Jumat, 16 Maret 2012

revie pengantar studi hak asasi manusia


Review pengantar studi hak asasi manusia   Nama : gemilang adika permana
                                                                       Nim : 11/311925/SP/24458
    Hak asasi manusia adalah suatu hak - hak yang dimiliki oleh seseorang sejak di dalam kandungan.Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal,Ham sendiri terbentuk sejak Deklarasi kemerdekaan amerika serikat.HAM juga sudah masuk dalam UUD 1945.HAM juga ada berbagai macam,seperti hak untuk hidup,hak untuk bebas dari rasa takut,hak untuk bekerja,hak untuk mendapatkan sebuah pendidikan,hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum dan lain lain.Itu semua menjadi suatu dasar bagi manusia untuk mendapatkan kebebasan sesuai dengan HAM.
    Dalam HAM terbentuk karena adanya deklarasi universal of human rights atau di sebut juga DUHAM pada tahun 1948,deklarasi of human right di adakan karena adanya suatu masalah dalam penindasan kepada manusia pada saat zaman perang karena adanya ketidak adilan terhadap manusia,dan menganggap rendah hak hak manusia sehingga sering terjadi penindasan dan perbuatan yang kurang menyenangkan.munculnya deklarasi ini sebagai standar umum untuk keberhasilan suatu bangsa dan semua negara,bertujuan agar semua orang dan setiap badan di dalam masyarakat di beri kebebasan,salah satunya bisa menyampaikan inspirasinya dengan bebas,tanpa ada yang menghalang halangi.dengan deklarasi DUHAM menjadi terobosan bagi dunia,dunia berubah sejak adanya deklarasi DUHAM.Isi deklarasi DUHAM sudah menjadi panutan bagi semua negara dan salah satunya di jadikan sumber hukum dalam HAM,segala yang melanggar akan di berikan sanksi yang cukup berat.
    Deklarasi DUHAM sudah tersebar ke seluruh dunia.Bahwa pentingnya suatu kebebasan bagi setiap manusia untuk berpendapat salah satunya sangat berpengaruh untuk memajukan suatu bangsa dan negara.Inspirasi-inspirasi yang di keluarkan oleh rakyatnya adalah suatu point penting yang patut di perdengarkan oleh pemerintahnya.itu salah satunya pentingnya HAM bagi bangsa.dan kita tidak semena mena untuk memperlakukan manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar