RIZCA HIKMAH HIJRIA
11/317901/SP/24784
Review:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
atau yang biasadikenal sebagai Universal Declaration
of Human Rights ini adalah sebuah dokumen yang berisi tentang pengaturan-pengaturan
seputar hak asasi manusia. Dokumen ini dibuat guna melindungi hak-hak yang
sudah melekat pada manusia sejak lahir. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini
pertama kali dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris yang diadopsi dari
resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dibuat pasca maraknya
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman pada saat perang dunia
ke-II.1 Secara umum, Deklarasi Universal HAM ini dapat digambarkan
secara keseluruhan isinya melalui pasal
1dari deklarasi tersebut, yang berbunyi,
“Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan
hati nurani dan hedaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.” Sejalan
dengan substansi dari pasal 1 tersebut, dibuatlah 29 pasal lain yang menyebutkan
apasaja hak-hak asasi manusia yang harusdilindungi.
Secara
keseluruhan, pasal-pasal yang ada didalam dokumen deklarasi universal HAM ini sudah mencakup keseluruhan hak yang dimiliki manusia
secara mutlak. Didalamnya, terdapat hak tentang
kebebasan berpendapat, mendapatkan pendidikan, diperlakukan secara adil oleh negaranya
tanpa di diskriminasi, hak mendapatkan kehidupan
yang layak, dan lain-lain. Dengan dibuatnya deklarasi ini, PBB berharap agar
tindakan kejahatan kemanusiaan semakin berkurang. Namun, karena sifatdari deklarasi
ini bukan sebagai hokum atau pengikat, maka pada kenyataannya, masih banyak pelanggaran-pelanggaran
hak asasi manusia yang terjadi .Sebagai contoh, di Indonesia terjadi pelanggaran
HAM di kalangan TNI.Pelanggaran iniumumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden
Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk
menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa
pemerintahan OrdeBaru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.2 Seiring
dengan berjalannya waktu, pelanggaran-pelanggaran HAM bukannya semakin berkurang, tetapi malah semakin
bertambah. Hal ini dikarenakan nurani manusia yang masih tertutup dan kurangnya
rasa keadilan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar