Ariyanto Nugroho
08/267757/SP/23056
Tugas Review Sumber-Sumber HAM
“Memparalelkan Konsep HAM dalam Islam
dengan Tradisi Barat”
HAM dalam Islam
Pengakuan
dan penghormatan akan keadilan yang menopang kerja sama adalah elemen-elemen
penting dalam konsep Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu agama yang
berpengaruh besar terhadap peradaban manusia kontemporer, elemen-elemen HAM
juga terdapat dalam sumber Islam atau syari'ah.
Al-Qur'an memang memiliki kecenderungan tidak berbicara spesifik tentang HAM. Namun
ketika kita lihat lebih jauh Al-Qur'an berbicara pada konsep fundamental HAM
prinsip seperti keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi,
menghormati kaum wanita, kejujuran, dan sebagainya. Rincian atas konsep-konsep
tersebut kemudian disematkan dalam Hadis dan kitab-kitab tafsir. Ada pendapat
diantara kalangan Islam yang mempertentangkan esensi syari’ah dengan konsep HAM, namun pemahaman selanjutnya yang
mengemuka adalah perbedaan ini terjadi pada aspek rinci (furu’iyyah) sehingga secara normatif tidak bersifat prinsipal[1].
Ajaran
Islam merupakan sebuah nilai universal begitu juga dengan nilai HAM sehingga keduanya
dapat dipahami tidak bertentangan bahkan saling melengkapi (kalimatun sawa)[2].
Penulis berkeyakinan bahwa perbedaan konseptual seperti bahwa HAM dalam Islam
ditujukan untuk kemaslahatan hubungan dengan Allah, sementara dalam tradisi
Barat HAM dipandang sebagai sebuah kelaziman yang melekat dan tidak boleh
diganggu semenjak lahir dalam diri individu, dapat dipahami sebagai wawasan pembanding yang komplementer.
Sekilas
menilik HAM dalam tradisi Barat, yang terkristalisasi dalam Universal Declaration of Human Rights
pada 10 Desember 1948, HAM di Barat pada dasarnya mencakup pengakuan dan
kebebasan setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau
sosial, status kekayaan, kelahiran, dan lainnya. Dan pada hukum Islam hal
tersebut juga telah diatur dan menjadi prinsip muslim sejak 1500 tahun silam,
mencakup ajaran universal dan komprehensif dalam beberapa konsep seperti
aqidah, ibadah, dan muamalat. Dari ketiga konsep ini terdapat satu induksi
penting yakni istilah oleh ulama Abu A’la Ak-Maududi, huquq al-insan al-daruriyyah atau hak sesama manusia.
Secara
lebih rinci beberapa terjemahan ayat Al-Qur’an di bawah menjelaskan pluralisme
Islam dan penghormatan akan HAM sesama manusia. "dan Jikalau Tuhanmu menghendaki,
tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu
(hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman
semuanya?" QS, Yunus [10]: 99. Dalam salah satu kitab, Tafsir Jalalain, disebutkan
tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak
kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin
melakukannya terhadap mereka?"
Dalam
al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi
petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun
yang kekehendaki-Nya". Ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan
menghormati perbedaan. Dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih
mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan
siapa yang mendapat petunjuk".
Prinsip ini mempertegas bahwa perlu didahulukannya penghormatan terhadap
HAM.
Beberapa ayat lain yang menunjukkan
penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan
(QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup
(QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad :
12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak
Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak
Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak
dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak
Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan
Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak
Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh
Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh
Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS.
Al-Mumtaharah : 8).
Selain
ayat diatas fenomena sejarah adanya Piagam Madinah yang merupakan konstitusi
negara Islam pertama yang mengatur pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta
perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah telah
menimbulkan decak kagum banyak sosiolog dunia. Adapun ajaran pokok dalam Piagam
Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk
Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima
menghormati kebebasan beragama. Dasar tersebut telah diletakkan sebagai
landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Merevitalisasi Peran Agama Demi Dunia yang
Lebih Berperikemanusiaan
Dalam
Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam
semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an.
Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan
manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata
HAM, trikotomi hubungan itu menunjukkan bahwa alam semesta dan manusia harus
saling berkerjasama.
Karena
itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian
dari semangat kemanusiaan yang lintas kultural. Keduanya tidak perlu
dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis.
Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam syari'ah, Islam sebagai sebuah
peradaban mengemuka dapat membuka alternatif perspektif HAM selain dari
perspektif Barat. Paradigma HAM dalam Islam seharusnya juga dapat diaplikasikan
untuk membangun dunia yang lebih damai dan manusiawi seperti mereduksi bahaya
fundamentalisme yang berada baik dari kalangan Muslim maupun Barat Kristiani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar