Kamis, 15 Maret 2012

Review Magna Carta


Anggita Paramesti 09/282445/SP/23465


Magna Carta yang berarti The Great Charter adalah sebuah perjanjian yang dirumuskan oleh Archbishop Stephen Langston dan beberapa tuan tanah yang sangat kaya di Inggris. Perjanjian ini diberikan kepada King John, raja Inggris pada waktu itu, untuk ditandatangani. King John yang berada di bawah ancaman penyerangan oleh Perancis terpaksa menandatangi Magna Charta (yang aslinya berjudul Articles of The Barons), meski pada akhirnya ia mengkhianti perjanjian tersebut.
Latar belakang dibuatnya Magna Charta sebenarnya hanya sempit mencakup situasi yang sedang terjadi di Inggris selama pemerintahan King John. Ia adalah seorang yang terkenal kejam dan semena-mena. Untuk mendapatkan jabatannya sebagai raja ia tega membunuh keponakannya sendiri yang bernama Arthur. Bagaimanapun, puncak dari kesemena-menaan King John yang berujung kepada dibuatnya Magna Carta adalah ketika ia berdebat dengan Paus mengenai siapa yang berhak menjadi archbishop di Canterbury, Inggris. King John menolak Stephen Langton yang ditunjuk Paus sebagai archbishop dan tidak memperbolehkannya masuk ke dalam lingkungan kerajaan Inggris. Penolakan ini dibalas oleh Paus dengan cara menghentikan semua kegiatan rohani di wilayah kerajaan. Hal ini menimbulkan keresahan pada warga kerajaan.
Sikap semena-mena King John tidak hanya ditunjukannya kepada gereja, akan tetapi juga kepada rakyat secara keseluruhan. Karena tidak tahan lagi, akhirnya para tuan tanah dan Archbishop Stephen Langton—sebagai orang-orang yang memiliki pengaruh di Inggris—bertemu dan bersama-sama menulis sebuah perjanjian yang harus disepakati dan diikuti oleh King John. Setelah selesia ditulis, mereka menjebak King John yang akhirnya terpaksa menandatanganinya.
Isi dari Magna Carta ini sendiri sebenarnya sangat khsusus dibuat untuk situasi di Inggris pada waktu itu di mana raja dituntut untuk tidak mencampuri urusan gereja. Bahwa gereja memiliki hak dan harus ebbas dari intervensi kerajaan. Hak raja juga dibatasi oleh instrument berupa hukum lama Inggris (yang dikumpulkan dan ditambahi oleh para tuan tanah dan Archbishop Langton), dan oleh parlemen. Keterbatasan ini membuar raja tidak lagi bisa menghukum orang tanpa sebab. Magna Charta memberikan semua orang hak yang sama di mata hukum sebelum ia dijatuhi hukuman yang semestinya.
Meski pada waktu itu spesifik dibuat untuk wilayah kerajaan Inggris, akan tetapi ada beberapa poin yang menginspirasi dunia internasional tentang bagaimana seharusnya hukum bekerja: bahwa kekuasaan raja tidak tak terbatas, bahwa hukum dan parlemen juga memiliki suara yang sangat menentukan, serta bahwa setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang adil. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang terinspirasi oleh Magna Carta, hal ini tercermin dalam salah satu artikel yang ada dalam United States Constitution and The Bill of Rights, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa “no freeman ought to be taken, or imprisoned, or disseized of his freehold, liberties, or privileges, or outlawed, or exiled, or in any manner destroyed, or deprived of his life, liberty, or property, but by the judgment of his peers, or by the law of the land,” yang menunjukkan bahwa hukum negara berada di atas segalanya, ebrlaku untuk semua orang dan tidak bisa diubah begitu saja oleh pemimpin negara. Secara universal Magna Carta diakui sebagai sebuah undang-undang yang mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia.

Sumber:
Magna Carta 1215 http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm diakses 7 Maret 2012.
Magna Carta http://www.britannia.com/history/docs/magna2.html diakses 7 Maret 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar