Minggu, 11 Maret 2012

REVIEW DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA


REVIEW
PENGANTAR STUDI HAK ASASI MANUSIA
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
SRIWIYATA ISMAIL ZAINUDDIN
11/312532/SP/24568
Dikumpulkan pada tanggal:
09 Maret 2012

Di dunia yang semakin mengglobal ini  sangat marak masyarakat yang berbicara tentang hak asasi manusia dan bahkan banyak juga yang  mengatasnamakan haknya ketika tersentuh atau terganggu kedaulatannya. Hak Asasi Manusia itu pada dasarnya dapat diartikan sesuai pasal 1 UU No.39 tahun 1999 ” Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[1]
Setelah Perang Dunia II, masyarakat dunia merasa terketuk hatinya untuk membicarakan hak akibat adanya perilaku kejahatan kemanusiaan yang di lakukan Nazi. Sehingga pada saat 1940-an proses pembentukan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di San Fransisco dimulai. Melalui proses yang rumit disertai desakan masyarakat untuk segera mengeluarkan deklarasi tentang HAM, sempat gagal ketika rancangan HAM ini ingin dimasukkan kedalam piagam PBB. Tetapi pada akhirnya DUHAM diratifikasi oleh 48 negara pada tanggal 10 Desember 1948 dan diumumkan PBB melalui resolusi 271 A (III).[2]
DUHAM diumumkan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti, pengakuan terhadap martabat alami manusi, menghargai orang lain, menciptakan toleransi, perlindungan hukum, persamaan hak, pembangunan hubungan dan kesadaran pada peraturan yang ada. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan terebut akhirnya menciptakan 30 butir pasal dengan esensi-esensi tersendiri. Pasal 1-5 menyampaikan hak-hak individu setiap masyarakat, misalnya ; hak untuk merdeka, hak untuk beragama, hak hidup, hak keselamatan, hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan hak untuk mempertahankan harga diri. Pasal 6-pasal 12 membahas tentang persamaan setiap warga negara ketika berhadapan dengan hukum tanpa melihat dari tingkat golongannya. Pada pasal 13-16 membahas posisi hak masyarakat untuk berkewarganegaraan, untuk mendapatkan izin tinggal disuatu negara dan mengikuti aktifitas dinegara tersebut untuk biasa bertahan hidup.  Pasal 17-18 mengutarakan bahwa setiap orang berhak atas hak kepemilikannya dan berhak atas pemikiran yang ia miliki. Pasal 19-21 menyatakan bahwa setiap orang punya hak untuk berpartisipasi dalam kelompok yang ada dan sistem perpolitikan di tempatnya. Pasal 22 menjelaskan bahwa setiap orang punya hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi. Pada pasal 23-27 terkandung makna bahwa setiap orang berhak untuk mencari pekerjaan untuk menghidupi diri, berhak atas libur, berhak atas lingkugan hidupnya, berhak mendapatkan pendidikan,  berhak untuk terjun kedalam suatu budaya yang sesuaip, asal-pasal ini menekankan bahwa setiap orang berhak mempunyai hidup yang layak. Di akhir deklarasi ini yaitu pasal 28-30 adalah ajakan untuk lebih berserius dengan kewajiban yang ada, tunduk pada aturan dan mengimplementasikan DUHAM tersebut.
Sudah 50 tahun lebih setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diumumkan. Tetapi pelanggaran HAM masih tetap marak jadi pertimbangan. Beralih pandangan sejenak memperhatikan kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pergi ke negara seberang untuk membahagiakan keluarga dan untuk menghidupi hidupnya sendiri, namun sesekali kabar yang datang bukanlah kabar kemampuan para TKI kita yang semakin hebat tetapi berita seperti penyiksaan Sumiati asal Dompu NTB dan bahkan kematian Kikim Komariah.[3] Tindakan-tindakan yang dilakukan para majikannya ini telah merampas hak mereka untuk hidup dengan layak, hidup dengan kebebasan dan bahkan hak untuk membela diri. Tindakan yang tidak memanusiakan manusia ini merupakan bukti pelanggaran HAM yang ada di dunia internasional saat ini. Sifat universal deklarasi ini ternyata tidak menunjukkan sifat saling menghargai dan toleransi terhadap warga negara lain. Maka dari itu, pentingnya sebuah penekanan untuk tunduk kepada sebuah aturan yang benar-benar akan memberikan sanksi kepada para pelanggar agar rasa toleransi, memberlakukan persamaan dan memanusiakan manusia muncul dan juga tumbuh pada diri warga, agar hal ini dapat menjadi suatu tali pengikat hubungan internasional suatu negara dengan negara lainnya dalam menjalankan hubungan kerja sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar