Jumat, 06 April 2012

CRITICAL REVIEW ICESCR


AMRI AZIS ARDHELAS (11/314628/SP/24612)

ICESCR dan Implementasinya di Indonesia


International Covenant Economic, Sosial, and Cultural Right (ICESCR) merupakan salah satu resolusi yang dikeluarkan PBB dalam rangka penegakkan hak asasi manusia terutama dalam hal kegiatan politik, ekonomi, dan sosial masyarakat di dunia. Resolusi ini dikeluarkan pada 16 Desember 1966, namun Indonesia sendiri baru meratifikasi baru meratifikasinya pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005.[1] Secara umum kovenan ini berisi konsep-konsep dan usaha pencapaian penegakan HAM politik, ekonomi, sosial, budaya bagi negara yang telah terlibat langsung dalam peratifikasiannya.
Namun dalam implementasi hukum ini di Indonesia sepertinya masih memerluykan pengawasan yang cukup besar dari pemerintah sendiri. Mengingat masih banyaknya deret tindakan yang belum menunjukkan berdiri tegaknya konvenan ini dalam diri Indonesia, misalnya pasal 3 yang berbunyi The States Parties to the present Covenant recognize the right to work, which includes the right of everyone to the opportunity to gain his living by work which he freely chooses or accepts, and will take appropriate steps to safeguard this right”.[2] Identitas negara yang late comer menunjukkan belum tercapainya tujuan konvenan ini. Gambaran Indonesia seperti banyaknya pengangguran terutama di sudut-sudut kota membuktikannya. Ditambah arus globalisasi kini yang menuntut sistem ekonomi liberal amatlah rawan akan segala tindakan pelanggaran HAM. Menilik dari bebasnya pasar barang dan jasa tingkat ASEAN dimana Indonesia selaku pemimpin ASEAN sekarang menggemborkan program Asean Economic Community 2015, mendorong berbagai negara ASEAN maupun dunia untuk menjalin hubungan internasional dalam bentuk investasi asing yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian. Namun nasib para pekerjadi perusahaan asing di Indonesia seolah-olah tak mendapat makna peningkatan ekonomi yang sesungguhnya. Tindakan penglelola perusahaan yang semena-mena dan cenderung melakukan eksploitasi tenaga kerja menjadi suatu pertanda rendahnya pengawasan dari pemerintah. Ditambah lagi dengan masih banyaknya pengaduan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri seperti penyiksaan, gaji tak dibayarkan, dipaksa bekerja tanpa istirahat, dan lain-lain. Hal ini amatlah tidak sesuai dengan prinsip aturan yang telah dibuat pada pasal 7 dimana setiap orang berhak menikmati kondisi kerja yang menguntungkan seperti mendapatkan upah yang seadilnya, jaminan keamanan dan kesehatan kerja, kesempatan untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan memperoleh istirahat yang cukup.[3]
Gambaran yang buruk ini bukan berarti bahwa Indonesia telah mengabaikan prinsip yang telah diratifikasi sebelumnya. Pemerintah Indonesia telah mengusahakan kehidupan yang bagi masyarakatnya. Prinsip ini juga tertuang dalam UUD 1945 tentang Hak Ekonomi, Politik, Sosial, dan Budaya yang menjadi pedoman negara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah  ratis 9 tahun, bantuan dana BOS, dan subsidi BBM yang menunjukkan kesadaran pemerintah untuk memberikan akses bebas warganya untuk memperoleh pendidikan dan pengetahuan tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Dalam salah satu media masa disebutkan bahwa kasus yang menimpa TKI pada 2011, menurun dari 60.399 kasus pada 2010 lalu menjadi 44.573 kasus pada tahun 2011.[4] Saran bagi pemerintah adalah perlunya maksimalisasi pengawasan kebijakan terhadap oknum tak bertanggung jawab yang mencari keuntuingan.


[1] Rahayu, ‘Kewajiban Negara Indonesia
Mengimplementasikan Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya’, http://staff.undip.ac.id/fh/rahayu/files/2010/07/kewajiban-negara-dalam-ham-ekosob.pdf diakses pada 7 April 2012 pukul 00.44.
[2] Office Of United Nations for Commissioner of Human Right, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, http://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm, diakses pada 7 April 2012 pukul 01.02.
[3] Ibid, diakses 7 April 2012 pukul 01.33.

[4] Zubaedah. Neneng, ‘Kasus Kekerasan terhadap TKI Menurun’, http://news.okezone.com/read/2012/01/09/337/554268/kasus-kekerasan-terhadap-tki-menurun, 2012, diakses 7 April 2012 pukul 02.04.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar