Rifa
Fatharani
11/312135/SP/24496
Seperti
yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri
manusia yang harus dihormati oleh setiap orang di manapun dan tidak
ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut hak tersebut. Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat atau The
American Declaration of Independence
tahun 1776 juga merupakan salah satu sumber perkembangan sejarah dan
piagam perlindungan hak – hak asasi manusia. Perjuangan bangsa
Amerika Serikat terhadap penguasanya yaitu Inggris yang menentang
prinsip struktur kelas.
Pemberontakan rakyat terhadap kesewenangan penguasa melahirkan
pertumbuhan ajaran hak asasi manusia. Latar belakang revolusi Amerika
Serikat yaitu adanya pertentangan penduduk koloni dengan penduduk
setempat yang menginginkan kebebasan.
Berikut
adalah kutipan mengenai Hak Asasi Manusia dari Dekalarsi Kemerdekaan
Amerika Serikat : “We
hold these truths to be self-evident, that all men are created equal,
that they are endowed by their Creator with certain unalienable
Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of
Happiness.”1
Terjemahannya yaitu : “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Prinsip
diatas patut dijunjung tinggi oleh setiap bangsa di dunia. Prinsip
dasar AS tersebut tidak memaksakan akan tetapi jika ada seseorang
yang melanggar hak asasi manusia, dengan rasa hormat pemerintah AS
akan menghukumnya berdasarkan Deklarasi Kemerdekaannya bagi warga
negara tersebut. AS mengganggap bahwa hak – hak manusia itu berlaku
universal dan harus diterapkan di seluruh muka bumi ini. Akan
teteapi, saya berpendapat akan keberatan karena cukup sulit dalam
praktiknya untuk memaksakan seluruh bangsa agar menerapan hak – hak
manusia dengan teori budaya, pandangan, ideologi dan gagasan yang
berbeda – beda. Thomas Paine berkata bahwa Revolusi Amerika bukan
untuk bangsa Amerika Serikat sendiri, melainkan senantiasa untuk umat
manusia. Prinsip AS ini dapat disajikan melalui contoh keberhasilan
kepada negara lainnya.2
Deklarasi
Kemerdekaan di AS menempatkan Amerika sebagai negara memberi
perlindungan dan jaminan hak – hak asasi manusia dalam
konstitusinya. Para pendekar hak asasi manusia di AS dimulai dari
presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy
Carter.3 Gagasan utama mengenai perjuangan demokrasi oleh Woodrow Wilson
ingin membuat dunia aman dan mengikuti sistem pemerintahan AS, yaitu
dengan maksud mempersilahkan setiap rakyat untuk berbuat hal dan
melakukan hal yang mereka inginkan atau kebebasan dalam memilih serta
bertindak demi kepentingan bangsa dan negara sendiri. Kenyataannya,
di zaman berkembang ini dapat dikatakan bahwa demokrasi sudah
bersifat universal dan berhasil diterapkan di banyak negara walaupun
di beberapa negara masih 'tertutup'. Pertumbuhan
ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia
memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum
yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam
undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus
melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi
rakyatnya.4
Menurut
Hak asasi manusia di Amerika Serikat, bahwa negaralah yang harus
bertanggung jawab dan sebagai pelindung hak – hak setiap manusia di
bawah pemerintahannya. Saya setuju dengan hal tersebut karena
demokrasi serta sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki
keterkaitan antar sesama dan mendorong rakyat untuk lebih bebas
meskipun ada batasannya. Maka dari itu, demokrasi serta hak asasi
manusia semakin menonjol di muka bumi ini dan termasuk dalam gologan
'isu global'. Saya beranggapan bahwa Deklarasi Amerika memiliki kesan
dan pesan yang penting dalam sejarah hak asasi manusia walaupun tidak
semua 'doktrin' berhasil diterapkan di seluruh negara.
1
The unanimous Declaration of the thirteen united States of America
<http://www.ushistory.org/declaration/document/>
diakses
pada 07 Maret 2012.
2
H.J. Morgenthau, Politik Antar Bangsa, 2010, hlm.296
3
Ni
wayan Dyta Diantari, Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat (online),
<http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia>,
diakses pada
08
Maret 2012.
4Hak
Asasi Manusia (HAM) (online),
29 Februari 2009,<
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/#ixzz1oUlRtFmj,>,
diakses pada 08 Maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar