Kamis, 15 Maret 2012

REVIEW MAGNA CHARTA



Bima Ramadhan Putra Dewa
11/317949/SP/24831

Review Magna Charta

Magna Carta dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Oleh karena itu, Inggris disebut-sebut sebagai negara awal yang memperjuangkan adanya penegakan Hak Asasi Manusia. Magna Carta dibentuk ketika Inggris dipimpin oleh Raja John yang bersifat sangat sewenang-wenang, berbeda dengan Raja Richard yang memimpin sebelum Raja John yang memiliki sifat sangat adil dan bijaksana. Hal ini menyebabkan rakyat merasa dangat tertindas oleh kepemimpinan Raja Jon dan akhirnya terjadilah sebuah kesepakatan yang disebut Magna Carta.            Magna Carta bertujuan awal untuk membatasi hak-hak raja dan penegakan Hak Asasi Manusia lebih penting dari pada keputusan seorang raja.  Kebijakan awalnya adalah membebaskan setiap warga merdeka dari ancaman pemerasan dan pengasingan, terkecuali karena ada pertimbangan oleh hukum yang berlaku. Keberhasilan para bangsawan dan rakyat dalam kesepakatan Magna Carta menunjukkan bahwa hak-hak telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Magna Carta menjadi lambang dilindunginya hak-hak asasi, adanya hukum, dan undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari pada raja. Isi dari Magna Carta ada beberapa poin, yaitu :
1.      Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Inggris.
2.      Raja berjanji akan memberikan hak-hak kepada penduduk kerajaan sebagai berikut:
·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti yang sah
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dari negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasarnya
·         Apabila ada seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya.
Walaupun telah ada beberapa persetujuan mengenai penegakan HAM, tetap saja pada kenyataan di lapangan masih ada perlanggaran HAM yang terjadi. Apalagi penegakan HAM di Inggris masih bersifat sangat tradisional dan berpusat kepada raja sehingga keadilan dan objektivitas dalam penentuan hukum yang berlaku dapat dimungkinkan masih ada kesan apa pun yang terjadi adalah keputusan dari raja. Sosialisasi mengenai penegakan HAM pun belum dapat dilakukan secara universal dikarenakan pada zaman tersebut alat komunikasi masih sangat minim.
Sumber :
2.      http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2157538-sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar