Kamis, 15 Maret 2012

Review: UDHR


Dimas Valdy Heryana Putra
11/24950

Review Universal Declaration of Human Rights

Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang konkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk social. Dalam aktualisasinya, dalam instrument HAM yang tercantum dalam UDHR dapat ditarik beberapa kritik.
Pertama, HAM dipandang tidak efektif bagi negara-negara yang meratifikasi UDHR ataupun tidak. Dalam konsepnya, HAM tidak memiliki ikatan yang kuat atas regulasi maupun aturan yang jelas jika suatu negara melakukan pelanggaran atas nama HAM. Hal ini dapat dilihat dari tindakan invasi Amerika ke Irak yang secara common-sense maupun empiris terlihat jelas melanggar HAM warga sipil Irak. Kedua, HAM dipandang terlalu mengeneralisasikan masyarakat yang ada. Dalam prakteknya, dikenal konsep “one-size-fits-all” yang dipakai untuk masyarakat yang multikutural dan bermazhab politik berbeda. Dalam hal tersebut, HAM dinilai telah menodai tentang adanya perbedaan dan HAM dipandang sangat “individualistik” dibandingkan dengan klaim bahwa HAM berdasarkan “masyarakat umum”. Contohnya, Arab Saudi yang tidak menyetujui banyak prinsip HAM karena bertentangan dengan hokum syariat Islam yang ada, seperti contoh HAM membolehkan adanya perkawinan antar agama. Dalam kacamata lain, diterapkannya HAM secara universal merupakan bentuk upaya meliberalisasi dunia secara utuh. Hal tersebut jelas menimbulkan konflik bagi Negara yang tidak memiliki ideologi sejalan seperti “sang penemu HAM”, yaitu masyarakat liberal Eropa. Ketiga, HAM selama ini terlalu banyak memberikan janji tanpa adanya aktualisasi bagi terselesaikannya masalah. Selama ini masih banyak negara yang melakukan pelanggaran HAM bagi rakyatnya maupun rakyat negara lain, hal ini mungkin berbatasan dengan konsepsi HAM yang berkonsentrasi tentang pemecahan masalah bukan pencegahan masalah.  
Hak asasi manusia merupakan sebuah dinamika baru dalam dunia politik internasional, dalam era yang global sebuah negara tak dapat menghindari sebuah isu dengan begitu saja. Walaupun kita tidak bisa mengetahui bagaimana atau seperti apa masa depan dari hak asasi manusia, kita sebagai masyarakat global tak dapat menghindari hal ini, tetapi kita semua diharuskan untuk menyelesaikan banyak problem yangsaat ini mungkin belum bisa terselesaikan oleh tangan-tangan HAM. Setiap manusia yang terlibat dalam penegakan ataupun pembelajar studi HAM pasti memiliki cara sendiri dalam memandang. Meskipun terdapat banyak kebiasan ataupun debat, dalam studi ini kita semua dapat belajar bagaimana harus memperlakukan orang lain dengan semestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar