Jumat, 27 April 2012

Tugas Review International Tribunal for the Former Yugoslavia(Mira Sukmawati 11/317765/SP/24658)

   
          Berdasarkan pasal 39 Bab 7 Statuta PBB,konflik yang terjadi di Republik Federal Sosialis Yugosliavia/Yugoslavia sudah mengancam perdamaian dan kemanan dunia termasuk penduduk setempat.Akhirnya,muncul lah suatu resolusi dewan keamanan no. 827 tanggal 25 Mei 1993 yaitu PBB membentuk The International Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY)[1].Pengadilan internasional ICTY ini bersifat Ad Hoc.Artinya adalah bahwa pengadilan ini memiliki yurisdiksi terbatas dan waktu yang terbatas,hanya pada republik Yugoslavia dan terjadi usai 1991.ICTY memiliki tiga divisi yaitu Chambers(hakim-hakim yang bekerja di pengadilan tingkat pertama dan banding),Registry(organisasi yang mengurus administrasi,detention unit dan legal aid) dan OPT(melaksanakan investigasi).
          Tekanan publik dan adanya kenyataan bahwa terjadi tindakan pelanggaran HAM berat dapat memunculkan reaksi internasional bersama[2],dalam hal ini,melaksanakan upaya pembuatan ICTY.ICTY diharapkan dapat menyeret individu-individu yang memang terbukti melakukan pelanggaran kemanusiaan,genosida dan pelanggaran dalam konvensi Jenewa 1949.Laporan dan data yang didapat,ditindaklanjuti dan disidangkan.Adanya argument,fakta hukum yang jelas dan kesaksian korban/saksi mata dapat saja membuat pelaku tersebut membayar kesalahannya.Hal ini mengingat konflik tersebut tidak sederhana.Bangsa Kroasia dan nonSerbia dikeluarkan dari Kroasia,100.000 orang terbunuh,dua juta orang menjadi pengungsi sejak 1992-1995 di Bosnia Herzegovina,penyiksaan dan penembakan lainnya di Kosovo.
                ICTY memberikan beberapa dampak positif terhadap penegakan HAM.Dari sudut The Liberty Based Rights,individu bebas dari tindakan semena-mena negara.Dalam hal ini,ICTY mampu memberikan hukuman yang setimpal demi keadilan sosial.Setiap individu,utamanya masyarakat sipil,berhak atas hak hidup dan rasa aman dari tindakan sewenang-wenang kaum militer.Kedua,ICTY menjadi pelopor atas pemajuan dan penegakan HAM.International tribunal lain dibentuk seperti ICTR dan SCSL.Ketiga,pejabat negara sekalipun,yang notabene individu berpengaruh,tidak mendapatkan perlindungan jika ia memang terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan bahwa ia melakukan pelanggaran HAM berat.Hal ini bisa dilihat dari apa yang dialami,Ratko Mladic,Radovan Karadžić dan Goran Hadžić.[3]


[1] Poscar,Fausto,ICTY,dilihat pada 27 April 2012 01:00 PM, http://untreaty.un.org/cod/avl/ha/icty/icty.html              
[2] Agussalim,Dafri,Penjelasan kelas PSHAM,27 April 2012                                  
[3] About the ICTY,dilihat pada 27 April 2012 01:10 PM,http://www.icty.org/sections/AbouttheICTY                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar