Jumat, 09 Maret 2012

Tugas Review Bill Of Rights

Heru Setyana 11/3187849/SP/24736


Salah satu kemajuan yang dapat dicapai di dalam studi hak asasi manusia adalah pengakuan mengenai HAM itu sendiri, dengan adanya pengakuan maka akan timbul keamanan bagi tiap orang karena hak – hak nya terjamin secara pasti.
Bill Of Rights di cetuskan di inggris tahun 1689, pada saat itu timbul pandangan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sedangkan isi dari bill of rights antara lain adalah kebebasan dalam anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, pajak undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing masing, serta parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Isi dari bill of rights tersebut terbilang maju di zamannya, dimana saat kebanyakan negara Eropa berupa kerajaan, dimana kekuatan raja bersifat mutlak, di Inggris justru kekuasaan raja dibatasi, kebebasan berpendapat dilindungi, dan hak asasi manusia terjamin, hal ini tidak lepas dari peristiwa sebelumnya karena pengakuan hak asasi manusia telah ada di Inggris sebelum tahun 1689 yaitu berupa Magna Charta dan Petition Of Right, yang isinya mengatur mengenai kekuasaan raja dan hak – hak dari warga negara.
Dengan terjaminnya hak asasi manusia, orang menjadi bebas berkarya tanpa adanya ketakutan terhadap kesewenang – wenangan penguasa. Namun Inggris adalah sala satu negara yang melakukan penjajahan, yang tentu saja hal tersebut berarti Inggris tidak menghormati hak dari negara lain. Bukankah kemerdekaan adalah hak segala bangsa?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar