Amri
Azis Ardhelas (11/314628/SP/24612)
REVIEW
PSHAM “Magna Carta”
Hak
asasi manusia kini menjadi suatu hal yang esensial yang selalu dilontarkan
masyarakat yang menjunjung tinggi kebebasan. Banyaknya kasus seperti yang
terjadi di Libya dan Suriah akhir-akhir ini mendengungkan “Hak Asasi Manusia”
sebagai inti permasalahan utama. Sebenarnya dalam sejarah, hak asasi manusia ini
sudah ada sejak zaman kerajaan Inggris. Magna Carta merupakan suatu piagam yang menjadi titik landasan bagi
aturan-aturan hukum mengenai hak asasi manusia di berbagai negara dunia. Magna
Carta yang terdiri dari 63 pasal ini berisi pembatasan terhadap kekuasaan dan
kedaulatan raja yang absolut pada masa itu. Hal ini dikarenakan tindak sewenang-wenang raja John Lackland terhadap
rakyatnya. Padahal masa sebelumnya, Inggris dipimpin oleh Raja Richard yang
bijaksana sehingga rakyat hidup dalam kemakmuran.[1] Kesewenangan
raja mendorong masyarakat melakukan pemberontakan dan penuntutan adanya
keadilan dan kebebasan rakyat untuk mencapai haknya masing-masing. Kemudian
dibuatlah Magna Carta, mereka menuntut sang raja untuk menyetujui piagam ini.
Munculnya Magna Carta ini menjadikan piagam ini sebagai awal sejarah munculnya
undang-undang mengenai hak asasi manusia.
Piagam
ini mengatur segala aturan dan hak individu yang seringkali dilanggar pada saat
itu. Kandungan Magna Carta sebagian besar menjelaskan bagaimana selayaknya
individu memperoleh haknya dengan aturan-atuan dan kriteria tertentu. Dalam
pasal-pasal awal, piagam ini menjelaskan aturan-aturan tentang kepemilikan
harta bagi individu, seperti kepemilikan warisan, aturan utang piutang, dan
proses perniagaan. Dalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan berbagai aturan
yang berhubungan dengan kerajaan. Kebebasan yang diberikan masyarakat Inggris
pada saat itu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Namun kebebasan yang
diatur oleh undang-undang. Dalam pasal 42: “It shall
be lawful in
future for anyone (excepting always those imprisoned or
outlawed in accordance with the
law of the
kingdom, and natives of
any country at
war with us,
and merchants, who shall
be treated as
if above provided) to leave our
kingdom and to return, safe and secure by
land and water, except for a
short period in time of war, on grounds of public policy-reserving always the
allegiance due to us.”[2] Kebebasan
untuk mencapai hak masing-masing pun ternyata bisa dibatasi atau dikurangi
apabila individu melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Jika
dilihat dari sejarah munculnya Magna Carta, sebelum munculnya ide tentang hak
asasi manusia, bisa digambarkan bahwa pemerintahan dunia oleh para raja pada
masa itu bersifat absolut. Hanya kalangan dan keturunan sajalah yang mampu
menikmati kesejahteraan dan kemakmuran. Kebijakan yang diambil seolah-olah
merupakan hal yang diutamakan dibanding dengan keutuhan pemerintahan. Padahal
proses pemerintahan akan berjalan dengan harmonis dan semakin maju apabila ada
keselarasan dan persamaan pikiran dari rakyat dan kepala pemerintah. Lalu
apakah masyarakat Inggris begitu berani melakukan tindakan menuntut kesamaan
hak pada rajanya? Jika dipikir secara nyata, jumlah kekuatan raja yang hanya
satu orang tentu tidak bisa mengimbangi kekuatan rakyat yang begitu banyak.
Dengan modal persatuan, kesamaan kepentingan, dan keberanian rakyat Inggris
mampu untuk melakukan suatu tindakan revolusi menuju ke arah yang lebih
demokratis dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia itu. Gambaran ini
menunjukkan munculnya keinginan
masyarakat Inggris untuk memiliki kehidupan yang demokratis. Kedaulatan
masyarakat lebih diutamakan daripada kedaulatan raja. Inilah yang sampai
sekarang dijadikan sebagai ide munculnya hak asasi manusia di berbagai negara
termasuk di Indonesia yang meliputi hak anti penyiksaan, hak anak, hak anti
diskriminasi dan lain-lain yang mana hingga saat ini masih ditemukan beberapa
pelanggaran di dalamnya.
"The democratic
aspiration is no mere recent phase in human history . . . It was written in
Magna Carta." -Franklin Delano
Roosevelt, 1941- [3]
[2] Magna
Carta: The Great Charter, didownload tanggal 5 Maret 2012 pukul 09.45.
[3] http://www.archives.gov/exhibits/featured_documents/magna_carta/,
diakses tanggal 5 Maret 2012 pukul 10.05.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar