NAMA:
GIETA NOVIA M.S
NIM : 11/317905/SP/24788
Pentingnya pengakuan akan hak asasi yang
dimiliki oleh setiap manusia dan dengan tujuan untuk melindungi hak asasi
setiap manusia di muka bumi ini tanpa terkecuali maka PBB sebagai organisasi internasional
terbesar saat ini membuat suatu deklarasi mengenai hak asasi manusia yaitu
Universal Declaration of Human Rights yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam
resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi
ini terdiri dari 30 pasal yang pada pasal 1 berisi pernyataan bahwa semua
manusia dilahirkan merdeka dan mempunya hak dan martabat yang sama, mereka
dikaruniai akal pikiran dan hati nurani dan hendaknya mereka bersosialisasi
dengan yang lain dalam semangat persaudaraan; pasal 2 yang berisi pernyataan
bahwa setiap orang berhak atas semua kebebasan yang tercantum dalam deklarasi
ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan
dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya, selanjutnya pembedaan
tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status
internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal, baik dari negara
merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah
yang berada di batas kedaulatan lainnya.[1]
Dari
2 pasal diatas dapat kita lihat bahwa penekanan akan HAM adalah pada fakta
bahwa setiap manusia mempunyai hak dan martabat yang sama, tidak selayaknya
bagi kita untuk mendiskriminasikan seseorang dengan alasan apapun. Hal ini juga
berlaku bagi negara dimana negara harus dapat memperlakukan semua rakyatnya
secara adil tanpa memandang status warga tersebut. Dengan adanya deklarasi ini
menjadikan setiap negara mempunyai standar umum yang sama dalam menegakkan HAM
di negaranya masing-masing. Tetapi tidak dapat dipungkiri terdapat perbedaan
penegakkan HAM antara satu negara dengan yang lainnya.
Misalnya saja Indonesia, pada kenyataannya penegakkan
HAM di Indonesia belum maksimal, kita masih melihat terjadinya pelanggaran HAM
dimana-mana. Seperti contoh masih banyak masyarakat dengan kondisi ekonomi
menengah kebawah yang tidak mendapatkan pendidikan, padahal mendapatkan
pendidikan yang layak merupakan salah satu HAM yang terpenting. Selain
pendidikan akses untuk mendapatkan kesehatan juga sulit didapat. Hal ini sangat
berbanding terbalik dengan negara maju misalnya saja di Eropa dimana warganya
dapat dengan mudah mendapatkan pendidikan dan akses kesehatan yang layak.
Walaupun terjadi perbedaan yang cukup jauh
antara Indonesia dengan negara maju di Eropa tetapi dengan adanya Universal
Declaration of Human Rights masyarakat umum dan negara semakin menyadari akan
pentingnya penegakan HAM. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan semakin
berkurangnya pelanggaran HAM; tidak ada lagi pendiskriminasian suatu etnis,
suku, ataupun ras tertentu; dan kesejahteraan bagi semua umat manusia di
seluruh dunia. Sebab deklarasi ini merupakan suatu langkah awal yang sangat
menentukan bagi kehidupan manusia menuju kehidupan yang lebih baik lagi di masa
yang akan datang disaat dimana HAM
benar-benar dijunjung tinggi dan dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar