Minggu, 11 Maret 2012


Amri Azis Ardhelas (11/314628/SP/24612)


REVIEW PSHAM “Magna Carta”

Hak asasi manusia kini menjadi suatu hal yang esensial yang selalu dilontarkan masyarakat yang menjunjung tinggi kebebasan. Banyaknya kasus seperti yang terjadi di Libya dan Suriah akhir-akhir ini mendengungkan “Hak Asasi Manusia” sebagai inti permasalahan utama. Sebenarnya dalam sejarah, hak asasi manusia ini sudah ada sejak zaman kerajaan Inggris. Magna Carta merupakan suatu  piagam yang menjadi titik landasan bagi aturan-aturan hukum mengenai hak asasi manusia di berbagai negara dunia. Magna Carta yang terdiri dari 63 pasal ini  berisi pembatasan terhadap kekuasaan dan kedaulatan raja yang absolut pada masa itu. Hal ini dikarenakan tindak  sewenang-wenang raja John Lackland terhadap rakyatnya. Padahal masa sebelumnya, Inggris dipimpin oleh Raja Richard yang bijaksana sehingga rakyat hidup dalam kemakmuran.[1] Kesewenangan raja mendorong masyarakat melakukan pemberontakan dan penuntutan adanya keadilan dan kebebasan rakyat untuk mencapai haknya masing-masing. Kemudian dibuatlah Magna Carta, mereka menuntut sang raja untuk menyetujui piagam ini. Munculnya Magna Carta ini menjadikan piagam ini sebagai awal sejarah munculnya undang-undang mengenai hak asasi manusia.
Piagam ini mengatur segala aturan dan hak individu yang seringkali dilanggar pada saat itu. Kandungan Magna Carta sebagian besar menjelaskan bagaimana selayaknya individu memperoleh haknya dengan aturan-atuan dan kriteria tertentu. Dalam pasal-pasal awal, piagam ini menjelaskan aturan-aturan tentang kepemilikan harta bagi individu, seperti kepemilikan warisan, aturan utang piutang, dan proses perniagaan. Dalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan berbagai aturan yang berhubungan dengan kerajaan. Kebebasan yang diberikan masyarakat Inggris pada saat itu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Namun kebebasan yang diatur oleh undang-undang. Dalam pasal 42: “It   shall   be   lawful   in   future   for   anyone (excepting always those imprisoned or outlawed in accordance   with   the   law   of   the   kingdom,   and natives   of   any   country   at   war   with   us,   and merchants,   who   shall   be   treated   as   if   above provided) to leave our kingdom and to return, safe and secure by  land and water,  except   for  a short period in time of war, on grounds of public policy-reserving always the allegiance due to us.”[2] Kebebasan untuk mencapai hak masing-masing pun ternyata bisa dibatasi atau dikurangi apabila individu melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Jika dilihat dari sejarah munculnya Magna Carta, sebelum munculnya ide tentang hak asasi manusia, bisa digambarkan bahwa pemerintahan dunia oleh para raja pada masa itu bersifat absolut. Hanya kalangan dan keturunan sajalah yang mampu menikmati kesejahteraan dan kemakmuran. Kebijakan yang diambil seolah-olah merupakan hal yang diutamakan dibanding dengan keutuhan pemerintahan. Padahal proses pemerintahan akan berjalan dengan harmonis dan semakin maju apabila ada keselarasan dan persamaan pikiran dari rakyat dan kepala pemerintah. Lalu apakah masyarakat Inggris begitu berani melakukan tindakan menuntut kesamaan hak pada rajanya? Jika dipikir secara nyata, jumlah kekuatan raja yang hanya satu orang tentu tidak bisa mengimbangi kekuatan rakyat yang begitu banyak. Dengan modal persatuan, kesamaan kepentingan, dan keberanian rakyat Inggris mampu untuk melakukan suatu tindakan revolusi menuju ke arah yang lebih demokratis dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia itu. Gambaran ini menunjukkan munculnya keinginan  masyarakat Inggris untuk memiliki kehidupan yang demokratis. Kedaulatan masyarakat lebih diutamakan daripada kedaulatan raja. Inilah yang sampai sekarang dijadikan sebagai ide munculnya hak asasi manusia di berbagai negara termasuk di Indonesia yang meliputi hak anti penyiksaan, hak anak, hak anti diskriminasi dan lain-lain yang mana hingga saat ini masih ditemukan beberapa pelanggaran di dalamnya.
"The democratic aspiration is no mere recent phase in human history . . . It was written in Magna Carta." -Franklin Delano Roosevelt, 1941- [3]


[1] www.scribd.com/doc/70372207/MAGNA-CHARTA, diakses 5 Maret 2012 pukul 08.20.
[2] Magna Carta: The Great Charter, didownload tanggal 5 Maret 2012 pukul 09.45.
[3] http://www.archives.gov/exhibits/featured_documents/magna_carta/, diakses tanggal 5 Maret 2012 pukul 10.05.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar