Kamis, 15 Maret 2012

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Viyasa Rahyaputra
11/317798/SP/24688

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya telah mulai dibahas di dunia sejak zaman kerajaan inggris abad ke-12 dengan piagam Magna Cartanya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, ditambah dengan Perang Dunia yang terjadi di abad ke-19 yang menggambarkan begitu banyak kasus pelanggaran HAM menyebabkan pentingnya pembahasan kembali dan usaha membuat masyarakat dan pemerintah dunia kembali sadar betapa pentingnya isu ini. Karena itu lah, pada tanggal 10 Desember 1948, melalui sidang Majelis PBB, di deklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.[1]
            Setidaknya, deklarasi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mukadimah atau pembukaan dan isi yang brisi 30 pasal[2]. Bagian mukadimah mengangkat latar belakang dan urgensi terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia sejak terjadinya perang dunia pertama dan kedua. Bagian ini dengan tegas mengatakan pentingnya sebuah perlindungan atas hak – hak manusia dengan peraturan hukum. Hal ini mengindikasikan adanya tahap lebih lanjut yang diharapkan dan lebih diperhatikan, yaitu agar nantinya ada follow up actions berupa peraturan hukum demi semakin terjaminnya hak – hak manusia.
            Secara keseluruhan, pasal – pasal dalam deklarasi ini telah mencakup hampir semua hak – hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh manusia . Pasal – pasal awal, yaitu pasal 1-5 menggambarkan hak dasar manusia, yaitu bahwa adanya persamaan derajat sejak manusia dilahirkan, pentingnya menjalin persaudaraan, kebebasan, serta pengecaman terhadap perbudakan, perdagangan manusia, dan perlakuan sadistis dan tidak manusiawi terhadap sesama manusia. Bagian ini menekankan kembali bahwa hak – hak ini merupakan hak paling dasar dalam kehidupan manusia, maka dar itu harus pertama kali dipenuhi sebelum hak – hak lainnya.
            Pasal – pasal selanjutnya, yaitu pasal 6-11 membahas hak – hak manusia di depan hukum, antara lain pentingnya pengakuan manusia di depan hukum,  tidak boleh adanya diskriminasi, penangkapan sewenang – wenang, perlakuan adil, serta pentingnya asas praduga tak bersalah di depan hukum.  Sejalan dengan pasal – pasal di atasnya, pasal – pasal berikutnya, yaitu pasal 12-17 lebih banyak membahas hak – hak privasi manusia posisinya sebagai warga negara. Hal – hal tersebut antara lain hak untuk menikah dan memiliki harta serta perlindungan atas keduanya, serta hak memiliki kewarganegaraan. Pasal – pasal selanjutnya, yaitu pasal 18-21 lebih banyak membahas hak manusia dalam bersuara dan berpendapat.
            Tidak hanya berhenti di situ, pasal 22-24 membahas hak – hak pekerja dan buruh yang sebelumnya banyak diabaikan oleh banyak pihak. Pasal 25-27 lebih banyak membahas hak kesejahteraan keluarga, ibu dan anak, serta pendidikan dan hak dalam berkarya seni dan budaya. Hal yang menarik adalah pada pasal 26 ayat (3) menyebutkan : “Parents have a prior right to choose the kind of education that shall be given to their children.” Disebutkan bahwa orang tua berhak memilih pendidikan yang akan dianut oleh anaknya. Ada kontradiksi di poin ini, di mana pada ayat sebelumnya dijaminkan sebuah jaminan sosial dan kesejahteraan kepada ibu dan anak, namun di pasal ini justru memberikan paradigma bahwa orang tua memiliki otoritas penuh atas anaknya, termasuk dalam pendidikan. Mungkin hal ini masih tercantum dikarenakan latar belakang sosial budaya masyarakat dunia saat itu yang masih terkesan stereotip. Namun tetap saja harus digarisbawahi bahwa pada poin ini, hak anak masih terpasung dan belum benar – benar diakui.
            Pasal selanjutnya yang merupakan tiga pasal terakhir lebih menekankan kembali bahwa selain memiliki hak, manusia memiliki kewajiban, yaitu antara lain mematuhi dan tunduk kepada aturan negara nya. Kembali ada sedikit kontradiksi di sini. Pasal ini seakan – akan telah yakin betul bahwa setiap UU yang diciptakan oleh pemerintah telah memberikan jaminan terhadap HAM. Padahal, kenyataannya tidak, banyak UU dan peraturan yang justru memasung hak rakyat. Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan presiden Soeharto misalnya, di mana pemasungan hal untuk berpendapat benar – benar dibatasi dan tidak dibiarkan untuk berkembang.
            Akhirnya, deklarasi ini dijadikan sebuah standar dan tolak ukur bagi penerapan dan perlindungan HAM di dunia era kontemporer ini. Banyak UU dan peraturan di Indonesia misalnya, yang didasarkan pada deklarasi ini, seperti TAP MPR No. XVII/MPR/1998[3] tentang HAM, serta pendirian KOMNASHAM di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar