Kamis, 15 Maret 2012

Review Magna Charta


Pradana Rizky Desnurim
11/317972/SP/24854
Review Magna Carta
            Magna carta adalah Piagam yang diresmikan pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan langkah yang diambil gereja di Inggris sebagai reaksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh raja John Lackland dari Inggris. Piagam ini memaksa raja untuk membatalkan beberapa hak raja dan memaksa raja untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna carta ini dapat dikatakan sebagai langkah awal dalam pembuatan hukum konstitusional. Magna carta terdiri dari 63 poin yang masing-masing poin terkait dengan kehidupan sehari-hari di kerajaan. Baik itu kekuasaan raja hingga bagaimana memproses tindakan kriminal di kerajaan.
Menurut saya magna carta merupakan suatu langkah besar dalam hal pembelaan hak asasi manusia. Ini merupakan tindakan untuk membela hak asasi manusia yang sangat sering dilanggara oleh raja John Lackland. Selain itu piagam ini juga menjamin hak-hak seseorang dalam berbagai bidang. Piagam ini dianggap sebagai solusi dari masalah penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh raja John Lackland. Sebagai seorang raja, John Lackland menganggap dirinya memiliki kekuasaan tertinggi di kerajaan sehingga melakukan tindakan yang merenggut Hak Asasi seorang Individu di kerajaanya. Hal inilah yang membuat Gereja membuat Gereja akhirnya membentuk Magna Carta yang pada akhirnya mampu mengakhiri penyalah gunaan yang dilakukan oelh Raja John lackland
Dalam kajian Hak Asasi Manusia, Magna Carta dianggap sebagai cikal bakal dari tindakan pembelaan Hak Asasi Manusia di masa mendatang karena Magna Carta merupakan piagam pertama yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia di kalangan kerajaan Inggris dan banyak Piagam atau kesepakatan tentang Hak Asasi Manusia yang terbentuk semenjak disetujuinya Magna Carta di Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar