindarkan dari pemerintahan yang semena-mena dan tidak
memihak kepentingan rakyat.
Bill of Rights, dalam konteks yang sederhana, telah
membuka ruang bagi pentingnya penegakan hak-hak asasi yang dimiliki manusia.
Walaupun poin yang dibahas dalam Bill of Rights tidak terlalu banyak dan
komprehensif, namun untuk di zamannya hal ini sangat maju mengingat sistem
monarki absolut yang telah berjalan berabad-abad. Bill of Rights telah membuka
jalan bagi perluasan hak-hak sipil rakyat dan peran parlemen dalam
pemerintahan. Pada akhirnya, Bill of Rights menjadi salah satu cikal bakal
penegakan hak asasi manusia di dunia dan sangat penting keberadaannya bagi
perkembangan studi mengenai hak asasi manusia.
Sumber :
1.
Dafri Agussalim,
dalam catatan matakuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 2 Maret
2012
2.
Ni Wayan Dyta
Diantari,2008,http://www.emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ diakses pada 8 Maret 2012 pukul 07.12 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar