Yaksa Sembodo
11/311717/SP/24422
Bill of Rights
Bill of Rights merupakan sebuah pernyataan ulang yang dikeluarkan dalam bentuk hukum dari Deklarasi Hak yang disahkan oleh Parlemen pada tanggal 16 Desember 1689. Isi dari pernyataan ini mengenai batasan-batasan pada kekuasaan yang berdaulat pada tiap kawasan, serta menetapkan hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu. Selain itu kebebasan terhadap warganya yang mayoritas merupakan pemeluk agama Protestan dalam kepemilikan senjata, diperbolehkan atas dasar sebagai pertahanan diri.
Bila kita lihat berdasarkan cakupan HAM sendiri, hak-hak dalam kepemilikan senjata tersebut merupakan hak perorangan yang disebut sebagai hak individual, dimana hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah mereka dapatkan dalam bentuk kebebasan untuk mendapatkan fasilitas guna melindungi diri, tapi tentu saja disertai dengan pengadilan yang adil apabila ternyata terjadi penyimpangan dalam penggunaannya nantinya. Dengan kata lain Bill of Rights ini bisa kita simpulkan memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak kebebasan dan properti.
Selain itu bila ditelusuri lebih jauh, dalam Bill of Rights menjamin sejumlah kebebasan pribadi dan membatasi kekuasaan pemerintah dalam proses pengadilan lainnya, contohnya pembatasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dalam berbicara di Parlemen. Awalnya Bill of Rights dilindungi secara hukum dimana hanya berlaku dalam tanah milik orang kulit putih saja, tidak termasuk Amerika, Afrika, bahkan perempuan. Tapi dengan adanya berbagai kasus Mahkamah Agung untuk memberikan hak yang sama bagi semua warga Negara AS, akhirnya pembatasan itu dihilangkan. Dalam Standar Internasional HAM, ada satu poin dimana intinya bila suatu aturan mengenai HAM diwujudkan dalam bentuk hukum, disebut sebagai hak hukum, dan Bill of Rights masuk ke dalam hak tersebut. Ini dikarenakan Bill of Rights memainkan peran penting dalam hukum dan pemerintahan Amerika, serta menjadi simbol penting dari kebebasan dan budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar