Kamis, 29 Maret 2012

Jadwal Kelas Pengganti Kuliah ke-5

Halo teman-teman PSHAM B.
Untuk kelas pengganti tanggal 23 Maret 2012 kemarin, akan diadakan pada:
Hari, Tanggal: Sabtu, 31 Maret 2012
Pukul: 14:30WIB
Ruang: BA103

Diharapkan agar tidak terlambat dan tolong diinformasikan ke teman-teman yang lain ya :)

Tutors ><

Selasa, 20 Maret 2012

Kelas Pengganti PS HAM-B

Teman-teman peserta kelas Pengantar Studi HAM-B,


Karena banyaknya hari libur nasional yang jatuh pada hari jumat, harap pengumuman dari jurusan tolong dicermati.

"Sehubungan Jum'at, 23 Maret 2012 hari libur Nasional, maka kelas yang diampu : Drs. Dafri Agussalim, MA : Pengantar Studi HAM (Jam : 09.30) akan diganti pada Sabtu, 31 Maret 2012 pada jam yang sama. 
Sedangkan Kelas yang libur pada Jum'at, 5 April 2012 akan diganti pada Senin, 9-4-2012 Jam : 09.30 Ruang : 10. Demikian utk informasi."
info lebih lanjut silahkan di cek di http://www.facebook.com/pages/The-Department-of-International-Relations-Universitas-Gadjah-Mada/196651290377238?ref=ts

Diharapkan teman-teman jangan terlambat masuk ke kelas.

Banyaknya libur dapat dimanfaatkan untuk kuliah lapangan masing-masing kelompok.
Semangat dan selamat berlibur. 



Tutors :D

Jumat, 16 Maret 2012

revie pengantar studi hak asasi manusia


Review pengantar studi hak asasi manusia   Nama : gemilang adika permana
                                                                       Nim : 11/311925/SP/24458
    Hak asasi manusia adalah suatu hak - hak yang dimiliki oleh seseorang sejak di dalam kandungan.Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal,Ham sendiri terbentuk sejak Deklarasi kemerdekaan amerika serikat.HAM juga sudah masuk dalam UUD 1945.HAM juga ada berbagai macam,seperti hak untuk hidup,hak untuk bebas dari rasa takut,hak untuk bekerja,hak untuk mendapatkan sebuah pendidikan,hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum dan lain lain.Itu semua menjadi suatu dasar bagi manusia untuk mendapatkan kebebasan sesuai dengan HAM.
    Dalam HAM terbentuk karena adanya deklarasi universal of human rights atau di sebut juga DUHAM pada tahun 1948,deklarasi of human right di adakan karena adanya suatu masalah dalam penindasan kepada manusia pada saat zaman perang karena adanya ketidak adilan terhadap manusia,dan menganggap rendah hak hak manusia sehingga sering terjadi penindasan dan perbuatan yang kurang menyenangkan.munculnya deklarasi ini sebagai standar umum untuk keberhasilan suatu bangsa dan semua negara,bertujuan agar semua orang dan setiap badan di dalam masyarakat di beri kebebasan,salah satunya bisa menyampaikan inspirasinya dengan bebas,tanpa ada yang menghalang halangi.dengan deklarasi DUHAM menjadi terobosan bagi dunia,dunia berubah sejak adanya deklarasi DUHAM.Isi deklarasi DUHAM sudah menjadi panutan bagi semua negara dan salah satunya di jadikan sumber hukum dalam HAM,segala yang melanggar akan di berikan sanksi yang cukup berat.
    Deklarasi DUHAM sudah tersebar ke seluruh dunia.Bahwa pentingnya suatu kebebasan bagi setiap manusia untuk berpendapat salah satunya sangat berpengaruh untuk memajukan suatu bangsa dan negara.Inspirasi-inspirasi yang di keluarkan oleh rakyatnya adalah suatu point penting yang patut di perdengarkan oleh pemerintahnya.itu salah satunya pentingnya HAM bagi bangsa.dan kita tidak semena mena untuk memperlakukan manusia

Review Sumber HAM dengan Kajian Islam (Al Quran dan Hadits)

Ariyanto Nugroho
08/267757/SP/23056
 
Tugas Review Sumber-Sumber HAM
“Memparalelkan Konsep HAM dalam Islam dengan Tradisi Barat”
HAM dalam Islam
Pengakuan dan penghormatan akan keadilan yang menopang kerja sama adalah elemen-elemen penting dalam konsep Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu agama yang berpengaruh besar terhadap peradaban manusia kontemporer, elemen-elemen HAM juga terdapat dalam sumber Islam atau syari'ah. Al-Qur'an memang memiliki kecenderungan tidak berbicara spesifik tentang HAM. Namun ketika kita lihat lebih jauh Al-Qur'an berbicara pada konsep fundamental HAM prinsip seperti keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan sebagainya. Rincian atas konsep-konsep tersebut kemudian disematkan dalam Hadis dan kitab-kitab tafsir. Ada pendapat diantara kalangan Islam yang mempertentangkan esensi syari’ah dengan konsep HAM, namun pemahaman selanjutnya yang mengemuka adalah perbedaan ini terjadi pada aspek rinci (furu’iyyah) sehingga secara normatif tidak bersifat prinsipal[1].
Ajaran Islam merupakan sebuah nilai universal begitu juga dengan nilai HAM sehingga keduanya dapat dipahami tidak bertentangan bahkan saling melengkapi (kalimatun sawa)[2]. Penulis berkeyakinan bahwa perbedaan konseptual seperti bahwa HAM dalam Islam ditujukan untuk kemaslahatan hubungan dengan Allah, sementara dalam tradisi Barat HAM dipandang sebagai sebuah kelaziman yang melekat dan tidak boleh diganggu semenjak lahir dalam diri individu, dapat dipahami sebagai wawasan pembanding yang komplementer.
Sekilas menilik HAM dalam tradisi Barat, yang terkristalisasi dalam Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948, HAM di Barat pada dasarnya mencakup pengakuan dan kebebasan setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan lainnya. Dan pada hukum Islam hal tersebut juga telah diatur dan menjadi prinsip muslim sejak 1500 tahun silam, mencakup ajaran universal dan komprehensif dalam beberapa konsep seperti aqidah, ibadah, dan muamalat. Dari ketiga konsep ini terdapat satu induksi penting yakni istilah oleh ulama Abu A’la Ak-Maududi, huquq al-insan al-daruriyyah atau hak sesama manusia.
Secara lebih rinci beberapa terjemahan ayat Al-Qur’an di bawah menjelaskan pluralisme Islam dan penghormatan akan HAM sesama manusia.  "dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" QS, Yunus [10]: 99. Dalam salah satu kitab, Tafsir Jalalain, disebutkan tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?"
Dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan menghormati perbedaan. Dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk".  Prinsip ini mempertegas bahwa perlu didahulukannya penghormatan terhadap HAM.
 Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain, Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24). Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130). Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Tahanan (QS. Al-Mumtaharah : 8).
Selain ayat diatas fenomena sejarah adanya Piagam Madinah yang merupakan konstitusi negara Islam pertama yang mengatur pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah telah menimbulkan decak kagum banyak sosiolog dunia. Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Dasar tersebut telah diletakkan sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Merevitalisasi Peran Agama Demi Dunia yang Lebih Berperikemanusiaan
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukkan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama.
Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat kemanusiaan yang lintas kultural. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam syari'ah, Islam sebagai sebuah peradaban mengemuka dapat membuka alternatif perspektif HAM selain dari perspektif Barat. Paradigma HAM dalam Islam seharusnya juga dapat diaplikasikan untuk membangun dunia yang lebih damai dan manusiawi seperti mereduksi bahaya fundamentalisme yang berada baik dari kalangan Muslim maupun Barat Kristiani.

Review 'The American Declaration of Independence'


Michiko Karlina Mujizatya Mokodompit
10/296731/SP/23871
Ketika kita membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka kita juga akan terhubung untuk membicarakan ide dan konsep sosial yang ada dalam masyarakat. Bagaimana konsep – konsep ini terbentuk, berkembang menjadi kultur dan kemudian membuat standar tentang hak yang bersifat humanis dan dimiliki manusia sejak lahir. Identifikasi mengenai terciptanya HAM adalah berawal dari penderitaan dan pelanggaran dalam masyarakat yang telah terkonstruksi komunal sejak berabad – abad. Terlepas dari sejarah awal hak manusia ini, sebaiknya kita mencoba untuk menggali lebih dalam perkembangan HAM di Amerika yang menarik.
Amerika dikenal dengan negara multi etnis dan agama. Sejarah HAM di Amerika berawal dari aksi pemberontakan melawan Inggris pada tahun 1776 dan menghasilkan Declaration of Independence of The United States. Deklarasi ini ditulis oleh Thomas Jefferson yang saat itu merupakan Presiden Amerika Serikat dan disetujui oleh Kongres pada 4 Juli 1776[1]. Jefferson sendiri dikenal sebagai pribadi yang menjunjung tinggi kebebasan, didasarkan pada pertentangannya akan sistem perbudakan dan mendukung kebebasan beragama.
Secara spesifik, deklarasi ini menyatakan dalam kalimat kedua bahwa manusia diciptakan sama derajatnya, memiliki hak untuk hidup (the right to life), hak untuk merdeka (the right of liberty) dan hak untuk mendapatkan kebahagian (the right to pursue happiness). Deklarasi ini juga terbentuk sebagai bentuk perlindungan manusia dan jaminan oleh negara yang kemudian diatur dalam konstitusi. Dalam menjaga hak dasar individu, negara harus berperan dan mengatur karena hal ini adalah salah satu bagian dari kehidupan bernegara.
Hak asasi yang dimaksud dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ini adalah bukan sesuatu yang baru[2] karena sifatnya melekat pada hak dan nilai yang diberikan Tuhan ke manusia, jauh sebelum ide mengenai hak asasi manusia itu ada. Sementara itu, deklarasi ini tidak dipayungi hukum legal saat itu. Dalam perkembangannya, deklarasi ini hanya sebagai janji dengan banyaknya pelanggaran pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak politik dalam kehidupan sosial masyarakat Amerika. Jauh setelah Deklarasi Kemerdekaan Amerika terbentuk, perkembangan sosial di Amerika tidak sesuai dengan yang tercantum dan seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini disoroti dunia internasional, contohnya Iran[3]. Diskriminasi kulit putih dan kulit berwarna yang telah banyak melanggar hak asasi manusia atau hak individu Muslim di Amerika. Contoh – contoh ini telah berlangsung melalui proses panjang dan masa yang lama. Hak Muslim di Amerika mengalami banyak pelanggaran akibat “muslim-phobia” dan stereotipe. Mereka kemudian menuntut pemenuhan hak politik dan ekonomi yang ikut menjadi dampak dari pelanggaran HAM ini.
Apa yang dibutuhkan sebenarnya adalah kebijakan nyata realisasi dari Deklarasi Kemerdekaan Amerika ini. Melindungi dan menjamin. Hak asasi manusia bukan hanya mengenai perlindungan atau regulasi untuk memperjuangkan nilai – nilai individu. Tapi juga bagaimana individu memahami dan menjaga individu lain untuk menghindari pelanggaran HAM. Untuk itu, peran Amerika sebagai negara pemegang kekuatan harus terbukti efektif berhasil dalam membuat kebijakan dengan melibatkan hak asasi. Apalagi pemerintahan di Amerika sekarang berorientasi pada cultural understanding yang juga menjadi poin penting dalam HAM. Kebijakan berorientasi ini dapat membangun pemahaman antar individu mengenai konsep “manusia diciptakan sama derajatnya” untuk masa depan.



[2] Armitage, David. 2007. The Declaration of Independence : A Global History. London : President and Fellows of Harvard College.

REVIEW MAGNA CARTA


Hesty Firstyasari
11/312410/SP/24545

Review : Magna Carta
Magna Carta adalah sebuah piagam atau deklarasi yang dikeluarkan oleh bangsa Inggris pada abad ke 13, atau tepatnya pada tahun 1215 yang berisi tentang ketentuan-ketentuan bagi raja Inggris sekaligus mengakhiri masa kekuasaan monarki absolut Raja John.
Pada masa itu disebut-sebut sebagai masa pemerintahan yang paling kelam dalam sejarah kerajaan Inggris. Raja John yang berkuasa pada waktu itu bersikap semena-mena terhadap rakyat, seakan-akan tidak ada hukum yang membatasi kekuasaan raja. Dengan adanya penandatanganan Magna Carta, kekuasaan Raja John yang absolut pun berakhir.
Magna Carta disebut-sebut sebagai tonggak sejarah penegakan hak asasi manusia di dunia. Walaupun sebenarnya tujuan awal dari munculnya piagam ini adalah untuk menunjukkan legalitas hukum yang mengikat di kerajaan Inggris, bahkan Sang Raja pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku, karena Inggri bukanlah kerajaan monarki yang absolut. Satu persatu pasal dalam piagam ini lebih menekankan pada sikap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang raja apabila terjadi  hal-hal yang berkaitan dengan rakyat dan hukum. Bahkan seorang raja pun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum yang berlaku. Jadi menurut saya, Magna Carta lebih berbicara tentang seberapa kuat legalitas suatu hukum yang mengikat di suatu entitas yang kemudian kita sebut sebagai kerajaan atau negara, sehingga seorang pemimpin negara pun harus mematuhi apa yang dikatakan oleh hukum tersebut dan tidak berlaku semena-mena apalagi terhadap rakyatnya.
Dalam perkembangannya, Magna Carta menjadi sumber yang autentik bagi pemikiran-pemikiran baru tentang hak asasi manusia, dan menjadi tonggak munculnya deklarasi-deklarasi kemanusiaan di seluruh penjuru dunia. Karena secara tidak langsung pasal-pasalnya menyebutkan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kamis, 15 Maret 2012

Review Piagam HAM Delaration of Independence


Review Piagam HAM: The Declaration of Independence of the United States

Kemerdekaan yang dicapai oleh rakyat Amerika Serikat dimulai oleh penentangan mereka terhadap kesewenang-wenangan pemerintah Inggris yang mengakibatkan penderitaan para negara koloni di awal abad 18. Pada akhir abad ke 17, peperangan besar antara Inggris dan Perancis mengakibatkan Kerajaan Inggris mengalami kekosongan kas walaupun mereka memnangkan peperangan karena biaya perang yang cukup besar. Untuk segera mengembalikan keadaan kas, Inggris yang mendominasi negara koloni di Amerika mulai menarik pajak dari negara-negara koloninya. Berbagai jenis pajak dibuatkan undang-undang oleh Inggris untuk menarik pajak sebanyak-banyaknya. Para penduduk di negara koloni merasa tertekan dan mulai memberontak. Protes keras mereka yang paling terkenal yaitu “Boston Tea Party”.  

John Locke (1632-1704), menjadi figure yang mengilhami nilai-nilai perjuang para rakyat  koloni dengan nilai-nilai alam yang dirumuskannya yaitu life, liberty, and prosperity (hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik). Nilai alam tersebut dapat dilihat pula dalam paragraf pembukaan Declaration of Independence yang berbunyi:

“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.”

Alinea tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya semua manusia diciptakan dengan derajat yang sama, diberkati oleh Penciptanya dengan beberapa hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat, bahwa diantara hak-hak asasi itu ialah hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak mencari kebahagiaan.

Deklarasi kemerdekaan Amerika ini ditandatangani oleh 13 negara koloni yaitu New York, New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Virginia, North Carolina, Delaware, South Carolina, dan Georgia.

Declaration of Independence menjadi bentuk konkrit dari salah satu piagam HAM pada era awal revolusi HAM. Revolusi HAM yang melahirkan Amerika Serikat ini juga menginspirasi revolusi yang terjadi di Perancis pada tahun 1789 sehingga pesan kebebasan dan persamaan hak setiap manusia menjadi pesan universal dan akhirnya mampu membawa manusia di dunia untuk mulai menghargai hak-hak yang mendasar bagi manusia.

Mulida Mutiara N.A.
(11/317753/SP/24646)

Review Bill of Rights

Yaksa Sembodo 
11/311717/SP/24422 
Bill of Rights 
        Bill of Rights merupakan sebuah pernyataan ulang yang dikeluarkan dalam bentuk hukum dari Deklarasi Hak yang disahkan oleh Parlemen pada tanggal 16 Desember 1689. Isi dari pernyataan ini mengenai batasan-batasan pada kekuasaan yang berdaulat pada tiap kawasan, serta menetapkan hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu. Selain itu kebebasan terhadap warganya yang mayoritas merupakan pemeluk agama Protestan dalam kepemilikan senjata, diperbolehkan atas dasar sebagai pertahanan diri.
       Bila kita lihat berdasarkan cakupan HAM sendiri, hak-hak dalam kepemilikan senjata tersebut merupakan hak perorangan yang disebut sebagai hak individual, dimana hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah mereka dapatkan dalam bentuk kebebasan untuk mendapatkan fasilitas guna melindungi diri, tapi tentu saja disertai dengan pengadilan yang adil apabila ternyata terjadi penyimpangan dalam penggunaannya nantinya. Dengan kata lain Bill of Rights ini bisa kita simpulkan memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak kebebasan dan properti.
          Selain itu bila ditelusuri lebih jauh, dalam Bill of Rights menjamin sejumlah kebebasan pribadi dan membatasi kekuasaan pemerintah dalam proses pengadilan lainnya, contohnya pembatasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dalam berbicara di Parlemen. Awalnya Bill of Rights dilindungi secara hukum dimana hanya berlaku dalam tanah milik orang kulit putih saja, tidak termasuk Amerika, Afrika, bahkan perempuan. Tapi dengan adanya berbagai kasus Mahkamah Agung untuk memberikan hak yang sama bagi semua warga Negara AS, akhirnya pembatasan itu dihilangkan. Dalam Standar Internasional HAM, ada satu poin dimana intinya bila suatu aturan mengenai HAM diwujudkan dalam bentuk hukum, disebut sebagai hak hukum, dan Bill of Rights masuk ke dalam hak tersebut. Ini dikarenakan Bill of Rights memainkan peran penting dalam hukum dan pemerintahan Amerika, serta menjadi simbol penting dari kebebasan dan budaya bangsa.

Review Magna Carta


Anggita Paramesti 09/282445/SP/23465


Magna Carta yang berarti The Great Charter adalah sebuah perjanjian yang dirumuskan oleh Archbishop Stephen Langston dan beberapa tuan tanah yang sangat kaya di Inggris. Perjanjian ini diberikan kepada King John, raja Inggris pada waktu itu, untuk ditandatangani. King John yang berada di bawah ancaman penyerangan oleh Perancis terpaksa menandatangi Magna Charta (yang aslinya berjudul Articles of The Barons), meski pada akhirnya ia mengkhianti perjanjian tersebut.
Latar belakang dibuatnya Magna Charta sebenarnya hanya sempit mencakup situasi yang sedang terjadi di Inggris selama pemerintahan King John. Ia adalah seorang yang terkenal kejam dan semena-mena. Untuk mendapatkan jabatannya sebagai raja ia tega membunuh keponakannya sendiri yang bernama Arthur. Bagaimanapun, puncak dari kesemena-menaan King John yang berujung kepada dibuatnya Magna Carta adalah ketika ia berdebat dengan Paus mengenai siapa yang berhak menjadi archbishop di Canterbury, Inggris. King John menolak Stephen Langton yang ditunjuk Paus sebagai archbishop dan tidak memperbolehkannya masuk ke dalam lingkungan kerajaan Inggris. Penolakan ini dibalas oleh Paus dengan cara menghentikan semua kegiatan rohani di wilayah kerajaan. Hal ini menimbulkan keresahan pada warga kerajaan.
Sikap semena-mena King John tidak hanya ditunjukannya kepada gereja, akan tetapi juga kepada rakyat secara keseluruhan. Karena tidak tahan lagi, akhirnya para tuan tanah dan Archbishop Stephen Langton—sebagai orang-orang yang memiliki pengaruh di Inggris—bertemu dan bersama-sama menulis sebuah perjanjian yang harus disepakati dan diikuti oleh King John. Setelah selesia ditulis, mereka menjebak King John yang akhirnya terpaksa menandatanganinya.
Isi dari Magna Carta ini sendiri sebenarnya sangat khsusus dibuat untuk situasi di Inggris pada waktu itu di mana raja dituntut untuk tidak mencampuri urusan gereja. Bahwa gereja memiliki hak dan harus ebbas dari intervensi kerajaan. Hak raja juga dibatasi oleh instrument berupa hukum lama Inggris (yang dikumpulkan dan ditambahi oleh para tuan tanah dan Archbishop Langton), dan oleh parlemen. Keterbatasan ini membuar raja tidak lagi bisa menghukum orang tanpa sebab. Magna Charta memberikan semua orang hak yang sama di mata hukum sebelum ia dijatuhi hukuman yang semestinya.
Meski pada waktu itu spesifik dibuat untuk wilayah kerajaan Inggris, akan tetapi ada beberapa poin yang menginspirasi dunia internasional tentang bagaimana seharusnya hukum bekerja: bahwa kekuasaan raja tidak tak terbatas, bahwa hukum dan parlemen juga memiliki suara yang sangat menentukan, serta bahwa setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang adil. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang terinspirasi oleh Magna Carta, hal ini tercermin dalam salah satu artikel yang ada dalam United States Constitution and The Bill of Rights, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa “no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the land,” yang menunjukkan bahwa hukum negara berada di atas segalanya, ebrlaku untuk semua orang dan tidak bisa diubah begitu saja oleh pemimpin negara. Secara universal Magna Carta diakui sebagai sebuah undang-undang yang mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia.

Sumber:
Magna Carta 1215 http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm diakses 7 Maret 2012.
Magna Carta http://www.britannia.com/history/docs/magna2.html diakses 7 Maret 2012.

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Viyasa Rahyaputra
11/317798/SP/24688

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya telah mulai dibahas di dunia sejak zaman kerajaan inggris abad ke-12 dengan piagam Magna Cartanya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, ditambah dengan Perang Dunia yang terjadi di abad ke-19 yang menggambarkan begitu banyak kasus pelanggaran HAM menyebabkan pentingnya pembahasan kembali dan usaha membuat masyarakat dan pemerintah dunia kembali sadar betapa pentingnya isu ini. Karena itu lah, pada tanggal 10 Desember 1948, melalui sidang Majelis PBB, di deklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.[1]
            Setidaknya, deklarasi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mukadimah atau pembukaan dan isi yang brisi 30 pasal[2]. Bagian mukadimah mengangkat latar belakang dan urgensi terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia sejak terjadinya perang dunia pertama dan kedua. Bagian ini dengan tegas mengatakan pentingnya sebuah perlindungan atas hak – hak manusia dengan peraturan hukum. Hal ini mengindikasikan adanya tahap lebih lanjut yang diharapkan dan lebih diperhatikan, yaitu agar nantinya ada follow up actions berupa peraturan hukum demi semakin terjaminnya hak – hak manusia.
            Secara keseluruhan, pasal – pasal dalam deklarasi ini telah mencakup hampir semua hak – hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh manusia . Pasal – pasal awal, yaitu pasal 1-5 menggambarkan hak dasar manusia, yaitu bahwa adanya persamaan derajat sejak manusia dilahirkan, pentingnya menjalin persaudaraan, kebebasan, serta pengecaman terhadap perbudakan, perdagangan manusia, dan perlakuan sadistis dan tidak manusiawi terhadap sesama manusia. Bagian ini menekankan kembali bahwa hak – hak ini merupakan hak paling dasar dalam kehidupan manusia, maka dar itu harus pertama kali dipenuhi sebelum hak – hak lainnya.
            Pasal – pasal selanjutnya, yaitu pasal 6-11 membahas hak – hak manusia di depan hukum, antara lain pentingnya pengakuan manusia di depan hukum,  tidak boleh adanya diskriminasi, penangkapan sewenang – wenang, perlakuan adil, serta pentingnya asas praduga tak bersalah di depan hukum.  Sejalan dengan pasal – pasal di atasnya, pasal – pasal berikutnya, yaitu pasal 12-17 lebih banyak membahas hak – hak privasi manusia posisinya sebagai warga negara. Hal – hal tersebut antara lain hak untuk menikah dan memiliki harta serta perlindungan atas keduanya, serta hak memiliki kewarganegaraan. Pasal – pasal selanjutnya, yaitu pasal 18-21 lebih banyak membahas hak manusia dalam bersuara dan berpendapat.
            Tidak hanya berhenti di situ, pasal 22-24 membahas hak – hak pekerja dan buruh yang sebelumnya banyak diabaikan oleh banyak pihak. Pasal 25-27 lebih banyak membahas hak kesejahteraan keluarga, ibu dan anak, serta pendidikan dan hak dalam berkarya seni dan budaya. Hal yang menarik adalah pada pasal 26 ayat (3) menyebutkan : “Parents have a prior right to choose the kind of education that shall be given to their children.” Disebutkan bahwa orang tua berhak memilih pendidikan yang akan dianut oleh anaknya. Ada kontradiksi di poin ini, di mana pada ayat sebelumnya dijaminkan sebuah jaminan sosial dan kesejahteraan kepada ibu dan anak, namun di pasal ini justru memberikan paradigma bahwa orang tua memiliki otoritas penuh atas anaknya, termasuk dalam pendidikan. Mungkin hal ini masih tercantum dikarenakan latar belakang sosial budaya masyarakat dunia saat itu yang masih terkesan stereotip. Namun tetap saja harus digarisbawahi bahwa pada poin ini, hak anak masih terpasung dan belum benar – benar diakui.
            Pasal selanjutnya yang merupakan tiga pasal terakhir lebih menekankan kembali bahwa selain memiliki hak, manusia memiliki kewajiban, yaitu antara lain mematuhi dan tunduk kepada aturan negara nya. Kembali ada sedikit kontradiksi di sini. Pasal ini seakan – akan telah yakin betul bahwa setiap UU yang diciptakan oleh pemerintah telah memberikan jaminan terhadap HAM. Padahal, kenyataannya tidak, banyak UU dan peraturan yang justru memasung hak rakyat. Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan presiden Soeharto misalnya, di mana pemasungan hal untuk berpendapat benar – benar dibatasi dan tidak dibiarkan untuk berkembang.
            Akhirnya, deklarasi ini dijadikan sebuah standar dan tolak ukur bagi penerapan dan perlindungan HAM di dunia era kontemporer ini. Banyak UU dan peraturan di Indonesia misalnya, yang didasarkan pada deklarasi ini, seperti TAP MPR No. XVII/MPR/1998[3] tentang HAM, serta pendirian KOMNASHAM di Indonesia.

Review: UDHR


Dimas Valdy Heryana Putra
11/24950

Review Universal Declaration of Human Rights

Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang konkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk social. Dalam aktualisasinya, dalam instrument HAM yang tercantum dalam UDHR dapat ditarik beberapa kritik.
Pertama, HAM dipandang tidak efektif bagi negara-negara yang meratifikasi UDHR ataupun tidak. Dalam konsepnya, HAM tidak memiliki ikatan yang kuat atas regulasi maupun aturan yang jelas jika suatu negara melakukan pelanggaran atas nama HAM. Hal ini dapat dilihat dari tindakan invasi Amerika ke Irak yang secara common-sense maupun empiris terlihat jelas melanggar HAM warga sipil Irak. Kedua, HAM dipandang terlalu mengeneralisasikan masyarakat yang ada. Dalam prakteknya, dikenal konsep “one-size-fits-all” yang dipakai untuk masyarakat yang multikutural dan bermazhab politik berbeda. Dalam hal tersebut, HAM dinilai telah menodai tentang adanya perbedaan dan HAM dipandang sangat “individualistik” dibandingkan dengan klaim bahwa HAM berdasarkan “masyarakat umum”. Contohnya, Arab Saudi yang tidak menyetujui banyak prinsip HAM karena bertentangan dengan hokum syariat Islam yang ada, seperti contoh HAM membolehkan adanya perkawinan antar agama. Dalam kacamata lain, diterapkannya HAM secara universal merupakan bentuk upaya meliberalisasi dunia secara utuh. Hal tersebut jelas menimbulkan konflik bagi Negara yang tidak memiliki ideologi sejalan seperti “sang penemu HAM”, yaitu masyarakat liberal Eropa. Ketiga, HAM selama ini terlalu banyak memberikan janji tanpa adanya aktualisasi bagi terselesaikannya masalah. Selama ini masih banyak negara yang melakukan pelanggaran HAM bagi rakyatnya maupun rakyat negara lain, hal ini mungkin berbatasan dengan konsepsi HAM yang berkonsentrasi tentang pemecahan masalah bukan pencegahan masalah.  
Hak asasi manusia merupakan sebuah dinamika baru dalam dunia politik internasional, dalam era yang global sebuah negara tak dapat menghindari sebuah isu dengan begitu saja. Walaupun kita tidak bisa mengetahui bagaimana atau seperti apa masa depan dari hak asasi manusia, kita sebagai masyarakat global tak dapat menghindari hal ini, tetapi kita semua diharuskan untuk menyelesaikan banyak problem yangsaat ini mungkin belum bisa terselesaikan oleh tangan-tangan HAM. Setiap manusia yang terlibat dalam penegakan ataupun pembelajar studi HAM pasti memiliki cara sendiri dalam memandang. Meskipun terdapat banyak kebiasan ataupun debat, dalam studi ini kita semua dapat belajar bagaimana harus memperlakukan orang lain dengan semestinya.

Review : The Bill of Rights

Review                                                                                                         Gayuh Mustiko Jati
NIM.11/314221/SP/24602

 
Pengantar Studi Hak Asasi Manusia

The Bill of Rights

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Pencetusan Bill of Rights sekaligus mengakhiri monarki absolut King James II menjadi sistem yang lebih demokratis. Adapun Bill of Rights berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen; kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; pajak,undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen; hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; dan parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Dengan adanya Bill of Rights 1689, di Inggris mulai dikenalkan sistem pemilu yang bebas dan adil untuk memilih anggota parlemen sekaligus mulai diterimanya freedom of speech and debate di parlemen. Hal itu pula yang membuat sistem pengadilan menjadi lebih bebas dan adil. Untuk masyarakat Inggris sendiri, adanya Bill of Rights menjadi salah satu jalan terbukanya partisipasi politik bagi masyarakat dan menjadi salah satu dasar gerakan anti penyiksaan.

Secara umum, poin yang dibahas dalam Bill of Rights sangat terbatas, yakni hanya menyangkut masalah kebebasan di parlemen dan sedikit membahas kebebasan masyarakat Inggris. Salah satu poin menarik dari Bill of Rights adalah pembatasan kewenangan Kerajaan dalam pemerintahan Inggris dan memperluas peran parlemen dalam pemerintahan. Hal ini sekaligus menyangkut pada dua hal, yakni partisipasi poltik rakyat semakin besar dalam parlemen dan kesempatan parlemen untuk ikut andil dalam menjalankan pemerintahan.

Bill of Rights telah memberi ruang partisipasi rakyat Inggris untuk berpolitik di parlemen, artinya sejak aturan Bill of Rights diratifikasi oleh parlemen Inggris, hak rakyat Inggris di dalam parlemen untuk berkecimpung di pemerintahan semakin terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi salah satu cikal bakal demokratisasi di Kerajaan Inggris. Bagaimana tidak, dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, artinya semakin luas hak rakyat dalam berpartisipasi dalam politik. Bermula dari ini, partisipasi rakyat dalam pemerintahan menjadi semakin terbuka hingga sekarang ini. Hak rakyat sebagai bagian dari sebuah entitas atau negara juga menjadi penting untuk diperhatikan, yakni hak untuk turut serta menjalankan pemerintahan negara sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Tanpa mempedulikan asal usul dan latar belakangnya, sejatinya tiap rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam politik dan pemerintahan.

Bill of Rights juga telah menjadi salah satu instrumen yang mengakhiri periode monarki absolut raja di Inggris. Pengaruh dari penghapusan monarki absolut ini terasa hingga sekarang. Dengan diaturnya kewenangan raja menjadi terbatas telah memberi ruang bagi parlemen untuk turut serta dalam mengatur negara. Kewenangan yang semula hanya menjadi hak raja telah dibatasi sehingga keputusan yang diambil oleh raja tidak akan hanya berasal dari satu sumber. Dalam praktik pemerintahan modern, sistem yang membatasi kewenangan kepala negara telah banyak dianut. Dengan terbatasnya kewenangan raja/kepala negara dan adanya peran dari parlemen akan menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan. Di sisi lain, hal ini akan menciptakan sistem pengawasan pemerintahan yang lebih efisien karena setiap keputusan dan perumusan kebijakan akan melibatkan tidak hanya satu kepala saja. Hal ini sekaligus akan menghindarkan dari pemerintahan yang semena-mena dan tidak memihak kepentingan rakyat.

Bill of Rights, dalam konteks yang sederhana, telah membuka ruang bagi pentingnya penegakan hak-hak asasi yang dimiliki manusia. Walaupun poin yang dibahas dalam Bill of Rights tidak terlalu banyak dan komprehensif, namun untuk di zamannya hal ini sangat maju mengingat sistem monarki absolut yang telah berjalan berabad-abad. Bill of Rights telah membuka jalan bagi perluasan hak-hak sipil rakyat dan peran parlemen dalam pemerintahan. Pada akhirnya, Bill of Rights menjadi salah satu cikal bakal penegakan hak asasi manusia di dunia dan sangat penting keberadaannya bagi perkembangan studi mengenai hak asasi manusia.

Sumber :
1.      Dafri Agussalim, dalam catatan matakuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 2 Maret 2012
2.   Ni Wayan Dyta Diantari,2008,http://www.emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ diakses pada 8 Maret 2012 pukul 07.12 WIB