Minggu, 08 April 2012

review pengantar studi hak asasi manusia tentang ICTY


Tugas Pengantar studi hak asasi manusia ICTY       Nama :gemilang adika permana
                                                                                       Nim : 11/311925/SP/24458
     ICTY adalah perang pengadilan kejahatan pertama kali yang diciptakan oleh PBB dan penegakan pertama pengadilan kejahatan internasional sejak Nuremberg dan pengadilan Tokyo. Ini didirikan oleh Dewan Keamanan sesuai dengan Bab VII Piagam PBB.tujuan dari pembentukan ini adalah,tanggung jawabnya terhadap kejahatan kejahatan yang mengerikan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, perusakan harta milik dan kejahatan lainnya yang tercantum dalam Tribunal statute.dengan membawa pelaku ke pengadilan.ICTY bertujuan untuk mencegah kejahatan di masa depan dan membuat keadilan untuk para korban korbannya.
   
    Di sini ICTY memberantas masalah masalah kejahatan terutama yang berada di Yugoslavia,dalam pemberantasan masalah ini ICTY Sejak 2003 telah bekerja sama dengan peradilan lokal dan pengadilan di bekas Yugoslavia, bekerja dalam kemitraan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk melihat keadilan dilayani.

   Tidak diragukan lagi, pekerjaan Tribunal telah memiliki dampak besar pada negara-negara bekas Yugoslavia. Cukup dengan menghapus beberapa penjahat yang paling senior dan terkenal dan menahan mereka bertanggung jawab Majelis telah mampu mengangkat noda kekerasan, memberikan kontribusi untuk mengakhiri impunitas dan membantu membuka jalan untuk rekonsiliasi. 
    
    Sudah kita lihat bahwa banyaknya pengaruh ICTY dalam hal pemberantas kejahatan dan memajukan keadilan untuk orang orang yang terkena sebagai korban.ini merupakan salah satu tindakan PBB yang bagus untuk menjunjung tinggi bahwa Hak Asasi Manusia itu adalah penting.dan harus di tegakan agar tidak adanya kekerasaan dan menghukum bagi yang melanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar