Jumat, 06 April 2012

Review ICESCR


Hesty Firstyasari
11/312410/SP/24545
Pengantar Studi HAM B
Review : International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)
Kovenan ini adalah sebuah pengembangan dari Universal Declaration of Human Rights dan dari sinilah diperoleh satu anggapan bahwa bentuk ideal dari hak manusia untuk mendapat rasa perlindungan dari rasa takut, serta hak-hak dasar lainnya haya dapat diperoleh dalam melalui kondisi dimana masing-masing individu telah terpenuhi hak-haknya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti halnya masyarakat sipil pada umumnya.
Berkaca pada satu realita bahwa manusia adalah makhluk sosial, dimana dalam kehidupan sehari-hari kita memiliki kewajiban yang berhubungan dengan individu lain ataupun dalam masyarakat sekitar kita ataupun bahkan masyarakat secara luas. Dalam melaksanakan kewajiban sebagai makhluk sosial itulah maka lahir kesepakatan untuk memperjuangkan hak-hak sosial individu termasuk di dalamnya hak ekonomi, sosial budaya, dan juga politik.
Kovenan yang terdiri dari lima bab dan 31 pasal ini sebagian besar menekankan pada peran negara yang bertanggung jawab untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak warga negaranya. Seperti disebutkan di bab 2 pasal 3 yang berbunyi bahwa negara harus menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Contoh implementasi yang saya ambil dari bunyi pasal ini adalah misalnya dalam bidang ekonomi, negara harus menjamin setiap warga negaranya tanpa memandang mereka laki-laki atau perempuan untuk melakukan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari (bekerja) dan mendapatkan upah sesuai dengan jam kerja serta tidak lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah sebagai standar di negara tersebut. Di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, yang diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1, serta kemudian diatur lebih rinci lagi di UU No. 39 Tahun 1999. Begitupula di bidang sosial budaya, saya persempit pembahasan saya di bidang pendidikan. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak warga negaranya untuk menuntut ilmu dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang layak. Untuk implementasi nyatanya di Indonesia, saya mengambil contoh peraturan pemerintah mengenai Wajib Belajar 9 Tahun. Disini terlihat bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya menyediakan, bahkan mewajibkan warga negaranya untuk menuntut ilmu di sekolah formal minimal 9 tahun terhitung mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008.
Untuk bidang politik, pembahasan dalam kovenan ini menurut saya sudah sangat mewadahi apa yang seharusnya menjadi kewajiban bagi negara dan hak bagi warga negara. Dalam bab pertama juga dijelaskan bahwa negara memiliki hak untuk menentukan orientasi politiknya tanpa memberatkan rakyatnya. Begitu pula bagi warga negara, terdapat pasal yang menjelaskan tentang hak masing-masing individu untuk berpolitik, berserikat, dan menyuarakan pendapatnya untuk negara. Sehingga bagi negara-negara yang meratifikasi kovenan ini  hendaknya membuat regulasi-regulasi yang koheren dengan isi kovenan ini. Seperti misalnya di Indonesia, negara memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat sebagaimana mestinya masyarakat sipil tanpa mengganggu kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
            Kewajiban negara atas hak-hak warga negara sebenarnya merupakan hal yang sudah seharusnya dipikirkan oleh negara secara internal. Indonesia telah mempunyai  peraturan-peraturan yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia baik secara keseluruhan maupun spesifik bahkan sebelum meratifikasi ICESCR pada tanggal 23 Februari 2006 lalu. ICESCR adalah induk peraturan internasional mengenai hak individu di dunia ini untuk mendapatkan perlakuan baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya oleh negara tempat mereka tinggal. Meskipun masih ada negara yang belum meratifikasi atau bahkan menandatangani ICESCR ini, namun ini merupakan satu hasil dari pemikiran-pemikiran kontemporer yang menunjukkan bahwa hak asasi manusia di dunia ini khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya perlu diperjuangkan dan mendapat perhatian dari negara. Tidak seharusnya masalah mengenai upah buruh yang di bawah standar dan anak miskin yang tidak bisa mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya karena tingginya biaya pendidikan sekolah negeri menjadi masalah bagi suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar