Hesty
Firstyasari
11/312410/SP/24545
Review
: Magna Carta
Magna
Carta adalah sebuah piagam atau deklarasi yang dikeluarkan oleh bangsa Inggris
pada abad ke 13, atau tepatnya pada tahun 1215 yang berisi tentang
ketentuan-ketentuan bagi raja Inggris sekaligus mengakhiri masa kekuasaan
monarki absolut Raja John.
Pada
masa itu disebut-sebut sebagai masa pemerintahan yang paling kelam dalam
sejarah kerajaan Inggris. Raja John yang berkuasa pada waktu itu bersikap
semena-mena terhadap rakyat, seakan-akan tidak ada hukum yang membatasi
kekuasaan raja. Dengan adanya penandatanganan Magna Carta, kekuasaan Raja John
yang absolut pun berakhir.
Magna
Carta disebut-sebut sebagai tonggak sejarah penegakan hak asasi manusia di
dunia. Walaupun sebenarnya tujuan awal dari munculnya piagam ini adalah untuk
menunjukkan legalitas hukum yang mengikat di kerajaan Inggris, bahkan Sang Raja
pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku, karena Inggri bukanlah kerajaan
monarki yang absolut. Satu persatu pasal dalam piagam ini lebih menekankan pada
sikap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang raja apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan rakyat dan
hukum. Bahkan seorang raja pun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum yang
berlaku. Jadi menurut saya, Magna Carta lebih berbicara tentang seberapa kuat
legalitas suatu hukum yang mengikat di suatu entitas yang kemudian kita sebut
sebagai kerajaan atau negara, sehingga seorang pemimpin negara pun harus
mematuhi apa yang dikatakan oleh hukum tersebut dan tidak berlaku semena-mena
apalagi terhadap rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, Magna Carta menjadi sumber yang autentik bagi
pemikiran-pemikiran baru tentang hak asasi manusia, dan menjadi tonggak
munculnya deklarasi-deklarasi kemanusiaan di seluruh penjuru dunia. Karena
secara tidak langsung pasal-pasalnya menyebutkan bahwa seluruh lapisan
masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar