Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri
manusia semenjak ia dilahirkan. Hak ini bukan diperoleh dari pengakuan
masyarakat ataupun pemberian negara, tetapi atas pemberian Tuhan secara
kodrati. Oleh karena itu, HAM bersifat universal yang berlaku untuk siapapun
dan tidak bisa diambil oleh siapapun juga.
Dewasa ini, pengakuan dan kebebasan atas HAM jauh lebih baik daripada
puluhan hingga ratusan tahun lalu, meskipun beberapa kali masih terdengar
beberapa kasus pelanggaran HAM di beberapa wilayah. Hal ini tidak bisa terlepas
dari rentetan kejadian di beberapa belahan bumi barat yang meneguhkan
eksistensi pengakuan hak asasi manusia. Diawali lahirnya Magna Charta (1215), kemudian Declaration
of Arbroath (1320), Bill of Right
(1688-1689), hingga American Declaration
of Independence (1776).
http://storiesofusa.com/images/declaration-of-independence-1776.jpg |
American Declaration of
Independence adalah teks yang berisi deklarasi kemerdekaan 13 negara bagian
Amerika untuk melepaskan diri dari kolonialisasi Inggris. Deklarasi ini
dirumuskan oleh tim yang ditunjuk oleh kongres persiapan kemerdekaan. Mereka
adalah “Komisi Lima” yang beranggotakan John Adams dari Massachusetts, Benjamin
Franklin dari Pennsylvania, Thomas Jefferson dari Virginia, Robert R.
Livingston dari New York, dan Roger Sherman dari Connecticut.
American Declaration of
Independence memuat berbagai macam ide dan
pemikiran rakyat Amerika melalui founding father mereka. Meskipun
merupakan satu kesatuan teks yang utuh, deklarasi ini bisa dijabarkan dalam
beberapa bagian sesuai dengan fokus pembahasannya. Bagian awal teks menyatakan
bahwa pemisahan merupakan pilihan yang paling tepat untuk membebaskan rakyat
mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Bagian berikutnya merupakan bagian terpenting yang mencakup cita-cita dan
prinsip deklarasi Amerika. Bagian ini juga merupakan penegasan dari hak-hak
dasar manusia yang tertuang dalam prinsip kesetaraan, kebebasan dan
kebahagiaan. Bagian ini juga merupakan penegasan dari hak revolusi, yakni bahwa
rakyat memiliki hak untuk mengubah atau menghapus pemerintah yang melakukan
pelanggaran hak-hak dasar manusia.
Bagian berikutnya adalah berisi berbagai macam tuduhan terhadap Raja
George III sebagai Raja Inggris yang telah melanggar hak-hak sipil, jauh dari
apa yang diharapkan rakyat Amerika. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa
Raja George III tidak layak untuk menjadi pemimpin mereka, sehingga revolusi
merupakan harga mati. Beberapa penggalan pernyataan dari tujuh belas tuduhan
yang disampaikan adalah:
-
He has
abdicated Government here, by declaring us out of his Protection and waging War
against us.
-
He has
plundered our seas, ravaged our Coasts, burnt our towns, and destroyed the
lives of our people.
-
He is at
this time transporting large Armies of foreign Mercenaries to compleat the
works of death, desolation and tyranny, already begun with circumstances of
Cruelty & perfidy scarcely paralleled in the most barbarous ages, and
totally unworthy the Head of a civilized nation.
Dari beberapa tuduhan tersebut, deklarasi ingin menegaskan kembali bahwa
penjajahan Inggris terhadap rakyat Amerika telah menimbulkan pergolakan
panjang, melibatkan banyak orang, hingga pertumpahan darah, sehingga urgensi
untuk kemerdekaan memang ada.
Bagian terakhir adalah penegasan oleh para penandatangan deklarasi ini,
bahwa dengan penandatanganan deklarasi ini, hubungan negara bagian mereka
terputus secara politik dengan Kerajaan Inggris. Mereka terbebas dari
kewajiban-kewajiban kolonialisme dan kepatuhan kepada Raja Inggris sebagai
negara yang merdeka.
Menurut pendapat saya, Deklarasi kemerdekaan Amerika merupakan salah satu momentum penting atas
peneguhan hak asasi manusia di dunia. Sebagai negara yang termasuk awal dalam hal
kemerdekaan, deklarasi ini menjadi semacam acuan bagi bangsa-bangsa lain yang
memiliki problem yang sama, terutama kolonialisme. Setelahnya, banyak
bangsa-bangsa di dunia yang meniru dan mengikuti apa yang dilakukan rakyat
Amerika untuk memperjuangkan hak-hak kemerdekaannya. Karena hanya dengan
kemerdekaan, hak-hak dasar manusia bisa lebih terjamin dengan baik.
Faizal Afnan
09/283030/SP/23651
thanks ya... sangat membantu
BalasHapus