Selasa, 13 Maret 2012

Tugas Review DUHAM


Erwin Handono
11/311853/SP/24444



Review Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia (DUHAM)

    Deklarasi Hak – Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang berisi masalah persamaan hak, hak kebebasan, penghormatan terhadap hak individu lain, dan hak – hak dasar lain yang harus dijunjung tinggi. Deklarasi ini diharapkan menjadi sebuah awal dari adanya penghormatan atas hak – hak individu lain.
    Di dalam perkembangannya, masalah HAM memang menjadi masalah yang serius. Kasus pelanggaran HAM  hampir pernah terjadi di belahan dunia manapun. Seakan – akan deklarasi mengenai HAM ini hanyalah sebuah imbauan yang tidak tegas dan bahkan sering dilanggar oleh orang – orang yang mengeluarkan deklarasi ini sendiri. Berbagai kasus muncul di setiap periode dan di setiap tempat yang berbeda. Negara merupakan aktor yang paling sering melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Negara sering kali merenggut ataupun melanggar hak – hak rakyat yang dilandasi oleh peraturan – peraturan pemerintah yang dirasa merugikan rakyat.
    Indonesia pada jaman Suharto merupakan salah satu contoh bagaimana hak – hak rakyat dilanggar bahkan direnggut oleh negara. Walaupun merupakan salah satu anggota PBB, Indonesia yang seharusnya menjunjung tinggi HAM sesuai dengan Deklarasi Hak – Hak Asasi Manusia (DUHAM) justru pada jaman Suharto melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri. Hal ini terlihat jelas dari tertutupnya dan diktatornya pemerintahan Suharto. Pada masa Suharto, hak kebebasan untuk berpendapat dilarang karena dianggap mengganggu stabilitas negara. Selain itu, terjadi beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat karena dianggap menentang negara. Pada prakteknya, pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat terjadi akibat dari, kuatnya pemerintah serta kroni – kroninya, lemahnya rakyat, dan masih kuatnya budaya paternalistik dalam masyarakat suatu negara yang menyebabkan negara dengan leluasa melanggar hak – hak rakyatnya.
    Sudah 64 tahun setelah deklarasi ini diumumkan oleh PBB, namun kasus – kasus pelanggaran HAM belumlah selesai sampai saat ini. Manusia masih terus belajar tentang cara memanusiakan manusia dan saling menghargai satu sama lain. Di sisi lain, ada hal positif yang terlihat dari banyaknya badan – badan yang membela HAM. Walaupun masalah HAM belumlah selesai, tetapi masih ada usaha yang terus meningkat dari badan – badan penegak HAM dalam penegakan HAM itu sendiri. Ini merupakan usaha dalam pencapaian tujuan awal dari deklarasi ini, yaitu mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak – hak asasi manusia dan kebebasan – kebebasan yang asasi, dalam kerjasama dengan Perserikatan Bangsa – Bangsa.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar