Jumat, 06 April 2012

review icescr


Stevani S.
11/319989/sp/24933
Review ICESCR

ICESCR merupakan salah satu kovenan internasional yang membahas mengenai hak social, ekonomi, dan budaya. Indonesia sendiri sudah meratifikasinya pada tahun 2006. Namun, Indonesia sampai saat ini merupakan salah satu negara yang masih bisa dibilang kurang dalam menangani masalah HAM di negaranya. Salah satunya mengenai hak dalam bidang ekonomi, social, dan budaya. Bisa kita lihat bahwa di Indonesia masih banyak kasus yang berkaitan dengan diskriminasi dalam bidang ini. Contohnya, di Indonesia, masih sering terjadi kesenjangan sosial yang terutama disebabkan ketimpangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Akibat dari kesenjangan ini salah satunya adalah bagaimana masih banyak terjadi penindasan baik secara langsung maupun tidak terhadap kaum miskin atau kurang mampu oleh kaum yang berkecukupan. Contoh sederhananya adalah bagaimana rakyat miskin seringkali hanya dianggap sebagai tenaga kerja murah yang upahnya mungkin jauh dari yang seharusnya. Selain itu, di Indonesia masih sering terjadi diskriminasi terhadap kelompok dari etnis minoritas.
Di ASEAN pun demikian. Meski ASEAN merupakan salah satu organisasi regional yang dibilang maju di bidang ekonomi, namun, dalam menangani masalah HAM yang terjadi antar negara anggotanya pun, ASEAN rupanya masih belum bisa diandalkan. ASEAN juga bisa dibilang baru mendirikan badan mengenai penegakan HAM ini, yakni pada tahun 2009 dan sampai saat ini masih belum ada deklarasi yang dibuat oleh organisasi ini. Padahal, kita juga mengetahui bagaimana di Malaysia sangat sering terjadi penyiksaan yang dilakukan pada tenaga kerja, termasuk yang berasal dari Indonesia. Akibatnya, masalah-masalah mengenai penyiksaan ini masih harus diselesaikan sendiri oleh kedua negara yang bersangkutan.
Melihat dua hal di atas bisa disimpulkan bahwa meski Indonesia sudah meratifikasi ICESCR, namun Indonesia masih belum sepenuhnya bisa menegakkan HAM di Indonesia terutama yang berkaitan dengan bidang sosial. Dalam hal ini, sebenarnya pemerintah tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena sebetulnya diratifikasinya ICESCR ini sudah merupakan salah satu bukti dari niatan pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia. Yang perlu dibenahi adalah pemahaman masyarakat mengenai apa itu HAM dan mengenai penegakannya sehingga tiap-tiap elemen masyarakat diharapkan bisa membantu memberantas pelanggaran HAM, baik di Indonesia, maupun di tempat lainnya. Kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah mengenai hal ini karena sekali lagi, seperti yang telah kita ketahui bahwa dari pihak negara pun selama ini kurang memperlihatkan tindakan tegas terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar