Mohammad Ridwan Riyadi
11/317925/SP/24808
Sejak berabad-abad yang lalu,
berbagai fenomena kehidupan dengan berbagai dimensi perilaku manusia telah
tercatat dalam sejarah dunia ini. Berbagai persoalan tentang kemanusiaan pun
meningkat di milenium kedua masehi. Dalam mencapai kepentingannya, sering kali
manusia mengimplementasikannya dengan cara kekerasan, para penguasa dengan
seenaknya menindas kaum-kaum bawah, perbudakan dan penjajahan terjadi di berbagai
negara, tak terkecuali di Amerika. Atas pengaruh dari gagasan John Locke
tentang hak asasi manusia yang manyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan
memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan,[1]
rakyat Amerika melakukan perlawanan terhadap Inggris yang dikenal sebagai
Revolusi Amerika. Hal tersebut membawa Amerika menuju kemerdekaan dan dibuatlah
American Declaration of Independence
yang sebagian besar ditulis oleh Thomas Jefferson pada tahun 1776. Dokumen ini
merupakan pengakuan hak asasi manusia yang ditulis pertama kali ke dalam
konstitusi sebuah negara.
Dalam dokumen tersebut, Thomas
Jefferson menulis tentang hak-hak yang harus orang Amerika miliki, “kami pegang
kebenaran-kebenaran ini sebagai bukti nyata, bahwa semua orang diberi karunia
oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tak dapat dicabut, bahwa
diantaranya hidup, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin
hak-hak ini, pemerintah dilembagakan diantara orang-orang yang mendapat
kekuasaan mereka yang adil atas persetujuan dari yang diperintah”.[2] Seesungguhnya
deklarasi ini mempunyai cakupan yang cukup luas dari sekedar apa yang
dicita-citakan Amerika, deklarasi ini sangat bersifat universal. Jefferson
menjelaskan secara padat dan sederhana tentang hak-hak yang mendasar pada
manusia, selain itu juga, terdapat penjelasan tentang bagaimana demokrasi
diberlakukan dalam menjaga hak-hak tersebut.
Selain hak-hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia, dalam dokumen tersebut terdapat pula penjelaskan mengapa koloni
memisahkan diri dari kerajaan Inggris, daftar penentangan koloni terhadap raja,
serta pendapat Jefferson bahwa koloni harus bebas untuk melindungi hak-hak
koloni. Hal-hal tesebut di tulis Jefferson bahwa “jika suatu pemerintahan tidak
dapat melindungi hak-hak masyarakatnya, maka rakyatnya mampunyai hak untuk
membentuk pemerintahan baru”.[3] Kalimat
tersebut diambil Jefferson dari gagasan John Locke yang dimaksudkan untuk
pemerintahan kerajaan Inggris (Raja George) yang telah mengambil hak-hak koloni
di Amerika dan telah menggunakan kekerasan. Jefferson menunjukkan bahwa para
koloni di Amerika mempunyai hak untuk memisahkan diri dari raja dan
pemerintahan Inggris. Deklarasi kemerdekaan Amerika ini bukanlah milik bangsa
Amerika sendiri, makna yang tersirat di dalamnya adalah milik semua manusia di
muka bumi ini, tanpa melihat dari bangsa atau ras apa dia berasal. Deklarasi
ini sangat mempengaruhi negara-negara yang berada di Benua Asia dan Afrika yang
notabene banyak yang terjajah. Negara tersebut pun mengadopsinya ke dalam
undang-undang negaranya masing-masing, seperti halnya Indonesia yang memasukan
poin-poin tentang hak asasi manusia ke dalam UUD ’45 yang terdapat pada pasal
27 sampai pasal 31.
[1] Diambil
dari “pengertian hak asasi manusia”, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-dan-hak-asasi-manusia/.
Diakses pada tanggal 7 Maret 2012, pukul 22:32.
[2] Dikutip
dari American Declaration of Independence
alinea kedua.
[3] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar