Minggu, 11 Maret 2012

Review 'The American Declaration of Independence'

Rifa Fatharani


11/312135/SP/24496



     Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia yang harus dihormati oleh setiap orang di manapun dan tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut hak tersebut. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat atau The American Declaration of Independence tahun 1776 juga merupakan salah satu sumber perkembangan sejarah dan piagam perlindungan hak – hak asasi manusia. Perjuangan bangsa Amerika Serikat terhadap penguasanya yaitu Inggris yang menentang prinsip struktur kelas.
     Pemberontakan rakyat terhadap kesewenangan penguasa melahirkan pertumbuhan ajaran hak asasi manusia. Latar belakang revolusi Amerika Serikat yaitu adanya pertentangan penduduk koloni dengan penduduk setempat yang menginginkan kebebasan.
     Berikut adalah kutipan mengenai Hak Asasi Manusia dari Dekalarsi Kemerdekaan Amerika Serikat : “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”1 Terjemahannya yaitu : “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
     Prinsip diatas patut dijunjung tinggi oleh setiap bangsa di dunia. Prinsip dasar AS tersebut tidak memaksakan akan tetapi jika ada seseorang yang melanggar hak asasi manusia, dengan rasa hormat pemerintah AS akan menghukumnya berdasarkan Deklarasi Kemerdekaannya bagi warga negara tersebut. AS mengganggap bahwa hak – hak manusia itu berlaku universal dan harus diterapkan di seluruh muka bumi ini. Akan teteapi, saya berpendapat akan keberatan karena cukup sulit dalam praktiknya untuk memaksakan seluruh bangsa agar menerapan hak – hak manusia dengan teori budaya, pandangan, ideologi dan gagasan yang berbeda – beda. Thomas Paine berkata bahwa Revolusi Amerika bukan untuk bangsa Amerika Serikat sendiri, melainkan senantiasa untuk umat manusia. Prinsip AS ini dapat disajikan melalui contoh keberhasilan kepada negara lainnya.2
     Deklarasi Kemerdekaan di AS menempatkan Amerika sebagai negara memberi perlindungan dan jaminan hak – hak asasi manusia dalam konstitusinya. Para pendekar hak asasi manusia di AS dimulai dari presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.3    Gagasan utama mengenai perjuangan demokrasi oleh Woodrow Wilson ingin membuat dunia aman dan mengikuti sistem pemerintahan AS, yaitu dengan maksud mempersilahkan setiap rakyat untuk berbuat hal dan melakukan hal yang mereka inginkan atau kebebasan dalam memilih serta bertindak demi kepentingan bangsa dan negara sendiri. Kenyataannya, di zaman berkembang ini dapat dikatakan bahwa demokrasi sudah bersifat universal dan berhasil diterapkan di banyak negara walaupun di beberapa negara masih 'tertutup'. Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.4 Menurut Hak asasi manusia di Amerika Serikat, bahwa negaralah yang harus bertanggung jawab dan sebagai pelindung hak – hak setiap manusia di bawah pemerintahannya. Saya setuju dengan hal tersebut karena demokrasi serta sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki keterkaitan antar sesama dan mendorong rakyat untuk lebih bebas meskipun ada batasannya. Maka dari itu, demokrasi serta hak asasi manusia semakin menonjol di muka bumi ini dan termasuk dalam gologan 'isu global'. Saya beranggapan bahwa Deklarasi Amerika memiliki kesan dan pesan yang penting dalam sejarah hak asasi manusia walaupun tidak semua 'doktrin' berhasil diterapkan di seluruh negara.


1 The unanimous Declaration of the thirteen united States of America <http://www.ushistory.org/declaration/document/> diakses pada 07 Maret 2012.
2 H.J. Morgenthau, Politik Antar Bangsa, 2010, hlm.296


3 Ni wayan Dyta Diantari, Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (online), <http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia>, diakses pada 08 Maret 2012.


4Hak Asasi Manusia (HAM) (online), 29 Februari 2009,< http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/#ixzz1oUlRtFmj,>, diakses pada 08 Maret 2012.

Review American Declaration of Independence

Mohammad Ridwan Riyadi
11/317925/SP/24808

            Sejak berabad-abad yang lalu, berbagai fenomena kehidupan dengan berbagai dimensi perilaku manusia telah tercatat dalam sejarah dunia ini. Berbagai persoalan tentang kemanusiaan pun meningkat di milenium kedua masehi. Dalam mencapai kepentingannya, sering kali manusia mengimplementasikannya dengan cara kekerasan, para penguasa dengan seenaknya menindas kaum-kaum bawah, perbudakan dan penjajahan terjadi di berbagai negara, tak terkecuali di Amerika. Atas pengaruh dari gagasan John Locke tentang hak asasi manusia yang manyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan,[1] rakyat Amerika melakukan perlawanan terhadap Inggris yang dikenal sebagai Revolusi Amerika. Hal tersebut membawa Amerika menuju kemerdekaan dan dibuatlah American Declaration of Independence yang sebagian besar ditulis oleh Thomas Jefferson pada tahun 1776. Dokumen ini merupakan pengakuan hak asasi manusia yang ditulis pertama kali ke dalam konstitusi sebuah negara.
            Dalam dokumen tersebut, Thomas Jefferson menulis tentang hak-hak yang harus orang Amerika miliki, “kami pegang kebenaran-kebenaran ini sebagai bukti nyata, bahwa semua orang diberi karunia oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tak dapat dicabut, bahwa diantaranya hidup, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, pemerintah dilembagakan diantara orang-orang yang mendapat kekuasaan mereka yang adil atas persetujuan dari yang diperintah”.[2] Seesungguhnya deklarasi ini mempunyai cakupan yang cukup luas dari sekedar apa yang dicita-citakan Amerika, deklarasi ini sangat bersifat universal. Jefferson menjelaskan secara padat dan sederhana tentang hak-hak yang mendasar pada manusia, selain itu juga, terdapat penjelasan tentang bagaimana demokrasi diberlakukan dalam menjaga hak-hak tersebut.
Selain hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, dalam dokumen tersebut terdapat pula penjelaskan mengapa koloni memisahkan diri dari kerajaan Inggris, daftar penentangan koloni terhadap raja, serta pendapat Jefferson bahwa koloni harus bebas untuk melindungi hak-hak koloni. Hal-hal tesebut di tulis Jefferson bahwa “jika suatu pemerintahan tidak dapat melindungi hak-hak masyarakatnya, maka rakyatnya mampunyai hak untuk membentuk pemerintahan baru”.[3] Kalimat tersebut diambil Jefferson dari gagasan John Locke yang dimaksudkan untuk pemerintahan kerajaan Inggris (Raja George) yang telah mengambil hak-hak koloni di Amerika dan telah menggunakan kekerasan. Jefferson menunjukkan bahwa para koloni di Amerika mempunyai hak untuk memisahkan diri dari raja dan pemerintahan Inggris. Deklarasi kemerdekaan Amerika ini bukanlah milik bangsa Amerika sendiri, makna yang tersirat di dalamnya adalah milik semua manusia di muka bumi ini, tanpa melihat dari bangsa atau ras apa dia berasal. Deklarasi ini sangat mempengaruhi negara-negara yang berada di Benua Asia dan Afrika yang notabene banyak yang terjajah. Negara tersebut pun mengadopsinya ke dalam undang-undang negaranya masing-masing, seperti halnya Indonesia yang memasukan poin-poin tentang hak asasi manusia ke dalam UUD ’45 yang terdapat pada pasal 27 sampai pasal 31.


[1] Diambil dari “pengertian hak asasi manusia”, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-dan-hak-asasi-manusia/. Diakses pada tanggal 7 Maret 2012, pukul 22:32.
[2] Dikutip dari American Declaration of Independence alinea kedua.
[3] Ibid.

Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas Review US Declaration of Independence


Annisa Vanda Viyanti
11/312326/SP/24530
Pengakuan HAM dalam US Declaration of Independence
Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau US Declaration of Independence merupakan pernyataan 13 negara bagian Amerika yang melepaskan diri dari koloni Inggris. Adalah Thomas Jefferson sebagai penulis naskah yang diratifikasi oleh parlemen pada  4 Juli 1776 ini. Naskah ini merupakan salah satu dasar bagi pengakuan hak asasi manusia. Thomas Jefferson terinspirasi oleh tulisan John Locke, seorang filsuf Inggris. Pemikiran John Locke  mengenai hak natural yang dimiliki manusia seperti hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan benda mengilhami keputusan The Founding Fathers untuk menyatakan kemerdekaan dari Inggris[1].
Pencantuman pernyataan mengenai pengakuan Hak  Asasi  Manusia dapat dilihat pada paragraf kedua dokumen deklarasi kemerdekaan.
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”[2] Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak yang tidak dapat dipisahkan, yang di antaranya adalah kehidupan, kebebasan dan mengejar kebahagiaan.
Jelas dikatakan bahwa semua manusia diciptakan sejajar dan memiliki hak untuk hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Isi lain dari deklarasi ini adalah cantuman pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Raja George III dari pemberatan pajak hingga pemotongan perdagangan. Hal ini menunjukan bahwa Amerika sudah sadar akan hak – hak mereka selain hak mendasar yang telah disebutkan di atas.
Deklarasi kemerdekaan Amerika menjadi salah satu pionir dalam pengakuan HAM serta menginspirasi Indonesia dalam pengakuan HAM pada pembukaan UUD 1945. Sayangnya belum lama merdeka, Amerika sudah terbentur pelanggaran HAM dengan mempertahankan perbudakan orang kulit hitam hingga berusut pada diskriminasi hak sipil yang baru selesai di tahun 60an. Banyak terjadi perbedaan pendapat diantara masyarakat Amerika sendiri. Ada yang menganggap bahwa para bapak pendiri Amerika menyertakan pernyataan bahwa seluruh manusia adalah sama dan sederajat berbasis pada prinsip mereka yang telah menolak perbudakan. Ada juga yang mengatakan bahwa pernyataan ini tidak berlaku pada orang kulit hitam. Kebanyakan negara bagian yang masih memberlakukan perbudakan adalah negara – negara di bagian selatan[3].
Terlepas dari itu semua, masih banyak pejuang HAM yang lahir dari tanah Amerika sendiri bahkan menjadi Presiden seperti Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Terlebih lagi semasa Perang Dunia II, F D Roosevelt mencetuskan tambahan 4 kebebasan yang dilatar belakangi oleh fasisme Hitler yang melakukan banyak pelanggaran HAM di awal PD II. Empat kebebasan itu antara lain :
s Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
s Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
s Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
s Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).[4]



[1] Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36
[2] US History, The Declaration of Independence, ushistory.org, http://www.ushistory.org/declaration/document/, diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.08
[3] Wikipedia, United States Declaration of Independence, wikpedia.org, http://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Declaration_of_Independence, diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.27
[4] Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36

Jumat, 09 Maret 2012

Tugas Review The Declaration of Independence


               Mira Sukmawati(11/317765/SP/24658)
                                                          Review:The Declaration of Independence
            The Declaration of Independence,yang ditulis Thomas Jefferson,dikumandangkan pada 4 Juli 1776 di balkon timur gedung Oval,Amerika Serikat.Deklarasi tersebut mengakibatkan koloni ke-13 Inggris menjadi negara merdeka dan berdaulat.Negara itu sekarang dikenal sebagai The United States of America.
            Dalam deklarasi kemerdekaan,rakyat Amerika menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan hak life,liberty dan the pursuit of happiness.Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia digambarkan dan ditegaskan dalam konstitusi secara formal.Rakyat Amerika sudah memiliki pertimbangan yang matang akan pentingnya hak asasi manusia.Manusia diciptakan sama kedudukannya.Meskipun saat itu diskriminasi terhadap ras kulit hitam masih berlangsung,rakyat Amerika mulai beradaptasi dan menyadari pentingnya persamaan.Untuk menjamin tercapainya hak-hak tersebut,pemerintah perlu dibentuk.Apabila pemerintah melanggar hak-hak tersebut,rakyat berhak mengganti pemerintah.
Penindasan kerajaan Inggris tergambar jelas dalam beberapa poin.Lembaga legislatif sengaja ditempatkan di posisi yang jauh dari public record,menolak kekuatan yudisial,membakar tempat tinggal koloni ke-13 dan menolak munculnya hukum untuk kepentingan publik.Hak-hak asasi sebagai manusia,warga negara dan rakyat terabaikan bila kerajaan Inggris tidak mendengarkan mereka.Petisi pun dialamatkan beberapa kali mengenai masalah ini.Akan tetapi,kerajaan Inggris tidak mendengar suara ini.Atas nama perwakilan Amerika Serikat,mereka sepakat mendeklarasikan dirinya sebagai negara yang bebas,merdeka dan memiliki kekuatan.
 Deklarasi ini menunjukkan lebih dari sekadar arti simbolis perjuangan rakyat Amerika.Mereka berada dalam penindasan bertahun-tahun.Hak asasi sebagai manusia dan rakyat diabaikan.Prinsip soal persamaan,hak hidup,kemenangan dan kebahagiaan jelas dituntut agar mereka dapat hidup secara layak sebagai manusia.Kemerdekaan itu jelas bukan sesuatu yang mudah karena masa sesudahnya pun masih perlu perjuangan.Sebagai manusia,kita diingatkan akan hak-hak asasinya dan sebagai rakyat,kita diingatkan bahwa perjuangan mempertahankan hak asasi lebih sulit dibandingkan mendapatkannya.

Sumber:                                                                                                    
1. The Unanimous Declaration Of United States dilihat dari http://www.ushistory.org/declaration/document,pada 5 April 2012 pada 3:50 P

Tugas Review Bill Of Rights

Heru Setyana 11/3187849/SP/24736


Salah satu kemajuan yang dapat dicapai di dalam studi hak asasi manusia adalah pengakuan mengenai HAM itu sendiri, dengan adanya pengakuan maka akan timbul keamanan bagi tiap orang karena hak – hak nya terjamin secara pasti.
Bill Of Rights di cetuskan di inggris tahun 1689, pada saat itu timbul pandangan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sedangkan isi dari bill of rights antara lain adalah kebebasan dalam anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, pajak undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing masing, serta parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Isi dari bill of rights tersebut terbilang maju di zamannya, dimana saat kebanyakan negara Eropa berupa kerajaan, dimana kekuatan raja bersifat mutlak, di Inggris justru kekuasaan raja dibatasi, kebebasan berpendapat dilindungi, dan hak asasi manusia terjamin, hal ini tidak lepas dari peristiwa sebelumnya karena pengakuan hak asasi manusia telah ada di Inggris sebelum tahun 1689 yaitu berupa Magna Charta dan Petition Of Right, yang isinya mengatur mengenai kekuasaan raja dan hak – hak dari warga negara.
Dengan terjaminnya hak asasi manusia, orang menjadi bebas berkarya tanpa adanya ketakutan terhadap kesewenang – wenangan penguasa. Namun Inggris adalah sala satu negara yang melakukan penjajahan, yang tentu saja hal tersebut berarti Inggris tidak menghormati hak dari negara lain. Bukankah kemerdekaan adalah hak segala bangsa?



Kamis, 08 Maret 2012

Tugas Review DUHAM


Nama   : Adi Wira Bhre Anggono
NIM    : 11/ 317877/ SP/ 24762

Review Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan deklarasi yang di adopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB yang diadakan pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Disebut juga “Magna Charta bagi seluruh umat manusia” oleh Eleanor Roosevelt.
Secara garis besar isi DUHAM menyangkup berbagai kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di masa itu (era 1940-1950), namun tidak dipungkiri juga bahwa isi deklarasi ini masih sangat bermanfaat hingga sekarang, karena berbagai peraturan dipasal-pasalnya mencangkup berbagai pelanggaran HAM yang ada di jaman sekarang.
Hal yang cukup disayangkan adalah bahwa deklarasi tersebut tidak terlalu mengikat bagi para negara anggota PBB. Masih banyak kejadian pelangaran HAM yang terjadi setelah deklarasi tersebut, entah yang diketahui secara global maupun tidak. Dan kejadian-kejadian tersebut tidak ditindak oleh PBB secara tegas, hanya beberapa negara yang ditindak tegas dan itupun seperti didalangi oleh beberapa negara besar di PBB untuk memenuhi tujuan politiknya.
PBB memiliki dewan keamanan yang dimana anggota dewan tersebut bertugas menjaga keamanan global. Tujuan dan tugas yang dilaksanakan memang baik. Namun ada sedikit yang mengganjal disini, yaitu dewan keamanan memilik “hak veto”, menurut saya ini tidaklah adil, suara mayoritas haruslah kalah dengan sebuah suara. Hal ini justru menurut saya memutar balikan DUHAM ini, apalagi bila menyangkut kehidupan sebuah negara atau orang banyak.
Masih perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan deklarasi ini, khususnya PBB dalam mengawasi setiap negara anggotanya. Walaupun pelanggaran HAM tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir, dan disini PBB juga harus bisa melakukan program untuk pemulihan atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. Namun perlu digaris bawahi bahwa DUHAM  dalam prakteknya bukanlah tanggung jawab PBB sepenuhnya, tetapi tanggung jawab negara-negara anggota PBB juga sebagai pihak yang mensetujui deklarasi tersebut. Begitu juga Indonesia yang menjadikan DUHAM sebagai instrument dalam penegakan HAM di Indonesia.

Cara Mempost Artikel

1. Klik log in/masuk dan isi email (pshamb.2012@yahoo.com) serta password (hakasasimanusia).
2. Setelah masuk, silahkan klik di gambar pensil dalam kotak berwarna oranye (buat entry baru).
3. Setelah itu, isi judul entri dengan judul artikel (tugas review) kalian dan tulis nama serta nim kalian di kanan atas postingan anda.
4. Publikasikan.

Deadline: Jumat, 16 Maret 2012.
Makasih teman2, semangat!

Tutors :)