Minggu, 11 Maret 2012

Review American Declaration of Independence

Mohammad Ridwan Riyadi
11/317925/SP/24808

            Sejak berabad-abad yang lalu, berbagai fenomena kehidupan dengan berbagai dimensi perilaku manusia telah tercatat dalam sejarah dunia ini. Berbagai persoalan tentang kemanusiaan pun meningkat di milenium kedua masehi. Dalam mencapai kepentingannya, sering kali manusia mengimplementasikannya dengan cara kekerasan, para penguasa dengan seenaknya menindas kaum-kaum bawah, perbudakan dan penjajahan terjadi di berbagai negara, tak terkecuali di Amerika. Atas pengaruh dari gagasan John Locke tentang hak asasi manusia yang manyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan,[1] rakyat Amerika melakukan perlawanan terhadap Inggris yang dikenal sebagai Revolusi Amerika. Hal tersebut membawa Amerika menuju kemerdekaan dan dibuatlah American Declaration of Independence yang sebagian besar ditulis oleh Thomas Jefferson pada tahun 1776. Dokumen ini merupakan pengakuan hak asasi manusia yang ditulis pertama kali ke dalam konstitusi sebuah negara.
            Dalam dokumen tersebut, Thomas Jefferson menulis tentang hak-hak yang harus orang Amerika miliki, “kami pegang kebenaran-kebenaran ini sebagai bukti nyata, bahwa semua orang diberi karunia oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tak dapat dicabut, bahwa diantaranya hidup, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, pemerintah dilembagakan diantara orang-orang yang mendapat kekuasaan mereka yang adil atas persetujuan dari yang diperintah”.[2] Seesungguhnya deklarasi ini mempunyai cakupan yang cukup luas dari sekedar apa yang dicita-citakan Amerika, deklarasi ini sangat bersifat universal. Jefferson menjelaskan secara padat dan sederhana tentang hak-hak yang mendasar pada manusia, selain itu juga, terdapat penjelasan tentang bagaimana demokrasi diberlakukan dalam menjaga hak-hak tersebut.
Selain hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, dalam dokumen tersebut terdapat pula penjelaskan mengapa koloni memisahkan diri dari kerajaan Inggris, daftar penentangan koloni terhadap raja, serta pendapat Jefferson bahwa koloni harus bebas untuk melindungi hak-hak koloni. Hal-hal tesebut di tulis Jefferson bahwa “jika suatu pemerintahan tidak dapat melindungi hak-hak masyarakatnya, maka rakyatnya mampunyai hak untuk membentuk pemerintahan baru”.[3] Kalimat tersebut diambil Jefferson dari gagasan John Locke yang dimaksudkan untuk pemerintahan kerajaan Inggris (Raja George) yang telah mengambil hak-hak koloni di Amerika dan telah menggunakan kekerasan. Jefferson menunjukkan bahwa para koloni di Amerika mempunyai hak untuk memisahkan diri dari raja dan pemerintahan Inggris. Deklarasi kemerdekaan Amerika ini bukanlah milik bangsa Amerika sendiri, makna yang tersirat di dalamnya adalah milik semua manusia di muka bumi ini, tanpa melihat dari bangsa atau ras apa dia berasal. Deklarasi ini sangat mempengaruhi negara-negara yang berada di Benua Asia dan Afrika yang notabene banyak yang terjajah. Negara tersebut pun mengadopsinya ke dalam undang-undang negaranya masing-masing, seperti halnya Indonesia yang memasukan poin-poin tentang hak asasi manusia ke dalam UUD ’45 yang terdapat pada pasal 27 sampai pasal 31.


[1] Diambil dari “pengertian hak asasi manusia”, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-dan-hak-asasi-manusia/. Diakses pada tanggal 7 Maret 2012, pukul 22:32.
[2] Dikutip dari American Declaration of Independence alinea kedua.
[3] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar