Kamis, 15 Maret 2012

REVIEW Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


RIZCA HIKMAH HIJRIA
11/317901/SP/24784

Review: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau yang biasadikenal sebagai Universal Declaration of Human Rights ini adalah sebuah dokumen yang berisi tentang pengaturan-pengaturan seputar hak asasi manusia. Dokumen ini dibuat guna melindungi hak-hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini pertama kali dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris yang diadopsi dari resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dibuat pasca maraknya kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman pada saat perang dunia ke-II.1 Secara umum, Deklarasi Universal HAM ini dapat digambarkan secara keseluruhan  isinya melalui pasal 1dari deklarasi tersebut, yang  berbunyi, “Semua  orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hedaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.”  Sejalan dengan substansi dari pasal 1 tersebut, dibuatlah 29 pasal lain yang menyebutkan apasaja hak-hak asasi manusia yang harusdilindungi.
            Secara keseluruhan, pasal-pasal yang ada didalam dokumen deklarasi universal HAM ini sudah  mencakup keseluruhan hak yang dimiliki manusia secara mutlak. Didalamnya,  terdapat hak tentang kebebasan berpendapat, mendapatkan pendidikan, diperlakukan secara adil oleh negaranya tanpa di diskriminasi, hak mendapatkan  kehidupan yang layak, dan lain-lain. Dengan dibuatnya deklarasi ini, PBB berharap agar tindakan kejahatan kemanusiaan semakin berkurang. Namun, karena sifatdari deklarasi ini bukan sebagai hokum atau pengikat, maka pada kenyataannya, masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi .Sebagai contoh, di Indonesia terjadi pelanggaran HAM di kalangan TNI.Pelanggaran iniumumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan OrdeBaru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.2 Seiring dengan berjalannya waktu, pelanggaran-pelanggaran HAM  bukannya semakin berkurang, tetapi malah semakin bertambah. Hal ini dikarenakan nurani manusia yang masih tertutup dan kurangnya rasa keadilan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar