Jumat, 06 April 2012

Tugas Review ICESCR

Nama : Adi Wira Bhre Anggono
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762

Review Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (ICESCR)

ICESCR di buat di New York pada 16 desember 1966, dan mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Merupakan salah satu instrument dari pelaksanaan DUHAM. Sebagian besar ICESCR mengatur tetang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimana ketika konvenan ini dibuat tercetus karena keadaan Amerika yang saat itu dalam depersi ekonomi yang menyebabkan masalah sosial dan budaya.
Dalam pasal 1 isinya mengatur kebebasan negara untuk mengatur dan menentukan sendiri nasib negara itu sendiri, dan pihak atau negara lain berkewajiban menghormati hak tersebut. Pasal 1 ini diambil oleh negara Indonesia sebagai salah satu acuan untuk melarang adanya intervensi pada sebuah negara yang berdaulat.
Pada bagian kedua konvenan ini berisi tentang kewajiban negara mencapai perwujudan dari hak-hak yang diakui dari konvenan ini, pelaksanaan hak-hak tanpa diskriminasi, dan negara dapat menentukan seberapa jauh mereka dapat menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam konvenan ini kepada pihak asing, menjamin hak yag sama antara laki-laki dan perempuan, dan negara dapat mengenakan pembatasan pada hak-hak tersebut apabila sesuai dengan ketentuan hukum. Kewajiban-kewajiban yang ada di konvenan ini akibatnya dapat memajukan kualitas hidup sebuah negara karena negara tersebut menghormati hak ekonomi rakyatnya, dan juga negara dapat memberikan batasan pada hak-hak tersebut apabila hak-hak yang diberikan kepada rakyatnya justru merugikan negara atau menimbulkan efek negatif lainnya.
Dibagian ketiga isi konvenan terdapat pasal enam hingga lima belas. Pasal 6-7 mengatur tentang hak-hak apa saja yang harus dipenuhi terhadap pekerja seperti upah yang adil, kehidupan yang layak, kondisi kerja, kesempatan yang sama dan istirahat. Dengan pelaksanaan pasal ini efak panjangnya akan membuat kemajuan pada ekonomi sebuah negara apabila benar-benar dilaksanakan, karena kualitas pekerja akan mempengaruhi kualitas produksi. Pasal 8 mengatur tentang hak pekerja untuk berserikat baik ditingkat nasional maupun internasional. Pasal 9 mengatur bahwa negara dalm pihak konvenan ini wajib mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial. Pasal 10 berisikan perlindungan kepada keluarga, perlindungan kepada ibu selama jangka sebelum dan sesudah melahirkan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Pada pasal 11 mengatur tentang stadar kehidupan setiap individu. Pasal 12 mengatur mengenai hak setiap orang untuk mencapai standar hidup tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Pasal 13 dan 14 mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapat pendidikan. Dan pasal 15 mengatur tentang hak setiap orang untuk berpeartisipasi dalam kehidupan budaya dan menikmati manfaat dari penerapan ilmu pengetahuan dan penerapannya, serta karya yag diciptakannya.
Pada bagian ke empat, berisi pasal-pasal yang mengatur tentang pengontrolan pihak-pihak negara yang mengakui konvenan ini melalui pelaporan secara periodik dan diawasi oleh Dewan Ekonomi dan Sosial milik PBB dan juga oleh Badan-Badan Khusus. Diatur juga dalam bagian ke empat bahwa negara pihak dapat berkonsultasi dan meminta bantuan pada PBB dalam pelaksanaan isi konvenan ini. Dan di bagian ke lima konvenan ini, diatur tentang keanggotaan konvenan ini. Seperti halnya konferensi, perubahan-perubahan, masa berlakunya konvenan, dan kewajiban PBB terhadap pihak negara dalam konvenan ini.
Dengan adanya konvenan ini diharapkan munculnya rasa tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, karena kualitas negara juga dipengaruhi rakyatnya. Dan juga dengan pelaksanaan konvenan ini mempermudah kegiatan ekonomi antar negara, karena dengan majunya ekonomi suatu negara karena pemenuhan hak pekerjanya dapat memberikan kesempatan negara tersebut untuk berani bersaing dengan negara lain. Tentang kewajiban sebuah negara dalam memenuhi hak-hak standar hidup rakyatnya seharusnya tidak perlu dibuat konvenan, karena hal tersebut merupakan kesadaran sebuah pemerintahan negara kepada rakyatnya, namun bisa dibilang hingga konvenan ini sudah berumur setengah abad lebih masih banyak negara-negara yang mengabaikan kewajibannya kepada rakyat. PBB sebagai salah satu pencetus konvenan ini perlu adanya pengawasan lebih terhadap negara-negara dibawahnya khususnya yang masuk ke dalam konvenan ini, bisa juga dengan cara memberi sanksi kepada negara pihak karena bagaimanapun ujung dari pelaksanaan dari konvenan akan memberikan dampak positif perdamaian dunia yang dimana salah satu tujuan dibentuknya PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar