Senin, 12 Maret 2012

Tugas Pengantar Studi HAM : Magna Carta


Nama : Mega Ayu Putri G.
NIM: 11/311494/SP/24394


            Hak asasi manusia merupakan hak yang dilimpahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan. Studi mengenai HAM terus berkembang sehingga ruang lingkup HAM tidak hanya sebatas Hak Hidup dan Hak Sosial, namun juga mencakup banyak aspek seperti Hak sipil, Hak ekonomi, Hak kesetaraan dan lain lain. Berkembangnya studi mengenai HAM ini mnggunakan pendekatan historis untuk dapat mempelajari sejarah HAM agar dapat menegaskan keberadaan HAM secara umum.
            Kebanyakan praktisi HAM dari Eropa menyatakan bahwa lahirnya HAM diawali oleh salahsatu perjanjian Inggris yang disepakati pada tanggal 15 Juni 1215oleh beberapa bangsawan Inggris yang tidak senang terhadap pemerintahan Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang[1]. Pada umumnya Perjanjian Magna Carta ini merupakan suatu bentuk protes masyarakat Inggris mengenai terbatasnya hak masyarakat karena kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perjanjian yang juga disebut Piagam Agung[2] ini dianggap juga sebagai perjanjian awal pembentukan konstitusi. Magna Carta berisikan 63 pasal yang berisi tentang tuntutan pembebasan gereja, hak untuk menikah, pembatasan harga pajak, larangan perampasan harta rakyat dan lainnya. Setelah ditandatanganinya perjanian ini, bangsawan menduplikatkan perjajian tersebut dan menyebarkannya kepada rakyat, penegak hukum, hingga kalangan gereja agar mereka tidak lagi dapat diperas oleh pajak kerajaan[3]
            Piagam ini dianggap penting karena Magna Carta merupakan perjanjian pertama yang dicetuskan oleh masyarakat dan disetujui oleh raja mengenai pembatasan keputusan raja yang didasari oleh hukum. Lahirnya Magna Carta menjadi toggak awal pergerakan pembelaan HAM yang diikuti oleh Amerika dan negara-negara lainnya. Dengan disetujuinya perjanjian ini, rakyat dapat memiliki kebebasan untuk mengatur hidupnya sendiri dan tidak dikendalikan oleh kerajaan. Kebebasan inilah yang dianggap sebagai awal Lahirnya konsep studi HAM pada masa kini.
            Seiring dengan perkembangan ruang lingkup HAM yang awalnya dicetuskan dalam Magna Carta. Banyak praktisi yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia perlu memiliki dasar hukum yang tepat sehinggadapat menindak lanjuti pelanggaran HAM yang terjadi. Pada pasca Perang Dunia II, banyak pelanggaran HAM yang terjadi kepada kaum wanita dan anak-anak di daerah sekitar perang sehingga studi mengenai HAM kembali dikaji ulang.  Berkembangnya isu HAM sehingga menjadi salah satu isu global yang dianggap penting membuat banyaknya pemerhati HAM yang secara serius mengkaji batasan-batasan HAM sehingga menjadi suatu konstitusi yang mendasari kebebasan individu.
            HAM di Indonesia sendiri sudah dikenal sejak masuknya agama di Indonesia. Ham sebagai salah satu nilai yang terkandung dalam ajaran agama sudah menjadi suatu batasan kebebasan individu. Namun dalam perkembangannya, HAM di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang sesuai. Masih banyak aspek HAM yang belum mendapat perhatian khusus. Seperti pelanggarang HAM pada masa Orde baru seperti peritiwa Semanggi dan Trisakti, kekerasan terhadap wanita, Eksploitasi pekerja anak di daerah Balitong hingga Human Traficking yang menjadi salah satu permasalahan HAM di Indonesaia.
            Kembali pada definisi HAM, Setiam manusia yang lahir di dunia ini mendapat limpahan hak dari Tuhan Yang Maha Esa dan patut untuk dihormati serta dijunjung tinggi demi tercapainya perdamaian. Kesadaran dan toleransi antar individu mengenai hak dan kewajiban masing masing harus dibiasakan. Sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga perdamaian lingkungan sekitar kita, dengan menghormati hak dan kewajiban antar individu.


[1] Dikutip dari http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ oleh Ni Wayan Dyta pada tanggal 4 Maret 2012 pukul 21.30
[2]Dianggap sebaga Piagam Agung karena kaum bangsawan dapat menekan raja untuk dapat menandatangani perjanjian tersebut meskipun dalam waktu yang relatif lama.
[3] Dikutip dari http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm pada tangga 6 Maret 2012 pukul 18.06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar