Halo teman-teman PSHAM B.
Untuk kelas pengganti tanggal 23 Maret 2012 kemarin, akan diadakan pada:
Hari, Tanggal: Sabtu, 31 Maret 2012
Pukul: 14:30WIB
Ruang: BA103
Diharapkan agar tidak terlambat dan tolong diinformasikan ke teman-teman yang lain ya :)
Tutors ><
This is 'the' blog to deliver the participants of Class "Introduction to Human Right Studies 2012", with update informations, including group names, articles, and class assignments. The class is conducted by Drs. Dafri Agussalim, MA and Deddy Permadi, SIP, MA. Assisted by Reza Laksmana (IR'10) and Annisa Aryati (IR'10). Do check them in a daily basis, 'cause you'll never know what comes next.
Kamis, 29 Maret 2012
Selasa, 20 Maret 2012
Kelas Pengganti PS HAM-B
Teman-teman peserta kelas Pengantar Studi HAM-B,
Karena banyaknya hari libur nasional yang jatuh pada hari jumat, harap pengumuman dari jurusan tolong dicermati.
"Sehubungan Jum'at, 23 Maret 2012 hari libur Nasional, maka kelas yang diampu : Drs. Dafri Agussalim, MA : Pengantar Studi HAM (Jam : 09.30) akan diganti pada Sabtu, 31 Maret 2012 pada jam yang sama.
Sedangkan Kelas yang libur pada Jum'at, 5 April 2012 akan diganti pada Senin, 9-4-2012 Jam : 09.30 Ruang : 10. Demikian utk informasi."
info lebih lanjut silahkan di cek di http://www.facebook.com/pages/The-Department-of-International-Relations-Universitas-Gadjah-Mada/196651290377238?ref=ts
Diharapkan teman-teman jangan terlambat masuk ke kelas.
Banyaknya libur dapat dimanfaatkan untuk kuliah lapangan masing-masing kelompok.
Semangat dan selamat berlibur.
Tutors :D
Karena banyaknya hari libur nasional yang jatuh pada hari jumat, harap pengumuman dari jurusan tolong dicermati.
"Sehubungan Jum'at, 23 Maret 2012 hari libur Nasional, maka kelas yang diampu : Drs. Dafri Agussalim, MA : Pengantar Studi HAM (Jam : 09.30) akan diganti pada Sabtu, 31 Maret 2012 pada jam yang sama.
Sedangkan Kelas yang libur pada Jum'at, 5 April 2012 akan diganti pada Senin, 9-4-2012 Jam : 09.30 Ruang : 10. Demikian utk informasi."
info lebih lanjut silahkan di cek di http://www.facebook.com/pages/The-Department-of-International-Relations-Universitas-Gadjah-Mada/196651290377238?ref=ts
Diharapkan teman-teman jangan terlambat masuk ke kelas.
Banyaknya libur dapat dimanfaatkan untuk kuliah lapangan masing-masing kelompok.
Semangat dan selamat berlibur.
Tutors :D
Jumat, 16 Maret 2012
revie pengantar studi hak asasi manusia
Review pengantar studi hak asasi manusia Nama : gemilang adika permana
Nim : 11/311925/SP/24458
Hak asasi manusia adalah suatu hak - hak
yang dimiliki oleh seseorang sejak di dalam kandungan.Hak asasi manusia
memiliki sifat yang universal,Ham sendiri terbentuk sejak Deklarasi kemerdekaan
amerika serikat.HAM juga sudah masuk dalam UUD 1945.HAM juga ada berbagai
macam,seperti hak untuk hidup,hak untuk bebas dari rasa takut,hak untuk
bekerja,hak untuk mendapatkan sebuah pendidikan,hak untuk mendapatkan persamaan
di mata hukum dan lain lain.Itu semua menjadi suatu dasar bagi manusia untuk
mendapatkan kebebasan sesuai dengan HAM.
Dalam HAM terbentuk karena adanya deklarasi
universal of human rights atau di sebut juga DUHAM pada tahun 1948,deklarasi of
human right di adakan karena adanya suatu masalah dalam penindasan kepada
manusia pada saat zaman perang karena adanya ketidak adilan terhadap manusia,dan
menganggap rendah hak hak manusia sehingga sering terjadi penindasan dan perbuatan
yang kurang menyenangkan.munculnya deklarasi ini sebagai standar umum untuk
keberhasilan suatu bangsa dan semua negara,bertujuan agar semua orang dan
setiap badan di dalam masyarakat di beri kebebasan,salah satunya bisa
menyampaikan inspirasinya dengan bebas,tanpa ada yang menghalang halangi.dengan
deklarasi DUHAM menjadi terobosan bagi dunia,dunia berubah sejak adanya
deklarasi DUHAM.Isi deklarasi DUHAM sudah menjadi panutan bagi semua negara dan
salah satunya di jadikan sumber hukum dalam HAM,segala yang melanggar akan di
berikan sanksi yang cukup berat.
Deklarasi DUHAM sudah tersebar ke seluruh
dunia.Bahwa pentingnya suatu kebebasan bagi setiap manusia untuk berpendapat
salah satunya sangat berpengaruh untuk memajukan suatu bangsa dan
negara.Inspirasi-inspirasi yang di keluarkan oleh rakyatnya adalah suatu point
penting yang patut di perdengarkan oleh pemerintahnya.itu salah satunya
pentingnya HAM bagi bangsa.dan kita tidak semena mena untuk memperlakukan
manusia
Review Sumber HAM dengan Kajian Islam (Al Quran dan Hadits)
Ariyanto Nugroho
08/267757/SP/23056
Tugas Review Sumber-Sumber HAM
“Memparalelkan Konsep HAM dalam Islam
dengan Tradisi Barat”
HAM dalam Islam
Pengakuan
dan penghormatan akan keadilan yang menopang kerja sama adalah elemen-elemen
penting dalam konsep Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu agama yang
berpengaruh besar terhadap peradaban manusia kontemporer, elemen-elemen HAM
juga terdapat dalam sumber Islam atau syari'ah.
Al-Qur'an memang memiliki kecenderungan tidak berbicara spesifik tentang HAM. Namun
ketika kita lihat lebih jauh Al-Qur'an berbicara pada konsep fundamental HAM
prinsip seperti keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi,
menghormati kaum wanita, kejujuran, dan sebagainya. Rincian atas konsep-konsep
tersebut kemudian disematkan dalam Hadis dan kitab-kitab tafsir. Ada pendapat
diantara kalangan Islam yang mempertentangkan esensi syari’ah dengan konsep HAM, namun pemahaman selanjutnya yang
mengemuka adalah perbedaan ini terjadi pada aspek rinci (furu’iyyah) sehingga secara normatif tidak bersifat prinsipal[1].
Ajaran
Islam merupakan sebuah nilai universal begitu juga dengan nilai HAM sehingga keduanya
dapat dipahami tidak bertentangan bahkan saling melengkapi (kalimatun sawa)[2].
Penulis berkeyakinan bahwa perbedaan konseptual seperti bahwa HAM dalam Islam
ditujukan untuk kemaslahatan hubungan dengan Allah, sementara dalam tradisi
Barat HAM dipandang sebagai sebuah kelaziman yang melekat dan tidak boleh
diganggu semenjak lahir dalam diri individu, dapat dipahami sebagai wawasan pembanding yang komplementer.
Sekilas
menilik HAM dalam tradisi Barat, yang terkristalisasi dalam Universal Declaration of Human Rights
pada 10 Desember 1948, HAM di Barat pada dasarnya mencakup pengakuan dan
kebebasan setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau
sosial, status kekayaan, kelahiran, dan lainnya. Dan pada hukum Islam hal
tersebut juga telah diatur dan menjadi prinsip muslim sejak 1500 tahun silam,
mencakup ajaran universal dan komprehensif dalam beberapa konsep seperti
aqidah, ibadah, dan muamalat. Dari ketiga konsep ini terdapat satu induksi
penting yakni istilah oleh ulama Abu A’la Ak-Maududi, huquq al-insan al-daruriyyah atau hak sesama manusia.
Secara
lebih rinci beberapa terjemahan ayat Al-Qur’an di bawah menjelaskan pluralisme
Islam dan penghormatan akan HAM sesama manusia. "dan Jikalau Tuhanmu menghendaki,
tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu
(hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman
semuanya?" QS, Yunus [10]: 99. Dalam salah satu kitab, Tafsir Jalalain, disebutkan
tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak
kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin
melakukannya terhadap mereka?"
Dalam
al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi
petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun
yang kekehendaki-Nya". Ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan
menghormati perbedaan. Dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih
mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan
siapa yang mendapat petunjuk".
Prinsip ini mempertegas bahwa perlu didahulukannya penghormatan terhadap
HAM.
Beberapa ayat lain yang menunjukkan
penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan
(QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup
(QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad :
12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak
Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak
Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak
dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak
Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan
Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak
Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh
Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh
Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS.
Al-Mumtaharah : 8).
Selain
ayat diatas fenomena sejarah adanya Piagam Madinah yang merupakan konstitusi
negara Islam pertama yang mengatur pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta
perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah telah
menimbulkan decak kagum banyak sosiolog dunia. Adapun ajaran pokok dalam Piagam
Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk
Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima
menghormati kebebasan beragama. Dasar tersebut telah diletakkan sebagai
landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Merevitalisasi Peran Agama Demi Dunia yang
Lebih Berperikemanusiaan
Dalam
Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam
semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an.
Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan
manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata
HAM, trikotomi hubungan itu menunjukkan bahwa alam semesta dan manusia harus
saling berkerjasama.
Karena
itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian
dari semangat kemanusiaan yang lintas kultural. Keduanya tidak perlu
dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis.
Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam syari'ah, Islam sebagai sebuah
peradaban mengemuka dapat membuka alternatif perspektif HAM selain dari
perspektif Barat. Paradigma HAM dalam Islam seharusnya juga dapat diaplikasikan
untuk membangun dunia yang lebih damai dan manusiawi seperti mereduksi bahaya
fundamentalisme yang berada baik dari kalangan Muslim maupun Barat Kristiani.
Review 'The American Declaration of Independence'
Michiko
Karlina Mujizatya Mokodompit
10/296731/SP/23871
Ketika kita
membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka kita juga akan terhubung untuk
membicarakan ide dan konsep sosial yang ada dalam masyarakat. Bagaimana konsep
– konsep ini terbentuk, berkembang menjadi kultur dan kemudian membuat standar
tentang hak yang bersifat humanis dan dimiliki manusia sejak lahir.
Identifikasi mengenai terciptanya HAM adalah berawal dari penderitaan dan
pelanggaran dalam masyarakat yang telah terkonstruksi komunal sejak berabad –
abad. Terlepas dari sejarah awal hak manusia ini, sebaiknya kita mencoba untuk
menggali lebih dalam perkembangan HAM di Amerika yang menarik.
Amerika dikenal dengan
negara multi etnis dan agama. Sejarah HAM di Amerika berawal dari aksi
pemberontakan melawan Inggris pada tahun 1776 dan menghasilkan Declaration of Independence of The United
States. Deklarasi ini ditulis oleh Thomas Jefferson yang saat itu merupakan
Presiden Amerika Serikat dan disetujui oleh Kongres pada 4 Juli 1776[1]. Jefferson sendiri dikenal
sebagai pribadi yang menjunjung tinggi kebebasan, didasarkan pada
pertentangannya akan sistem perbudakan dan mendukung kebebasan beragama.
Secara spesifik, deklarasi
ini menyatakan dalam kalimat kedua bahwa manusia diciptakan sama derajatnya,
memiliki hak untuk hidup (the right to
life), hak untuk merdeka (the right
of liberty) dan hak untuk mendapatkan kebahagian (the right to pursue happiness). Deklarasi ini juga terbentuk
sebagai bentuk perlindungan manusia dan jaminan oleh negara yang kemudian
diatur dalam konstitusi. Dalam menjaga hak dasar individu, negara harus
berperan dan mengatur karena hal ini adalah salah satu bagian dari kehidupan
bernegara.
Hak asasi yang
dimaksud dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ini adalah bukan sesuatu
yang baru[2] karena sifatnya melekat
pada hak dan nilai yang diberikan Tuhan ke manusia, jauh sebelum ide mengenai
hak asasi manusia itu ada. Sementara itu, deklarasi ini tidak dipayungi hukum
legal saat itu. Dalam perkembangannya, deklarasi ini hanya sebagai janji dengan
banyaknya pelanggaran pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak politik dalam
kehidupan sosial masyarakat Amerika. Jauh setelah Deklarasi Kemerdekaan Amerika
terbentuk, perkembangan sosial di Amerika tidak sesuai dengan yang tercantum
dan seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini disoroti dunia internasional,
contohnya Iran[3].
Diskriminasi kulit putih dan kulit berwarna yang telah banyak melanggar hak
asasi manusia atau hak individu Muslim di Amerika. Contoh – contoh ini telah
berlangsung melalui proses panjang dan masa yang lama. Hak Muslim di Amerika
mengalami banyak pelanggaran akibat “muslim-phobia”
dan stereotipe. Mereka kemudian menuntut pemenuhan hak politik dan ekonomi yang
ikut menjadi dampak dari pelanggaran HAM ini.
Apa yang dibutuhkan
sebenarnya adalah kebijakan nyata realisasi dari Deklarasi Kemerdekaan Amerika
ini. Melindungi dan menjamin. Hak asasi manusia bukan hanya mengenai
perlindungan atau regulasi untuk memperjuangkan nilai – nilai individu. Tapi
juga bagaimana individu memahami dan menjaga individu lain untuk menghindari
pelanggaran HAM. Untuk itu, peran Amerika sebagai negara pemegang kekuatan
harus terbukti efektif berhasil dalam membuat kebijakan dengan melibatkan hak
asasi. Apalagi pemerintahan di Amerika sekarang berorientasi pada cultural understanding yang juga menjadi
poin penting dalam HAM. Kebijakan berorientasi ini dapat membangun pemahaman
antar individu mengenai konsep “manusia diciptakan sama derajatnya” untuk masa
depan.
[1]
http://www.humanrights.com/what-are-human-rights/brief-history/declaration-of-independence.html
diakses pada tanggal 8 Maret 2012 pukul 11:14 PM.
[2] Armitage, David. 2007. The Declaration of Independence : A Global
History. London : President and Fellows of Harvard College.
[3]
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/internasional/10/11/02/143915-iran-soroti-pelanggaran-ham-di-amerika-serikat
diakes pada 8 Maret 2012 pukul 11:57 PM.
REVIEW MAGNA CARTA
Hesty
Firstyasari
11/312410/SP/24545
Review
: Magna Carta
Magna
Carta adalah sebuah piagam atau deklarasi yang dikeluarkan oleh bangsa Inggris
pada abad ke 13, atau tepatnya pada tahun 1215 yang berisi tentang
ketentuan-ketentuan bagi raja Inggris sekaligus mengakhiri masa kekuasaan
monarki absolut Raja John.
Pada
masa itu disebut-sebut sebagai masa pemerintahan yang paling kelam dalam
sejarah kerajaan Inggris. Raja John yang berkuasa pada waktu itu bersikap
semena-mena terhadap rakyat, seakan-akan tidak ada hukum yang membatasi
kekuasaan raja. Dengan adanya penandatanganan Magna Carta, kekuasaan Raja John
yang absolut pun berakhir.
Magna
Carta disebut-sebut sebagai tonggak sejarah penegakan hak asasi manusia di
dunia. Walaupun sebenarnya tujuan awal dari munculnya piagam ini adalah untuk
menunjukkan legalitas hukum yang mengikat di kerajaan Inggris, bahkan Sang Raja
pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku, karena Inggri bukanlah kerajaan
monarki yang absolut. Satu persatu pasal dalam piagam ini lebih menekankan pada
sikap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang raja apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan rakyat dan
hukum. Bahkan seorang raja pun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum yang
berlaku. Jadi menurut saya, Magna Carta lebih berbicara tentang seberapa kuat
legalitas suatu hukum yang mengikat di suatu entitas yang kemudian kita sebut
sebagai kerajaan atau negara, sehingga seorang pemimpin negara pun harus
mematuhi apa yang dikatakan oleh hukum tersebut dan tidak berlaku semena-mena
apalagi terhadap rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, Magna Carta menjadi sumber yang autentik bagi
pemikiran-pemikiran baru tentang hak asasi manusia, dan menjadi tonggak
munculnya deklarasi-deklarasi kemanusiaan di seluruh penjuru dunia. Karena
secara tidak langsung pasal-pasalnya menyebutkan bahwa seluruh lapisan
masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kamis, 15 Maret 2012
Review Piagam HAM Delaration of Independence
Review Piagam HAM: The Declaration
of Independence of the United States
Kemerdekaan
yang dicapai oleh rakyat Amerika Serikat dimulai oleh penentangan mereka terhadap
kesewenang-wenangan pemerintah Inggris yang mengakibatkan penderitaan para
negara koloni di awal abad 18. Pada akhir abad ke 17, peperangan besar antara
Inggris dan Perancis mengakibatkan Kerajaan Inggris mengalami kekosongan kas
walaupun mereka memnangkan peperangan karena biaya perang yang cukup besar.
Untuk segera mengembalikan keadaan kas, Inggris yang mendominasi negara koloni
di Amerika mulai menarik pajak dari negara-negara koloninya. Berbagai jenis
pajak dibuatkan undang-undang oleh Inggris untuk menarik pajak
sebanyak-banyaknya. Para penduduk di negara koloni merasa tertekan dan mulai
memberontak. Protes keras mereka yang paling terkenal yaitu “Boston Tea Party”.
John Locke
(1632-1704), menjadi figure yang mengilhami nilai-nilai perjuang para rakyat koloni dengan nilai-nilai alam yang
dirumuskannya yaitu life, liberty, and prosperity (hak hidup, hak kebebasan,
dan hak milik). Nilai alam tersebut dapat dilihat pula dalam paragraf pembukaan
Declaration of Independence yang berbunyi:
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”
Alinea tersebut menjelaskan bahwa
sebenarnya semua manusia diciptakan dengan derajat yang sama, diberkati oleh
Penciptanya dengan beberapa hak asasi yang tidak dapat
diganggu gugat, bahwa diantara hak-hak asasi itu ialah hak untuk hidup, hak
untuk merdeka, dan hak mencari kebahagiaan.
Deklarasi
kemerdekaan Amerika ini ditandatangani oleh 13 negara koloni yaitu New York,
New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New Jersey,
Pennsylvania, Maryland, Virginia, North Carolina, Delaware, South Carolina, dan
Georgia.
Declaration of
Independence menjadi bentuk konkrit dari salah satu piagam HAM pada era awal revolusi
HAM. Revolusi HAM yang melahirkan Amerika Serikat ini juga menginspirasi
revolusi yang terjadi di Perancis pada tahun 1789 sehingga pesan kebebasan dan
persamaan hak setiap manusia menjadi pesan universal dan akhirnya mampu membawa
manusia di dunia untuk mulai menghargai hak-hak yang mendasar bagi manusia.
Mulida Mutiara N.A.
(11/317753/SP/24646)
Review Bill of Rights
Yaksa Sembodo
11/311717/SP/24422
Bill of Rights
Bill of Rights merupakan sebuah pernyataan ulang yang dikeluarkan dalam bentuk hukum dari Deklarasi Hak yang disahkan oleh Parlemen pada tanggal 16 Desember 1689. Isi dari pernyataan ini mengenai batasan-batasan pada kekuasaan yang berdaulat pada tiap kawasan, serta menetapkan hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu. Selain itu kebebasan terhadap warganya yang mayoritas merupakan pemeluk agama Protestan dalam kepemilikan senjata, diperbolehkan atas dasar sebagai pertahanan diri.
Bila kita lihat berdasarkan cakupan HAM sendiri, hak-hak dalam kepemilikan senjata tersebut merupakan hak perorangan yang disebut sebagai hak individual, dimana hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah mereka dapatkan dalam bentuk kebebasan untuk mendapatkan fasilitas guna melindungi diri, tapi tentu saja disertai dengan pengadilan yang adil apabila ternyata terjadi penyimpangan dalam penggunaannya nantinya. Dengan kata lain Bill of Rights ini bisa kita simpulkan memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak kebebasan dan properti.
Selain itu bila ditelusuri lebih jauh, dalam Bill of Rights menjamin sejumlah kebebasan pribadi dan membatasi kekuasaan pemerintah dalam proses pengadilan lainnya, contohnya pembatasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dalam berbicara di Parlemen. Awalnya Bill of Rights dilindungi secara hukum dimana hanya berlaku dalam tanah milik orang kulit putih saja, tidak termasuk Amerika, Afrika, bahkan perempuan. Tapi dengan adanya berbagai kasus Mahkamah Agung untuk memberikan hak yang sama bagi semua warga Negara AS, akhirnya pembatasan itu dihilangkan. Dalam Standar Internasional HAM, ada satu poin dimana intinya bila suatu aturan mengenai HAM diwujudkan dalam bentuk hukum, disebut sebagai hak hukum, dan Bill of Rights masuk ke dalam hak tersebut. Ini dikarenakan Bill of Rights memainkan peran penting dalam hukum dan pemerintahan Amerika, serta menjadi simbol penting dari kebebasan dan budaya bangsa.
Review Magna Carta
Anggita
Paramesti 09/282445/SP/23465
Magna Carta yang
berarti The Great Charter adalah
sebuah perjanjian yang dirumuskan oleh Archbishop Stephen Langston dan beberapa
tuan tanah yang sangat kaya di Inggris. Perjanjian ini diberikan kepada King
John, raja Inggris pada waktu itu, untuk ditandatangani. King John yang berada
di bawah ancaman penyerangan oleh Perancis terpaksa menandatangi Magna Charta
(yang aslinya berjudul Articles of The
Barons), meski pada akhirnya ia mengkhianti perjanjian tersebut.
Latar belakang dibuatnya Magna
Charta sebenarnya hanya sempit mencakup situasi yang sedang terjadi di Inggris
selama pemerintahan King John. Ia adalah seorang yang terkenal kejam dan
semena-mena. Untuk mendapatkan jabatannya sebagai raja ia tega membunuh
keponakannya sendiri yang bernama Arthur. Bagaimanapun, puncak dari
kesemena-menaan King John yang berujung kepada dibuatnya Magna Carta adalah
ketika ia berdebat dengan Paus mengenai siapa yang berhak menjadi archbishop di
Canterbury, Inggris. King John menolak Stephen Langton yang ditunjuk Paus
sebagai archbishop dan tidak memperbolehkannya masuk ke dalam lingkungan
kerajaan Inggris. Penolakan ini dibalas oleh Paus dengan cara menghentikan
semua kegiatan rohani di wilayah kerajaan. Hal ini menimbulkan keresahan pada
warga kerajaan.
Sikap semena-mena King John
tidak hanya ditunjukannya kepada gereja, akan tetapi juga kepada rakyat secara
keseluruhan. Karena tidak tahan lagi, akhirnya para tuan tanah dan Archbishop
Stephen Langton—sebagai orang-orang yang memiliki pengaruh di Inggris—bertemu
dan bersama-sama menulis sebuah perjanjian yang harus disepakati dan diikuti
oleh King John. Setelah selesia ditulis, mereka menjebak King John yang
akhirnya terpaksa menandatanganinya.
Isi dari Magna Carta ini sendiri
sebenarnya sangat khsusus dibuat untuk situasi di Inggris pada waktu itu di
mana raja dituntut untuk tidak mencampuri urusan gereja. Bahwa gereja memiliki
hak dan harus ebbas dari intervensi kerajaan. Hak raja juga dibatasi oleh instrument
berupa hukum lama Inggris (yang dikumpulkan dan ditambahi oleh para tuan tanah
dan Archbishop Langton), dan oleh parlemen. Keterbatasan ini membuar raja tidak
lagi bisa menghukum orang tanpa sebab. Magna Charta memberikan semua orang hak
yang sama di mata hukum sebelum ia dijatuhi hukuman yang semestinya.
Meski pada waktu itu spesifik
dibuat untuk wilayah kerajaan Inggris, akan tetapi ada beberapa poin yang
menginspirasi dunia internasional tentang bagaimana seharusnya hukum bekerja:
bahwa kekuasaan raja tidak tak terbatas, bahwa hukum dan parlemen juga memiliki
suara yang sangat menentukan, serta bahwa setiap orang berhak atas perlakuan
hukum yang adil. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang terinspirasi
oleh Magna Carta, hal ini tercermin dalam salah satu artikel yang ada dalam United States Constitution and The Bill of
Rights, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa “no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his
freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner
destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment
of his peers, or by the law of the land,” yang menunjukkan bahwa hukum negara berada di
atas segalanya, ebrlaku untuk semua orang dan tidak bisa diubah begitu saja oleh
pemimpin negara. Secara universal Magna Carta diakui sebagai sebuah
undang-undang yang mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia.
Sumber:
Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Viyasa
Rahyaputra
11/317798/SP/24688
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
Pentingnya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya telah mulai
dibahas di dunia sejak zaman kerajaan inggris abad ke-12 dengan piagam Magna
Cartanya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, ditambah dengan Perang Dunia
yang terjadi di abad ke-19 yang menggambarkan begitu banyak kasus pelanggaran
HAM menyebabkan pentingnya pembahasan kembali dan usaha membuat masyarakat dan
pemerintah dunia kembali sadar betapa pentingnya isu ini. Karena itu lah, pada
tanggal 10 Desember 1948, melalui sidang Majelis PBB, di deklarasikan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.[1]
Setidaknya,
deklarasi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mukadimah atau pembukaan dan
isi yang brisi 30 pasal[2].
Bagian mukadimah mengangkat latar belakang dan urgensi terhadap perlindungan
dan pemenuhan HAM di dunia sejak terjadinya perang dunia pertama dan kedua.
Bagian ini dengan tegas mengatakan pentingnya sebuah perlindungan atas hak –
hak manusia dengan peraturan hukum. Hal ini mengindikasikan adanya tahap lebih
lanjut yang diharapkan dan lebih diperhatikan, yaitu agar nantinya ada follow up actions berupa peraturan hukum
demi semakin terjaminnya hak – hak manusia.
Secara
keseluruhan, pasal – pasal dalam deklarasi ini telah mencakup hampir semua hak
– hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh manusia . Pasal – pasal awal,
yaitu pasal 1-5 menggambarkan hak dasar manusia, yaitu bahwa adanya persamaan
derajat sejak manusia dilahirkan, pentingnya menjalin persaudaraan, kebebasan,
serta pengecaman terhadap perbudakan, perdagangan manusia, dan perlakuan
sadistis dan tidak manusiawi terhadap sesama manusia. Bagian ini menekankan
kembali bahwa hak – hak ini merupakan hak paling dasar dalam kehidupan manusia,
maka dar itu harus pertama kali dipenuhi sebelum hak – hak lainnya.
Pasal
– pasal selanjutnya, yaitu pasal 6-11 membahas hak – hak manusia di depan
hukum, antara lain pentingnya pengakuan manusia di depan hukum, tidak boleh adanya diskriminasi, penangkapan
sewenang – wenang, perlakuan adil, serta pentingnya asas praduga tak bersalah
di depan hukum. Sejalan dengan pasal –
pasal di atasnya, pasal – pasal berikutnya, yaitu pasal 12-17 lebih banyak
membahas hak – hak privasi manusia posisinya sebagai warga negara. Hal – hal
tersebut antara lain hak untuk menikah dan memiliki harta serta perlindungan
atas keduanya, serta hak memiliki kewarganegaraan. Pasal – pasal selanjutnya,
yaitu pasal 18-21 lebih banyak membahas hak manusia dalam bersuara dan berpendapat.
Tidak hanya berhenti di situ, pasal
22-24 membahas hak – hak pekerja dan buruh yang sebelumnya banyak diabaikan
oleh banyak pihak. Pasal 25-27 lebih banyak membahas hak kesejahteraan
keluarga, ibu dan anak, serta pendidikan dan hak dalam berkarya seni dan
budaya. Hal yang menarik adalah pada pasal 26 ayat (3) menyebutkan : “Parents have a prior right to choose the
kind of education that shall be given to their children.” Disebutkan bahwa
orang tua berhak memilih pendidikan yang akan dianut oleh anaknya. Ada
kontradiksi di poin ini, di mana pada ayat sebelumnya dijaminkan sebuah jaminan
sosial dan kesejahteraan kepada ibu dan anak, namun di pasal ini justru
memberikan paradigma bahwa orang tua memiliki otoritas penuh atas anaknya,
termasuk dalam pendidikan. Mungkin hal ini masih tercantum dikarenakan latar
belakang sosial budaya masyarakat dunia saat itu yang masih terkesan stereotip.
Namun tetap saja harus digarisbawahi bahwa pada poin ini, hak anak masih
terpasung dan belum benar – benar diakui.
Pasal selanjutnya yang merupakan
tiga pasal terakhir lebih menekankan kembali bahwa selain memiliki hak, manusia
memiliki kewajiban, yaitu antara lain mematuhi dan tunduk kepada aturan negara
nya. Kembali ada sedikit kontradiksi di sini. Pasal ini seakan – akan telah
yakin betul bahwa setiap UU yang diciptakan oleh pemerintah telah memberikan
jaminan terhadap HAM. Padahal, kenyataannya tidak, banyak UU dan peraturan yang
justru memasung hak rakyat. Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan
presiden Soeharto misalnya, di mana pemasungan hal untuk berpendapat benar –
benar dibatasi dan tidak dibiarkan untuk berkembang.
Akhirnya, deklarasi ini dijadikan
sebuah standar dan tolak ukur bagi penerapan dan perlindungan HAM di dunia era
kontemporer ini. Banyak UU dan peraturan di Indonesia misalnya, yang didasarkan
pada deklarasi ini, seperti TAP MPR No. XVII/MPR/1998[3]
tentang HAM, serta pendirian KOMNASHAM di Indonesia.
Review: UDHR
Dimas Valdy Heryana Putra
11/24950
Review Universal Declaration of Human Rights
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah
sebuah “pernyataan” dari seluruh umat
manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam
pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis
Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini
adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua
bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang konkret, akan tetapi masih
membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam
definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen
seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara
itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu
yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak
dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh
dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan
yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul
dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk
Tuhan maupun makhluk social. Dalam aktualisasinya, dalam instrument HAM yang
tercantum dalam UDHR dapat ditarik beberapa kritik.
Pertama, HAM dipandang tidak efektif bagi
negara-negara yang meratifikasi UDHR ataupun tidak. Dalam konsepnya, HAM tidak
memiliki ikatan yang kuat atas regulasi maupun aturan yang jelas jika suatu
negara melakukan pelanggaran atas nama HAM. Hal ini dapat dilihat dari tindakan
invasi Amerika ke Irak yang secara common-sense
maupun empiris terlihat jelas melanggar HAM warga sipil Irak. Kedua, HAM
dipandang terlalu mengeneralisasikan masyarakat yang ada. Dalam prakteknya,
dikenal konsep “one-size-fits-all” yang
dipakai untuk masyarakat yang multikutural dan bermazhab politik berbeda. Dalam
hal tersebut, HAM dinilai telah menodai tentang adanya perbedaan dan HAM
dipandang sangat “individualistik” dibandingkan dengan klaim bahwa HAM
berdasarkan “masyarakat umum”. Contohnya, Arab Saudi yang tidak menyetujui
banyak prinsip HAM karena bertentangan dengan hokum syariat Islam yang ada,
seperti contoh HAM membolehkan adanya perkawinan antar agama. Dalam kacamata
lain, diterapkannya HAM secara universal merupakan bentuk upaya meliberalisasi
dunia secara utuh. Hal tersebut jelas menimbulkan konflik bagi Negara yang
tidak memiliki ideologi sejalan seperti “sang penemu HAM”, yaitu masyarakat
liberal Eropa. Ketiga, HAM selama ini terlalu banyak memberikan janji tanpa
adanya aktualisasi bagi terselesaikannya masalah. Selama ini masih banyak
negara yang melakukan pelanggaran HAM bagi rakyatnya maupun rakyat negara lain,
hal ini mungkin berbatasan dengan konsepsi HAM yang berkonsentrasi tentang
pemecahan masalah bukan pencegahan masalah.
Hak asasi manusia merupakan sebuah dinamika baru
dalam dunia politik internasional, dalam era yang global sebuah negara tak
dapat menghindari sebuah isu dengan begitu saja. Walaupun kita tidak bisa
mengetahui bagaimana atau seperti apa masa depan dari hak asasi manusia, kita
sebagai masyarakat global tak dapat menghindari hal ini, tetapi kita semua
diharuskan untuk menyelesaikan banyak problem yangsaat ini mungkin belum bisa
terselesaikan oleh tangan-tangan HAM. Setiap manusia yang terlibat dalam
penegakan ataupun pembelajar studi HAM pasti memiliki cara sendiri dalam
memandang. Meskipun terdapat banyak kebiasan ataupun debat, dalam studi ini
kita semua dapat belajar bagaimana harus memperlakukan orang lain dengan
semestinya.
Review : The Bill of Rights
Review Gayuh
Mustiko Jati
NIM.11/314221/SP/24602
Pengantar
Studi Hak Asasi Manusia
The Bill of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan
diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Pencetusan Bill of Rights
sekaligus mengakhiri monarki absolut King James II menjadi sistem yang lebih
demokratis. Adapun Bill of Rights berisi kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen; kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; pajak,undang-undang
dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen; hak warga negara untuk
memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; dan parlemen berhak untuk
mengubah keputusan raja.
Dengan adanya Bill of Rights 1689, di Inggris mulai
dikenalkan sistem pemilu yang bebas dan adil untuk memilih anggota parlemen
sekaligus mulai diterimanya freedom of
speech and debate di parlemen. Hal itu pula yang membuat sistem pengadilan
menjadi lebih bebas dan adil. Untuk masyarakat Inggris sendiri, adanya Bill of
Rights menjadi salah satu jalan terbukanya partisipasi politik bagi masyarakat
dan menjadi salah satu dasar gerakan anti penyiksaan.
Secara umum, poin yang dibahas dalam Bill of Rights
sangat terbatas, yakni hanya menyangkut masalah kebebasan di parlemen dan
sedikit membahas kebebasan masyarakat Inggris. Salah satu poin menarik dari
Bill of Rights adalah pembatasan kewenangan Kerajaan dalam pemerintahan Inggris
dan memperluas peran parlemen dalam pemerintahan. Hal ini sekaligus menyangkut
pada dua hal, yakni partisipasi poltik rakyat semakin besar dalam parlemen dan
kesempatan parlemen untuk ikut andil dalam menjalankan pemerintahan.
Bill of Rights telah memberi ruang partisipasi rakyat
Inggris untuk berpolitik di parlemen, artinya sejak aturan Bill of Rights
diratifikasi oleh parlemen Inggris, hak rakyat Inggris di dalam parlemen untuk
berkecimpung di pemerintahan semakin terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi
salah satu cikal bakal demokratisasi di Kerajaan Inggris. Bagaimana tidak,
dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, artinya semakin luas
hak rakyat dalam berpartisipasi dalam politik. Bermula dari ini, partisipasi
rakyat dalam pemerintahan menjadi semakin terbuka hingga sekarang ini. Hak
rakyat sebagai bagian dari sebuah entitas atau negara juga menjadi penting
untuk diperhatikan, yakni hak untuk turut serta menjalankan pemerintahan negara
sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Tanpa mempedulikan asal usul dan
latar belakangnya, sejatinya tiap rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam
politik dan pemerintahan.
Bill of Rights juga telah menjadi salah satu instrumen
yang mengakhiri periode monarki absolut raja di Inggris. Pengaruh dari
penghapusan monarki absolut ini terasa hingga sekarang. Dengan diaturnya
kewenangan raja menjadi terbatas telah memberi ruang bagi parlemen untuk turut
serta dalam mengatur negara. Kewenangan yang semula hanya menjadi hak raja
telah dibatasi sehingga keputusan yang diambil oleh raja tidak akan hanya
berasal dari satu sumber. Dalam praktik pemerintahan modern, sistem yang
membatasi kewenangan kepala negara telah banyak dianut. Dengan terbatasnya
kewenangan raja/kepala negara dan adanya peran dari parlemen akan menciptakan
keseimbangan dalam pemerintahan. Di sisi lain, hal ini akan menciptakan sistem
pengawasan pemerintahan yang lebih efisien karena setiap keputusan dan
perumusan kebijakan akan melibatkan tidak hanya satu kepala saja. Hal ini
sekaligus akan menghindarkan dari pemerintahan yang semena-mena dan tidak
memihak kepentingan rakyat.
Bill of Rights, dalam konteks yang sederhana, telah
membuka ruang bagi pentingnya penegakan hak-hak asasi yang dimiliki manusia.
Walaupun poin yang dibahas dalam Bill of Rights tidak terlalu banyak dan
komprehensif, namun untuk di zamannya hal ini sangat maju mengingat sistem
monarki absolut yang telah berjalan berabad-abad. Bill of Rights telah membuka
jalan bagi perluasan hak-hak sipil rakyat dan peran parlemen dalam
pemerintahan. Pada akhirnya, Bill of Rights menjadi salah satu cikal bakal
penegakan hak asasi manusia di dunia dan sangat penting keberadaannya bagi
perkembangan studi mengenai hak asasi manusia.
Sumber :
1.
Dafri Agussalim,
dalam catatan matakuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 2 Maret
2012
2.
Ni Wayan Dyta
Diantari,2008,http://www.emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ diakses pada 8 Maret 2012 pukul 07.12 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)