Jumat, 16 Maret 2012

Review Sumber HAM dengan Kajian Islam (Al Quran dan Hadits)

Ariyanto Nugroho
08/267757/SP/23056
 
Tugas Review Sumber-Sumber HAM
“Memparalelkan Konsep HAM dalam Islam dengan Tradisi Barat”
HAM dalam Islam
Pengakuan dan penghormatan akan keadilan yang menopang kerja sama adalah elemen-elemen penting dalam konsep Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu agama yang berpengaruh besar terhadap peradaban manusia kontemporer, elemen-elemen HAM juga terdapat dalam sumber Islam atau syari'ah. Al-Qur'an memang memiliki kecenderungan tidak berbicara spesifik tentang HAM. Namun ketika kita lihat lebih jauh Al-Qur'an berbicara pada konsep fundamental HAM prinsip seperti keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan sebagainya. Rincian atas konsep-konsep tersebut kemudian disematkan dalam Hadis dan kitab-kitab tafsir. Ada pendapat diantara kalangan Islam yang mempertentangkan esensi syari’ah dengan konsep HAM, namun pemahaman selanjutnya yang mengemuka adalah perbedaan ini terjadi pada aspek rinci (furu’iyyah) sehingga secara normatif tidak bersifat prinsipal[1].
Ajaran Islam merupakan sebuah nilai universal begitu juga dengan nilai HAM sehingga keduanya dapat dipahami tidak bertentangan bahkan saling melengkapi (kalimatun sawa)[2]. Penulis berkeyakinan bahwa perbedaan konseptual seperti bahwa HAM dalam Islam ditujukan untuk kemaslahatan hubungan dengan Allah, sementara dalam tradisi Barat HAM dipandang sebagai sebuah kelaziman yang melekat dan tidak boleh diganggu semenjak lahir dalam diri individu, dapat dipahami sebagai wawasan pembanding yang komplementer.
Sekilas menilik HAM dalam tradisi Barat, yang terkristalisasi dalam Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948, HAM di Barat pada dasarnya mencakup pengakuan dan kebebasan setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan lainnya. Dan pada hukum Islam hal tersebut juga telah diatur dan menjadi prinsip muslim sejak 1500 tahun silam, mencakup ajaran universal dan komprehensif dalam beberapa konsep seperti aqidah, ibadah, dan muamalat. Dari ketiga konsep ini terdapat satu induksi penting yakni istilah oleh ulama Abu A’la Ak-Maududi, huquq al-insan al-daruriyyah atau hak sesama manusia.
Secara lebih rinci beberapa terjemahan ayat Al-Qur’an di bawah menjelaskan pluralisme Islam dan penghormatan akan HAM sesama manusia.  "dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" QS, Yunus [10]: 99. Dalam salah satu kitab, Tafsir Jalalain, disebutkan tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?"
Dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan menghormati perbedaan. Dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk".  Prinsip ini mempertegas bahwa perlu didahulukannya penghormatan terhadap HAM.
 Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130). Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS. Al-Mumtaharah : 8).
Selain ayat diatas fenomena sejarah adanya Piagam Madinah yang merupakan konstitusi negara Islam pertama yang mengatur pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah telah menimbulkan decak kagum banyak sosiolog dunia. Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Dasar tersebut telah diletakkan sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Merevitalisasi Peran Agama Demi Dunia yang Lebih Berperikemanusiaan
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukkan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama.
Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat kemanusiaan yang lintas kultural. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam syari'ah, Islam sebagai sebuah peradaban mengemuka dapat membuka alternatif perspektif HAM selain dari perspektif Barat. Paradigma HAM dalam Islam seharusnya juga dapat diaplikasikan untuk membangun dunia yang lebih damai dan manusiawi seperti mereduksi bahaya fundamentalisme yang berada baik dari kalangan Muslim maupun Barat Kristiani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar