Review pengantar studi hak asasi manusia Nama : gemilang adika permana
Nim : 11/311925/SP/24458
Hak asasi manusia adalah suatu hak - hak
yang dimiliki oleh seseorang sejak di dalam kandungan.Hak asasi manusia
memiliki sifat yang universal,Ham sendiri terbentuk sejak Deklarasi kemerdekaan
amerika serikat.HAM juga sudah masuk dalam UUD 1945.HAM juga ada berbagai
macam,seperti hak untuk hidup,hak untuk bebas dari rasa takut,hak untuk
bekerja,hak untuk mendapatkan sebuah pendidikan,hak untuk mendapatkan persamaan
di mata hukum dan lain lain.Itu semua menjadi suatu dasar bagi manusia untuk
mendapatkan kebebasan sesuai dengan HAM.
Dalam HAM terbentuk karena adanya deklarasi
universal of human rights atau di sebut juga DUHAM pada tahun 1948,deklarasi of
human right di adakan karena adanya suatu masalah dalam penindasan kepada
manusia pada saat zaman perang karena adanya ketidak adilan terhadap manusia,dan
menganggap rendah hak hak manusia sehingga sering terjadi penindasan dan perbuatan
yang kurang menyenangkan.munculnya deklarasi ini sebagai standar umum untuk
keberhasilan suatu bangsa dan semua negara,bertujuan agar semua orang dan
setiap badan di dalam masyarakat di beri kebebasan,salah satunya bisa
menyampaikan inspirasinya dengan bebas,tanpa ada yang menghalang halangi.dengan
deklarasi DUHAM menjadi terobosan bagi dunia,dunia berubah sejak adanya
deklarasi DUHAM.Isi deklarasi DUHAM sudah menjadi panutan bagi semua negara dan
salah satunya di jadikan sumber hukum dalam HAM,segala yang melanggar akan di
berikan sanksi yang cukup berat.
Deklarasi DUHAM sudah tersebar ke seluruh
dunia.Bahwa pentingnya suatu kebebasan bagi setiap manusia untuk berpendapat
salah satunya sangat berpengaruh untuk memajukan suatu bangsa dan
negara.Inspirasi-inspirasi yang di keluarkan oleh rakyatnya adalah suatu point
penting yang patut di perdengarkan oleh pemerintahnya.itu salah satunya
pentingnya HAM bagi bangsa.dan kita tidak semena mena untuk memperlakukan
manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar