Selasa, 13 Maret 2012

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Nama :  Anggita Mega Mentari
NIM : 11/314308/SP/24608


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Bercermin dari berbagai kejahatan, kekejaman serta tidak adanya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan seseorang dalam perang dunia dua, masyarakat internasional pada akhirnya menyadari bahwa aksi nyata untuk memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia bagi seluruh individu di dunia ini sangatlah penting. Pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dibentuk dan disahkan oleh PBB di Palais de Chaillot, Paris, Prancis. Pengesahan tersebut disetujui oleh 217 negara  , 8 negara abstain dan tidak ada penolakan dari negara manapun.
DUHAM terdiri dari 30 pasal yang berisi hak-hak manusia dari berbagai segi kehidupan seperti halnya hak dalam aspek hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain. Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan bagi keberadaan HAM dan kesepakatan tertulis yang menjadi tolak ukur ,standar umum serta dasar bagi negara-negara di dunia dalam menentukan kebijakan seputar HAM di negara mereka masing-masing. Keberadaan DUHAM merupakan bukti perjuangan masyarakat internasional dalam menjunjung tinggi arti penting Hak Asasi Manusia dan keadilan secara nyata dalam penegakannya.
Jika ditelaah satu persatu, isi dari pasal-pasal DUHAM sesungguhnya telah mengandung cakupan yang luas . Hal ini tentu mempermudah siapa saja dalam mengetahui sejauh manakah hak-hak mereka sebagai manusia telah dipenuhi baik oleh negara maupun lingkungan di sekitarnya. Namun, menurut saya hal yang perlu digaris bawahi adalah “bagaimana seseorang mampu membedakan batasan-batasan haknya agar tidak mengganggu hak orang lain”. Sejauh mana sebuah tindakan dianggap mengganggu kehidupan orang lain sesungguhnya merupakan hal yang memiliki nilai relatifitas tinggi. Kemungkinan bahwa diri pribadi kita tidak merasa mengganggu kenyamanan hidup orang lain namun orang tersebut merasa kita mengganggunya sangatlah mungkin terjadi dalam kehidupan sosial yang ada.
Selain itu, pasal-pasal DUHAM yang menyebutkan begitu banyak hak, secara tidak langsung dapat memberi doktrin “kebebasan” bagi setiap orang.  Dalam pasal 29, tertulis bahwa pelaksanaan hak-hak seorang manusia harus tetap tunduk terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi pembatas yang mutlak bagi siapapun. Namun seperti kita ketahui, masalah seperti halnya moralitas perilaku seseorang, seperti sikap seorang anak terhadap orangtuanya, sikap kaum muda dalam menghadapi kaum yang lebih tua dan lain lain merupakan hal yang lebih erat berkaitan dengan nilai kemasyarakatan . Hal tersebut tidak diatur di dalam hukum dan apabila keberadaan hak untuk melakukan urusan pribadi disalah artikan, maka hubungan sosial yang terjadi dalam tatanan masyarakat akan mengalami pembelokan arah . Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita untuk mengenal dan mempelajari lebih dalam serta menerapkan sikap bijak dalam menafsirkan hak-hak yang kita miliki dan menyesuaikannya dengan nilai dan norma yang ada di lingkungan sekitar kita . Hal ini tidak lain bertujuan agar keharmonisan kehidupan dapat tercipta dengan baik bagi semua pihak. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar