Jumat, 16 Maret 2012

REVIEW MAGNA CARTA


Hesty Firstyasari
11/312410/SP/24545

Review : Magna Carta
Magna Carta adalah sebuah piagam atau deklarasi yang dikeluarkan oleh bangsa Inggris pada abad ke 13, atau tepatnya pada tahun 1215 yang berisi tentang ketentuan-ketentuan bagi raja Inggris sekaligus mengakhiri masa kekuasaan monarki absolut Raja John.
Pada masa itu disebut-sebut sebagai masa pemerintahan yang paling kelam dalam sejarah kerajaan Inggris. Raja John yang berkuasa pada waktu itu bersikap semena-mena terhadap rakyat, seakan-akan tidak ada hukum yang membatasi kekuasaan raja. Dengan adanya penandatanganan Magna Carta, kekuasaan Raja John yang absolut pun berakhir.
Magna Carta disebut-sebut sebagai tonggak sejarah penegakan hak asasi manusia di dunia. Walaupun sebenarnya tujuan awal dari munculnya piagam ini adalah untuk menunjukkan legalitas hukum yang mengikat di kerajaan Inggris, bahkan Sang Raja pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku, karena Inggri bukanlah kerajaan monarki yang absolut. Satu persatu pasal dalam piagam ini lebih menekankan pada sikap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang raja apabila terjadi  hal-hal yang berkaitan dengan rakyat dan hukum. Bahkan seorang raja pun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum yang berlaku. Jadi menurut saya, Magna Carta lebih berbicara tentang seberapa kuat legalitas suatu hukum yang mengikat di suatu entitas yang kemudian kita sebut sebagai kerajaan atau negara, sehingga seorang pemimpin negara pun harus mematuhi apa yang dikatakan oleh hukum tersebut dan tidak berlaku semena-mena apalagi terhadap rakyatnya.
Dalam perkembangannya, Magna Carta menjadi sumber yang autentik bagi pemikiran-pemikiran baru tentang hak asasi manusia, dan menjadi tonggak munculnya deklarasi-deklarasi kemanusiaan di seluruh penjuru dunia. Karena secara tidak langsung pasal-pasalnya menyebutkan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar