Nama : Anggita Mega Mentari
NIM :
11/314308/SP/24608
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia
Bercermin dari berbagai kejahatan, kekejaman
serta tidak adanya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan seseorang dalam
perang dunia dua, masyarakat internasional pada akhirnya menyadari bahwa aksi
nyata untuk memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia bagi seluruh individu di
dunia ini sangatlah penting. Pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM) dibentuk dan disahkan oleh PBB di Palais de Chaillot, Paris, Prancis. Pengesahan tersebut disetujui
oleh 217 negara , 8 negara abstain dan
tidak ada penolakan dari negara manapun.
DUHAM terdiri dari 30 pasal yang
berisi hak-hak manusia dari berbagai segi kehidupan seperti halnya hak dalam
aspek hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain. Hal tersebut merupakan
bentuk penghormatan bagi keberadaan HAM dan kesepakatan tertulis yang menjadi
tolak ukur ,standar umum serta dasar bagi negara-negara di dunia dalam
menentukan kebijakan seputar HAM di negara mereka masing-masing. Keberadaan
DUHAM merupakan bukti perjuangan masyarakat internasional dalam menjunjung
tinggi arti penting Hak Asasi Manusia dan keadilan secara nyata dalam
penegakannya.
Jika ditelaah satu persatu, isi
dari pasal-pasal DUHAM sesungguhnya telah mengandung cakupan yang luas . Hal
ini tentu mempermudah siapa saja dalam mengetahui sejauh manakah hak-hak mereka
sebagai manusia telah dipenuhi baik oleh negara maupun lingkungan di
sekitarnya. Namun, menurut saya hal yang perlu digaris bawahi adalah “bagaimana seseorang mampu membedakan
batasan-batasan haknya agar tidak mengganggu hak orang lain”. Sejauh mana
sebuah tindakan dianggap mengganggu kehidupan orang lain sesungguhnya merupakan
hal yang memiliki nilai relatifitas tinggi. Kemungkinan bahwa diri pribadi kita
tidak merasa mengganggu kenyamanan hidup orang lain namun orang tersebut merasa
kita mengganggunya sangatlah mungkin terjadi dalam kehidupan sosial yang ada.
Selain itu, pasal-pasal DUHAM yang
menyebutkan begitu banyak hak, secara tidak langsung dapat memberi doktrin
“kebebasan” bagi setiap orang. Dalam
pasal 29, tertulis bahwa pelaksanaan hak-hak seorang manusia harus tetap tunduk
terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi
pembatas yang mutlak bagi siapapun. Namun seperti kita ketahui, masalah seperti
halnya moralitas perilaku seseorang, seperti sikap seorang anak terhadap orangtuanya,
sikap kaum muda dalam menghadapi kaum yang lebih tua dan lain lain merupakan
hal yang lebih erat berkaitan dengan nilai kemasyarakatan . Hal tersebut tidak
diatur di dalam hukum dan apabila keberadaan hak untuk melakukan urusan pribadi
disalah artikan, maka hubungan sosial yang terjadi dalam tatanan masyarakat
akan mengalami pembelokan arah . Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita
untuk mengenal dan mempelajari lebih dalam serta menerapkan sikap bijak dalam
menafsirkan hak-hak yang kita miliki dan menyesuaikannya dengan nilai dan norma
yang ada di lingkungan sekitar kita . Hal ini tidak lain bertujuan agar
keharmonisan kehidupan dapat tercipta dengan baik bagi semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar