Bima Ramadhan Putra Dewa
11/317949/SP/24831
|
Review Magna Charta
Magna
Carta dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Oleh karena itu, Inggris
disebut-sebut sebagai negara awal yang memperjuangkan adanya penegakan Hak
Asasi Manusia. Magna Carta dibentuk ketika Inggris dipimpin oleh Raja John yang
bersifat sangat sewenang-wenang, berbeda dengan Raja Richard yang memimpin
sebelum Raja John yang memiliki sifat sangat adil dan bijaksana. Hal ini
menyebabkan rakyat merasa dangat tertindas oleh kepemimpinan Raja Jon dan
akhirnya terjadilah sebuah kesepakatan yang disebut Magna Carta. Magna Carta bertujuan awal untuk
membatasi hak-hak raja dan penegakan Hak Asasi Manusia lebih penting dari pada
keputusan seorang raja. Kebijakan
awalnya adalah membebaskan setiap warga merdeka dari ancaman pemerasan dan
pengasingan, terkecuali karena ada pertimbangan oleh hukum yang berlaku.
Keberhasilan para bangsawan dan rakyat dalam kesepakatan Magna Carta
menunjukkan bahwa hak-hak telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Magna Carta
menjadi lambang dilindunginya hak-hak asasi, adanya hukum, dan undang-undang
kedudukannya lebih tinggi dari pada raja. Isi dari Magna Carta ada beberapa
poin, yaitu :
1. Raja
dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Inggris.
2. Raja
berjanji akan memberikan hak-hak kepada penduduk kerajaan sebagai berikut:
·
Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti yang sah
·
Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dari negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasarnya
·
Apabila ada seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya.
Walaupun
telah ada beberapa persetujuan mengenai penegakan HAM, tetap saja pada
kenyataan di lapangan masih ada perlanggaran HAM yang terjadi. Apalagi
penegakan HAM di Inggris masih bersifat sangat tradisional dan berpusat kepada
raja sehingga keadilan dan objektivitas dalam penentuan hukum yang berlaku
dapat dimungkinkan masih ada kesan apa pun yang terjadi adalah keputusan dari
raja. Sosialisasi mengenai penegakan HAM pun belum dapat dilakukan secara
universal dikarenakan pada zaman tersebut alat komunikasi masih sangat minim.
Sumber :
2. http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2157538-sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar