Annisa Vanda
Viyanti
11/312326/SP/24530
Pengakuan HAM
dalam US Declaration of Independence
Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
atau US Declaration of Independence merupakan pernyataan 13 negara bagian
Amerika yang melepaskan diri dari koloni Inggris. Adalah Thomas Jefferson
sebagai penulis naskah yang diratifikasi oleh parlemen pada 4 Juli 1776 ini. Naskah ini merupakan salah
satu dasar bagi pengakuan hak asasi manusia. Thomas Jefferson terinspirasi oleh
tulisan John Locke, seorang filsuf Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak natural yang dimiliki manusia
seperti hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan benda mengilhami keputusan The Founding Fathers untuk menyatakan kemerdekaan
dari Inggris[1].
Pencantuman pernyataan mengenai
pengakuan Hak Asasi Manusia dapat dilihat pada paragraf kedua
dokumen deklarasi kemerdekaan.
“We hold these truths to be
self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their
Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and
the pursuit of Happiness.”[2] Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak yang tidak dapat dipisahkan, yang di
antaranya adalah kehidupan, kebebasan dan mengejar kebahagiaan.
Jelas
dikatakan bahwa semua manusia diciptakan sejajar dan memiliki hak untuk hidup,
merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Isi lain dari deklarasi ini adalah cantuman
pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Raja George III dari pemberatan pajak hingga
pemotongan perdagangan. Hal ini menunjukan bahwa Amerika sudah sadar akan hak –
hak mereka selain hak mendasar yang telah disebutkan di atas.
Deklarasi
kemerdekaan Amerika menjadi salah satu pionir dalam pengakuan HAM serta
menginspirasi Indonesia dalam pengakuan HAM pada pembukaan UUD 1945. Sayangnya belum lama merdeka, Amerika
sudah terbentur pelanggaran HAM dengan mempertahankan perbudakan orang kulit
hitam hingga berusut pada diskriminasi hak sipil yang baru selesai di tahun
60an. Banyak terjadi perbedaan pendapat diantara masyarakat Amerika sendiri.
Ada yang menganggap bahwa para bapak pendiri Amerika menyertakan pernyataan
bahwa seluruh manusia adalah sama dan sederajat berbasis pada prinsip mereka
yang telah menolak perbudakan. Ada juga yang mengatakan bahwa pernyataan ini
tidak berlaku pada orang kulit hitam. Kebanyakan negara bagian yang masih
memberlakukan perbudakan adalah negara – negara di bagian selatan[3].
Terlepas dari itu semua, masih banyak
pejuang HAM yang lahir dari tanah Amerika sendiri bahkan menjadi Presiden
seperti Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Terlebih lagi semasa
Perang Dunia II, F D Roosevelt mencetuskan tambahan 4 kebebasan yang dilatar
belakangi oleh fasisme Hitler yang melakukan banyak pelanggaran HAM di awal PD
II. Empat kebebasan itu antara lain :
s Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
s Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
s Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
s Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).[4]
[1] Ni Wayan Dyta
Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36
[2] US History, The Declaration
of Independence, ushistory.org, http://www.ushistory.org/declaration/document/,
diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.08
[3] Wikipedia, United
States Declaration of Independence, wikpedia.org, http://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Declaration_of_Independence,
diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.27
[4] Ni Wayan Dyta
Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar