Nama : Adi
Wira Bhre Anggono
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762
Review
Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan deklarasi yang di adopsi dari
Resolusi Majelis Umum PBB yang diadakan pada 10 Desember 1948 di Palais de
Chaillot, Paris. Disebut juga “Magna Charta bagi seluruh umat manusia” oleh
Eleanor Roosevelt.
Secara
garis besar isi DUHAM menyangkup berbagai kejadian pelanggaran HAM yang terjadi
di masa itu (era 1940-1950), namun tidak dipungkiri juga bahwa isi deklarasi
ini masih sangat bermanfaat hingga sekarang, karena berbagai peraturan
dipasal-pasalnya mencangkup berbagai pelanggaran HAM yang ada di jaman
sekarang.
Hal
yang cukup disayangkan adalah bahwa deklarasi tersebut tidak terlalu mengikat
bagi para negara anggota PBB. Masih banyak kejadian pelangaran HAM yang terjadi
setelah deklarasi tersebut, entah yang diketahui secara global maupun tidak.
Dan kejadian-kejadian tersebut tidak ditindak oleh PBB secara tegas, hanya beberapa
negara yang ditindak tegas dan itupun seperti didalangi oleh beberapa negara
besar di PBB untuk memenuhi tujuan politiknya.
PBB
memiliki dewan keamanan yang dimana anggota dewan tersebut bertugas menjaga
keamanan global. Tujuan dan tugas yang dilaksanakan memang baik. Namun ada
sedikit yang mengganjal disini, yaitu dewan keamanan memilik “hak veto”,
menurut saya ini tidaklah adil, suara mayoritas haruslah kalah dengan sebuah
suara. Hal ini justru menurut saya memutar balikan DUHAM ini, apalagi bila
menyangkut kehidupan sebuah negara atau orang banyak.
Masih
perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan deklarasi ini, khususnya PBB dalam
mengawasi setiap negara anggotanya. Walaupun pelanggaran HAM tidak dapat
dihindari, namun dapat diminimalisir, dan disini PBB juga harus bisa melakukan
program untuk pemulihan atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. Namun
perlu digaris bawahi bahwa DUHAM dalam
prakteknya bukanlah tanggung jawab PBB sepenuhnya, tetapi tanggung jawab
negara-negara anggota PBB juga sebagai pihak yang mensetujui deklarasi
tersebut. Begitu juga Indonesia yang menjadikan DUHAM sebagai instrument dalam
penegakan HAM di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar