RISA LISTIANI
09/280799/SP/23260
09/280799/SP/23260
BILL OF RIGHTS (1689)
Pada Februari 1689, sebuah deklarasai dirumuskan yang menegaskan
hak dan kebebasan masyarakat serta perundingan yang membahas kedudukan William
dan Mary. Setelah deklarasi diterima oleh William dan Mary, deklarasi tersebut
diumumkan sebagai proklamasi. Deklarasi ini kemudian menjadi awal pembentukan
Bill of Rights 1689. Bill of Rights disetujui oleh Parlemen Inggris yang
mengatur tata karma konstitusional, dengan demikian memperoleh status yang
legal dan muncul pada buku undang-undang. Bill of Rights 1969 berlaku di
Inggris dan Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Bill of Rights
merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris,
yang isinya mengatur tentang :
·
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak warga Negara untuk memeluk
agama menurut kepercayaan masing-masing.
·
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
Pencetusan Bill of Rights membawa dampak terhadap kemunculan
undang-undang HAM di sejumlah negara lain, antara lain kemunculuan the United
States Bill of Rights, the Canadian Charter of Rights and Freedoms, the United
Nations Universal Declaration of Human Rights dan the European Convention on
Human Rights. Salah satu contohnya, menganut pada Bill of Rights, badan
konstitusi Amerika melarang adanya jaminan yang berat dan hukuman yang kejam
dan tidak wajar. Hal yang sama terjadi pada Universal Declaration of Human
Rights artikel ke-lima yang melarang “hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan
menurunkan derajat martabat manusia” dan pada artikel ke-tiga pada the European
Convention on Human Rights.
Hak-hak manusia meliputi banyak aspek dan salah satunya dalam
kehidupan politik dan berpartisipasi dalam urusan rumah tangga suatu
pemerintahan. Bill of Rights muncul sebagai undang-undang yang mengatur HAM di
ranah politik dan sosial. Dengan adanya Bill of Rights pada sistem pemerintahan Inggris yang monarkhi
absolut, menjamin Raja dan Ratu untuk tidak bertindak sewenang-wenang. Seperti
salah satu isinya bahwa parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar