Kamis, 08 Maret 2012

Tugas Review DUHAM


Nama   : Adi Wira Bhre Anggono
NIM    : 11/ 317877/ SP/ 24762

Review Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan deklarasi yang di adopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB yang diadakan pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Disebut juga “Magna Charta bagi seluruh umat manusia” oleh Eleanor Roosevelt.
Secara garis besar isi DUHAM menyangkup berbagai kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di masa itu (era 1940-1950), namun tidak dipungkiri juga bahwa isi deklarasi ini masih sangat bermanfaat hingga sekarang, karena berbagai peraturan dipasal-pasalnya mencangkup berbagai pelanggaran HAM yang ada di jaman sekarang.
Hal yang cukup disayangkan adalah bahwa deklarasi tersebut tidak terlalu mengikat bagi para negara anggota PBB. Masih banyak kejadian pelangaran HAM yang terjadi setelah deklarasi tersebut, entah yang diketahui secara global maupun tidak. Dan kejadian-kejadian tersebut tidak ditindak oleh PBB secara tegas, hanya beberapa negara yang ditindak tegas dan itupun seperti didalangi oleh beberapa negara besar di PBB untuk memenuhi tujuan politiknya.
PBB memiliki dewan keamanan yang dimana anggota dewan tersebut bertugas menjaga keamanan global. Tujuan dan tugas yang dilaksanakan memang baik. Namun ada sedikit yang mengganjal disini, yaitu dewan keamanan memilik “hak veto”, menurut saya ini tidaklah adil, suara mayoritas haruslah kalah dengan sebuah suara. Hal ini justru menurut saya memutar balikan DUHAM ini, apalagi bila menyangkut kehidupan sebuah negara atau orang banyak.
Masih perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan deklarasi ini, khususnya PBB dalam mengawasi setiap negara anggotanya. Walaupun pelanggaran HAM tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir, dan disini PBB juga harus bisa melakukan program untuk pemulihan atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. Namun perlu digaris bawahi bahwa DUHAM  dalam prakteknya bukanlah tanggung jawab PBB sepenuhnya, tetapi tanggung jawab negara-negara anggota PBB juga sebagai pihak yang mensetujui deklarasi tersebut. Begitu juga Indonesia yang menjadikan DUHAM sebagai instrument dalam penegakan HAM di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar