Kamis, 26 April 2012

review scsl

Stevani S.
11/319989/sp/24933

Special Court for Sierra Leone
Special Court for Sierra Leone merupakan suatu badan hokum ad hoc yang dibentuk untuk mengadili orang-orang yang dianggap bersalah dalam kasus perang saudara di Sierra Leone, Freetown, Liberia. Perang saudara di Sierra Leone dimulai pada bulan Maret 1991 dan berakhir pada tahun 2002. Perang ini diawali dengan adanya kudeta oleh kelompok yang menamai diri mereka Revolutionary United Front (RUF) yang bertujuan menggulingkan presiden Liberia saat itu. Selama perang, RUF melakukan begitu banyak kejahatan kemanusiaan seperti perbudakan, pemerkosaan, penculikan, bahkan mutilasi. Yang mengejutkan adalah bahwa Charles Taylor yang menjadi presiden Liberia semasa perang saudara ternyata ikut terlibat dalam kejahatan yang dilakukan RUF. Hal lain yang mendorong terjadinya perang saudara ini adalah karena daerah Sierra Leone merupakan daerah yang kaya dengan berlian yang mudah diambil sehingga memicu perebutan untuk memiliki sumber daya ala mini.
Keadaan yang begitu parah ini kemudian diintervensi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengirimkan pasukan perdamaiannya dan memerintahkan untuk mengamankan pasukan RUF. Ini jugalah yang menjadi awal dari pembentukan Special Court for Sierra Leone. Badan hokum ini mengambil bentuk yang mirip dengan badan hokum serupa yang pernah dibentuk di Yugoslavia. Namun, masalah yang dihadapi adalah masalah biaya operasional yang cukup besar.
Special Court for Sierra Leone memang mampu mengadili para penjahat kemanusiaan dan juga 3 pemimpin RUF. Namun, pengadilan ini dianggap kurang efektif karena masih ada penjahat besar dalam perang saudara di Sierra Leone yang belum atau bahkan tidak diadili. Sementara itu, Charles Taylor dinyatakan bersalah dalam persidangan yang dilakukan di Den Haag. Banyak masyarakat yang kurang puas dengan hasil yang dikeluarkan. Hal ini mungkin dikarenakan rakyat merasa apa yang mereka rasakan dianggap tidak sebanding dengan hukuman yang diterima para anggota RUF. Sebenarnya, wajar saja apabila rakyat menganggap pengadilan ini kurang efektif karena apa yang dilakukan oleh RUF memang begitu kejam. Bahkan lebih dari 50.000 tewas dalam perang ini. Namun, yang terpenting adalah bagaimana dalam hal ini kita bisa melihat peranan nyata dari organisasi internasional yang membantu menyelesaikan kasus ini dengan melakukan intervensi dan membantu pembentukan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran HAM berat, yang terjadi di suatu wilayah merupakan masalah yang serius yang harus ditangani bersama dan bukan hanya menjadi masalah wilayah itu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar