Heru Setyana 11/3187849/SP/24736
Salah satu kemajuan yang dapat dicapai
di dalam studi hak asasi manusia adalah pengakuan mengenai HAM itu sendiri,
dengan adanya pengakuan maka akan timbul keamanan bagi tiap orang karena hak –
hak nya terjamin secara pasti.
Bill Of Rights di cetuskan
di inggris tahun 1689, pada saat itu timbul pandangan bahwa manusia mempunyai
kedudukan yang sama di mata hukum. Sedangkan isi dari bill of rights antara
lain adalah kebebasan dalam anggota parlemen, kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat, pajak undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizin
parlemen, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing
masing, serta parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Isi dari bill of rights
tersebut terbilang maju di zamannya, dimana saat kebanyakan negara Eropa berupa
kerajaan, dimana kekuatan raja bersifat mutlak, di Inggris justru kekuasaan
raja dibatasi, kebebasan berpendapat dilindungi, dan hak asasi manusia terjamin,
hal ini tidak lepas dari peristiwa sebelumnya karena pengakuan hak asasi
manusia telah ada di Inggris sebelum tahun 1689 yaitu berupa Magna Charta dan
Petition Of Right, yang isinya mengatur mengenai kekuasaan raja dan hak – hak
dari warga negara.
Dengan terjaminnya hak
asasi manusia, orang menjadi bebas berkarya tanpa adanya ketakutan terhadap
kesewenang – wenangan penguasa. Namun Inggris adalah sala satu negara yang
melakukan penjajahan, yang tentu saja hal tersebut berarti Inggris tidak
menghormati hak dari negara lain. Bukankah kemerdekaan adalah hak segala
bangsa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar