Jumat, 16 Maret 2012

Review 'The American Declaration of Independence'


Michiko Karlina Mujizatya Mokodompit
10/296731/SP/23871
Ketika kita membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka kita juga akan terhubung untuk membicarakan ide dan konsep sosial yang ada dalam masyarakat. Bagaimana konsep – konsep ini terbentuk, berkembang menjadi kultur dan kemudian membuat standar tentang hak yang bersifat humanis dan dimiliki manusia sejak lahir. Identifikasi mengenai terciptanya HAM adalah berawal dari penderitaan dan pelanggaran dalam masyarakat yang telah terkonstruksi komunal sejak berabad – abad. Terlepas dari sejarah awal hak manusia ini, sebaiknya kita mencoba untuk menggali lebih dalam perkembangan HAM di Amerika yang menarik.
Amerika dikenal dengan negara multi etnis dan agama. Sejarah HAM di Amerika berawal dari aksi pemberontakan melawan Inggris pada tahun 1776 dan menghasilkan Declaration of Independence of The United States. Deklarasi ini ditulis oleh Thomas Jefferson yang saat itu merupakan Presiden Amerika Serikat dan disetujui oleh Kongres pada 4 Juli 1776[1]. Jefferson sendiri dikenal sebagai pribadi yang menjunjung tinggi kebebasan, didasarkan pada pertentangannya akan sistem perbudakan dan mendukung kebebasan beragama.
Secara spesifik, deklarasi ini menyatakan dalam kalimat kedua bahwa manusia diciptakan sama derajatnya, memiliki hak untuk hidup (the right to life), hak untuk merdeka (the right of liberty) dan hak untuk mendapatkan kebahagian (the right to pursue happiness). Deklarasi ini juga terbentuk sebagai bentuk perlindungan manusia dan jaminan oleh negara yang kemudian diatur dalam konstitusi. Dalam menjaga hak dasar individu, negara harus berperan dan mengatur karena hal ini adalah salah satu bagian dari kehidupan bernegara.
Hak asasi yang dimaksud dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ini adalah bukan sesuatu yang baru[2] karena sifatnya melekat pada hak dan nilai yang diberikan Tuhan ke manusia, jauh sebelum ide mengenai hak asasi manusia itu ada. Sementara itu, deklarasi ini tidak dipayungi hukum legal saat itu. Dalam perkembangannya, deklarasi ini hanya sebagai janji dengan banyaknya pelanggaran pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak politik dalam kehidupan sosial masyarakat Amerika. Jauh setelah Deklarasi Kemerdekaan Amerika terbentuk, perkembangan sosial di Amerika tidak sesuai dengan yang tercantum dan seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini disoroti dunia internasional, contohnya Iran[3]. Diskriminasi kulit putih dan kulit berwarna yang telah banyak melanggar hak asasi manusia atau hak individu Muslim di Amerika. Contoh – contoh ini telah berlangsung melalui proses panjang dan masa yang lama. Hak Muslim di Amerika mengalami banyak pelanggaran akibat “muslim-phobia” dan stereotipe. Mereka kemudian menuntut pemenuhan hak politik dan ekonomi yang ikut menjadi dampak dari pelanggaran HAM ini.
Apa yang dibutuhkan sebenarnya adalah kebijakan nyata realisasi dari Deklarasi Kemerdekaan Amerika ini. Melindungi dan menjamin. Hak asasi manusia bukan hanya mengenai perlindungan atau regulasi untuk memperjuangkan nilai – nilai individu. Tapi juga bagaimana individu memahami dan menjaga individu lain untuk menghindari pelanggaran HAM. Untuk itu, peran Amerika sebagai negara pemegang kekuatan harus terbukti efektif berhasil dalam membuat kebijakan dengan melibatkan hak asasi. Apalagi pemerintahan di Amerika sekarang berorientasi pada cultural understanding yang juga menjadi poin penting dalam HAM. Kebijakan berorientasi ini dapat membangun pemahaman antar individu mengenai konsep “manusia diciptakan sama derajatnya” untuk masa depan.



[2] Armitage, David. 2007. The Declaration of Independence : A Global History. London : President and Fellows of Harvard College.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar