Pradana
Rizky Desnurim
11/317972/SP/24854
Review
Magna Carta
Magna carta
adalah Piagam yang diresmikan pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Piagam ini
merupakan langkah yang diambil gereja di Inggris sebagai reaksi terhadap
penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh raja John Lackland dari Inggris.
Piagam ini memaksa raja untuk membatalkan beberapa hak raja dan memaksa raja
untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna carta ini
dapat dikatakan sebagai langkah awal dalam pembuatan hukum konstitusional.
Magna carta terdiri dari 63 poin yang masing-masing poin terkait dengan
kehidupan sehari-hari di kerajaan. Baik itu kekuasaan raja hingga bagaimana
memproses tindakan kriminal di kerajaan.
Menurut
saya magna carta merupakan suatu langkah besar dalam hal pembelaan hak asasi
manusia. Ini merupakan tindakan untuk membela hak asasi manusia yang sangat
sering dilanggara oleh raja John Lackland. Selain itu piagam ini juga menjamin
hak-hak seseorang dalam berbagai bidang. Piagam ini dianggap sebagai solusi
dari masalah penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh raja John Lackland.
Sebagai seorang raja, John Lackland menganggap dirinya memiliki kekuasaan
tertinggi di kerajaan sehingga melakukan tindakan yang merenggut Hak Asasi
seorang Individu di kerajaanya. Hal inilah yang membuat Gereja membuat Gereja
akhirnya membentuk Magna Carta yang pada akhirnya mampu mengakhiri penyalah
gunaan yang dilakukan oelh Raja John lackland
Dalam
kajian Hak Asasi Manusia, Magna Carta dianggap sebagai cikal bakal dari
tindakan pembelaan Hak Asasi Manusia di masa mendatang karena Magna Carta
merupakan piagam pertama yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia di kalangan
kerajaan Inggris dan banyak Piagam atau kesepakatan tentang Hak Asasi Manusia
yang terbentuk semenjak disetujuinya Magna Carta di Inggris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar