Hesty
Firstyasari
11/312410/SP/24545
Pengantar
Studi HAM B
Review
International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
ICTR
adalah komisi pengadilan internasional yang dibentuk melalui resolusi 955 pada
8 November 1994 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB[1]
sebagai tindak lanjut peristiwa genosida besar-besaran yang terjadi di Rwanda
sebagai akibat dari diskriminasi rasial. Rwanda adalah negara multikultur yang
penduduknya terdiri dari bermacam-macam suku, dua suku yang dengan persentase
terbesar adalah Hutu (85%) dan Tutsi (14%).[2]
Peristiwa pembantaian besar-besaran yang terjadi selama bulan Juli hingga
Desember 1994 ini terjadi atas dasar perbedaan suku, bermula dari terbunuhnya
Presiden Rwanda, Habyarimana, seorang keturunan Hutu. Hal ini menimbulkan kemarahan
dari pihak Hutu dan mereka melakukan tindakan kekerasan yang bertujuan untuk
memperkuat eksistensi mereka hingga pada akhirnya militer keturunan Hutu
menguasai Rwanda dan melakukan kejahatan genosida terhadap Tutsi dengan tujuan
memusnahkannya.
Diskriminasi
entah dalam bentuk apapun, termasuk rasial adalah suatu tindakan yang melanggar
hak asasi manusia, dan kemudian berakibat pada pembatasan kebebasan,
penghilangan hak-hak sebagai manusia, dan segala bentuk pembedaan-pembedaan
lainnya yang didasarkan atas sesuatu hal yang bukan merupakan kesengajaan dari
manusia, seperti ras dan jenis kelamin. Manusia dilahirkan sebagai seorang
laki-laki atau perempuan, sebagai seorang Hutu, Tutsi, atau suku-suku lainnya
itu merupakan sesuatu yang terjadi secara kodrati, sehingga tindakan pembedaan
yang berdasar atas hal-hal tersebut merupakan suatu persoalan yang tidak
seharusnya terjadi di masyarakat multikultur seperti kasus Rwanda tersebut.
Pengadilan
ICTR dibentuk atas dasar keprihatinan dunia internasional atas banyaknya korban
warga sipil tidak bersalah yang dibunuh dengan sengaja hanya karena mereka
berasal dari keturunan Tutsi. Sejak dibentuk pada tahun 1994 lalu, ICTR telah
mengadili sebanyak 50 kasus dengan terdakwa masyarakat Hutu yang melakukan
kejahatan genosida tersebut[3],
entah mereka yang memprovokasi, atau eksekutor-eksekutornya. Bahkan pengadilan
tingkat internasional ini pun menyebar poster yang berisikan nama-nama yang
diduga terlibat sebagai aktor yang cukup penting dalam kasus ini, dan berjanji
akan menghadiahi uang bagi yang berhasil menemukan penjahat perang saudara di
Rwanda ini dengan uang tunai senilai total lima juta dollar Amerika.
[1]
General Information ICTR, diakses
dari http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx pada tanggal 25 April 2012.
[2]
United Human Rights
Council, “Genocide in Rwanda”, diakses dari http://www.unitedhumanrights.org/genocide/genocide_in_rwanda.htm
pada tanggal 25 April 2012.
[3]
Status of Cases, diakses dari http://www.unictr.org/Cases/tabid/204/Default.aspx
pada tanggal 25 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar