Kamis, 26 April 2012

INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA - SRIWIYATA ISMAIL ZAINUDDIN


PENGANTAR STUDI HAK ASASI MANUSIA
ICTR
( INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA)
SRIWIYATA ISMAIL ZAINUDDIN
11/312532/SP/24568
Dikumpulkan pada tanggal:
27 April 2012


International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) adalah sebuah pengadilan internasional yang dibentuk pada bulan November 1994 melalui Resolusi  955 Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini dibentuk untuk menindaklanjuti tindakan genosida pada April sampai dengan Juli 1994. Kasus pembantaian massal yang menewaskan kurang lebih 800.000 jiwa dengan kebanyakan dari korbannya adalah penduduk Rwanda dengan etnis Tutsi.[1] Korban dalam kasus ini tiga perempatnya adalah kaum Tutsi karena ekstrimis Hutu yang menyalahkan kaum Tutsi sepenuhnya dalam ketegangan sosial, politik dan ekonomi domestik.[2] Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994 ketika Presiden Rwanda menjadi korban penembakan saat berada di dalam pesawat terbang. penembakan yang dilakukan kepada presiden Juvenal Habyarimana ini merupakan bentuk protws terhadap kebijakan Habyarimana yang ingin menyatukan etinis di Rwanda dan akan memberikan kekuasaan kepada etnis-etnis tersebut. Rwanda merupakan salah satu negara yang multikultur denga jumlah penduduk 7,4 uta yang terdiri dari etnis Hutu (85%), Tutsi (14%) dan Twa (1%). Gejolak ekstrimisi Hutu yang melenyapkan ratusan jiwa ini yang menjadi landasan utama terbentuknya International Tribunal Criminal for Rwanda (ICTR).


International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) ini diberikan kekuasaan untuk mengadili kasus genosida yang berupa : membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik ataupun mental terhadap anggota kelompok, tindakan disengaja yang berdampak kerusakan fisik sepenuhnya maupun seluruhnya, memaksakan tindkan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya sesuai yang tercantum ayat 2 pasal 2, dan juga yang tercantum pada ayat 3 pasal 2 statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda menyatakan bahwa ICTR juga memilii kekuasaan untuk mengadili para pelaku tindakan : genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan umum untuk melakukan tindakan genosida, mencoba melakukan genosida dan keterlibatan dalam genosida. Pengadilan Internasional untuk Rwanda ini juga diberi kekuasaan untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan sebagai suatu serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil pada di nasional, politik, etnis, rasa tau agama.[3]

Struktur ICTR terdiri dari 16 hakim permanen, tidak ada dua di antara mereka yang memiliki kewarganegaraan dan berasal dari negara yang sama. International Criminal Tribunal for Rwanda bersifat sementara atau ad hoc, yang akan ditutup ketika semua tugasnya telah selesai. Target penyelidikan ICTR adalah sejumlah pejabat politik, militer dan masyarakat sipil yang terlibat dalam kasus genosida di Rwanda. ICTR diberikan kewenangan untuk membebani hukuman seumur hidup dan hukuman penjara sekitar 10-30 tahun, ICTR menegaskan bahwa hukuman terhadap pelaku genosida diberatkan dibanding tindakan kejahatan manusia. Terdakwa yang dihukum dapat menjalani masa hukumannya baik di Rwanda atau di negara yang membuat perjanjian dengan ICTR, seperti negara Mali, Benin dan Swaziland yang telah menandatangani perjanjian tersebut.

Dalam kasus ini ICTR telah menjalankan perannya cukup baik dalam menindaklanjuti kasus genosida di Rwanda. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya mantan menteri wanita Rwanda,  Pauline Nyiramasuhuko, 65 tahun, merupakan perempuan pertama yang diadili ICTR, Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional Rwanda (ICTR) menuduhnya terlibat dalam keputusan pemerintah menciptakan milisi di seluruh negeri dengan tujuan menghabiskan penduduk Tutsi secepat mungkin, dia terbukti melakukan kejahatan tersebut bersama anak laki-laki dan empat mantan pejabat dalam pengadilan yang sudah berlangsung selama 10 tahun.[4] Selain itu panglima militer Rwanda Augustin Bizimungu divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 30 tahun oleh ICTR, mahkamah memutuskan Augustin ditahan di Angola tahun 2002, karena memiiki kekuasaan penuh atas orang-orang yang dikomandoinya pada tahun 1994.[5]


[1] E Notes, Intenational Criminal Tribunal for Rwanda, http://www.enotes.com/international-criminal-tribunal-rwanda-reference/international-criminal-tribunal-rwanda, diakses pada tanggal 25 April 2012.
[2] United Human Rights Council, Genocide in Rwanda, http://www.unitedhumanrights.org/genocide/genocide_in_rwanda.htm, diakses pada tanggal 26 April 2012.
[3] Office of the United Nations High Comissioner for Human Rights, http://www2.ohchr.org/english/law/itr.htm, diakses pada 25 April 2012.
[4] BBC (24 Juni 2011), Mantan Menteri Rwanda Bersalah Terkait Genosida, http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/06/110624_rwandarape.shtml
[5] BBC (17 Mei 2011), Mantan Panglima Militer Rwanda dihukum 30 Tahun Penjara, http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/05/110517_rwanda_jenderal.shtml, diakses pada tanggal 26 April 2012.


1 komentar: