Senin, 12 Maret 2012

REVIEW UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS


                                                                                  NAMA: GIETA NOVIA M.S
                                                                   NIM  : 11/317905/SP/24788

            Pentingnya pengakuan akan hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dengan tujuan untuk melindungi hak asasi setiap manusia di muka bumi ini tanpa terkecuali maka PBB sebagai organisasi internasional terbesar saat ini membuat suatu deklarasi mengenai hak asasi manusia yaitu Universal Declaration of Human Rights yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang pada pasal 1 berisi pernyataan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunya hak dan martabat yang sama, mereka dikaruniai akal pikiran dan hati nurani dan hendaknya mereka bersosialisasi dengan yang lain dalam semangat persaudaraan; pasal 2 yang berisi pernyataan bahwa setiap orang berhak atas semua kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya, selanjutnya pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di batas kedaulatan lainnya.[1]
            Dari 2 pasal diatas dapat kita lihat bahwa penekanan akan HAM adalah pada fakta bahwa setiap manusia mempunyai hak dan martabat yang sama, tidak selayaknya bagi kita untuk mendiskriminasikan seseorang dengan alasan apapun. Hal ini juga berlaku bagi negara dimana negara harus dapat memperlakukan semua rakyatnya secara adil tanpa memandang status warga tersebut. Dengan adanya deklarasi ini menjadikan setiap negara mempunyai standar umum yang sama dalam menegakkan HAM di negaranya masing-masing. Tetapi tidak dapat dipungkiri terdapat perbedaan penegakkan HAM antara satu negara dengan yang lainnya.
            Misalnya saja Indonesia, pada kenyataannya penegakkan HAM di Indonesia belum maksimal, kita masih melihat terjadinya pelanggaran HAM dimana-mana. Seperti contoh masih banyak masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah kebawah yang tidak mendapatkan pendidikan, padahal mendapatkan pendidikan yang layak merupakan salah satu HAM yang terpenting. Selain pendidikan akses untuk mendapatkan kesehatan juga sulit didapat. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan negara maju misalnya saja di Eropa dimana warganya dapat dengan mudah mendapatkan pendidikan dan akses kesehatan yang layak.
            Walaupun terjadi perbedaan yang cukup jauh antara Indonesia dengan negara maju di Eropa tetapi dengan adanya Universal Declaration of Human Rights masyarakat umum dan negara semakin menyadari akan pentingnya penegakan HAM. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan semakin berkurangnya pelanggaran HAM; tidak ada lagi pendiskriminasian suatu etnis, suku, ataupun ras tertentu; dan kesejahteraan bagi semua umat manusia di seluruh dunia. Sebab deklarasi ini merupakan suatu langkah awal yang sangat menentukan bagi kehidupan manusia menuju kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang disaat dimana  HAM benar-benar dijunjung tinggi dan dilindungi.


[1] Universal Declaration of Human Rights pasal 1 dan pasal 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar