Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas Review US Declaration of Independence


Annisa Vanda Viyanti
11/312326/SP/24530
Pengakuan HAM dalam US Declaration of Independence
Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau US Declaration of Independence merupakan pernyataan 13 negara bagian Amerika yang melepaskan diri dari koloni Inggris. Adalah Thomas Jefferson sebagai penulis naskah yang diratifikasi oleh parlemen pada  4 Juli 1776 ini. Naskah ini merupakan salah satu dasar bagi pengakuan hak asasi manusia. Thomas Jefferson terinspirasi oleh tulisan John Locke, seorang filsuf Inggris. Pemikiran John Locke  mengenai hak natural yang dimiliki manusia seperti hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan benda mengilhami keputusan The Founding Fathers untuk menyatakan kemerdekaan dari Inggris[1].
Pencantuman pernyataan mengenai pengakuan Hak  Asasi  Manusia dapat dilihat pada paragraf kedua dokumen deklarasi kemerdekaan.
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”[2] Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak yang tidak dapat dipisahkan, yang di antaranya adalah kehidupan, kebebasan dan mengejar kebahagiaan.
Jelas dikatakan bahwa semua manusia diciptakan sejajar dan memiliki hak untuk hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Isi lain dari deklarasi ini adalah cantuman pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Raja George III dari pemberatan pajak hingga pemotongan perdagangan. Hal ini menunjukan bahwa Amerika sudah sadar akan hak – hak mereka selain hak mendasar yang telah disebutkan di atas.
Deklarasi kemerdekaan Amerika menjadi salah satu pionir dalam pengakuan HAM serta menginspirasi Indonesia dalam pengakuan HAM pada pembukaan UUD 1945. Sayangnya belum lama merdeka, Amerika sudah terbentur pelanggaran HAM dengan mempertahankan perbudakan orang kulit hitam hingga berusut pada diskriminasi hak sipil yang baru selesai di tahun 60an. Banyak terjadi perbedaan pendapat diantara masyarakat Amerika sendiri. Ada yang menganggap bahwa para bapak pendiri Amerika menyertakan pernyataan bahwa seluruh manusia adalah sama dan sederajat berbasis pada prinsip mereka yang telah menolak perbudakan. Ada juga yang mengatakan bahwa pernyataan ini tidak berlaku pada orang kulit hitam. Kebanyakan negara bagian yang masih memberlakukan perbudakan adalah negara – negara di bagian selatan[3].
Terlepas dari itu semua, masih banyak pejuang HAM yang lahir dari tanah Amerika sendiri bahkan menjadi Presiden seperti Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Terlebih lagi semasa Perang Dunia II, F D Roosevelt mencetuskan tambahan 4 kebebasan yang dilatar belakangi oleh fasisme Hitler yang melakukan banyak pelanggaran HAM di awal PD II. Empat kebebasan itu antara lain :
s Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
s Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
s Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
s Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).[4]



[1] Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36
[2] US History, The Declaration of Independence, ushistory.org, http://www.ushistory.org/declaration/document/, diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.08
[3] Wikipedia, United States Declaration of Independence, wikpedia.org, http://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Declaration_of_Independence, diakses pada tanggal 8/3/2012 pukul 10.27
[4] Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia, emperordeva.wordpress.com, http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 7/3/2012 pukul 20.36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar