Selasa, 17 April 2012

Tokyo Trials - Derira Tarisa Harahap

Derira Tarisa Harahap
09/280603/SP/23219




THE TOKYO TRIALS


A view of the IMTFE courtroom at 
the Japanese War Ministry Building 
in Tokyo, May 3, 1946
International Military Tribunal For The Far East (IMTFE) yang lebih dikenal dengan Tokyo Trials didirikan berdasarkan Proklamasi Khusus dari Jenderal Douglas MacArthur sebagai Panglima Tertinggi di Far East untuk pihak Sekutu. Pengadilan Tokyo ini mencoba untuk mengadili kejahatan paling serius, yaitu kejahatan kemanusiaan. Proses peradilan IMTFE berlangsung dari 3 Mei 1946 hingga 4 November 1948. Tujuan dari peradilan ini adalah untuk menghukum elite Jepang atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama Perang Dunia II dan tujuan utamanya adalah mengakhiri perang untuk selamanya. 


Pada tanggal 26 April 1946 IMTFE mengeluarkan Piagam Tokyo yang berisikan aturan-aturan peradilan. Singkatnya, Piagam Tokyo menegaskan bahwa kejahatan terhadap perdamaian yang melanggar hukum, perjanjian, kesepakatan atau jaminan dan kejahatan terhadap kemanusiaan harus diadili. Di Tokyo semua terdakwa didakwa karena telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian pada Perang Dunia II. Semua penjahat perang kelas kakap diadili oleh IMTFE di Tokyo. Tim jaksa terdiri dari hakim dari sebelas negara sekutu, yaitu: Australia, Kanada, Cina, Perancis, Inggris, Belanda, Selandia Baru, Filipina, UniSoviet dan Amerika Serikat. 


Accused war criminals in the prisoners’ box, May 14, 1946. 
Dalam pengadilan ini mengenal Tiga jenis atau kelas kejahatan. "Kelas A" kejahatan bagi mereka yang berpartisipasi dalam konspirasi bersama untuk memulai dan berperang. "Kelas B" adalah kejahatan karena melakukan kekejaman atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan "Kelas C" adalah kejahatan untuk perencanaan, pemesanan, otorisasi atau kegagalan untuk mencegah pelanggaran tersebut. Pada tingkat yang lebih tinggi dalam struktur komando. Dua puluh delapan pemimpin militer dan politik Jepang situduh melakukan kejahatan "Kelas A" dan lebih dari 5.700 warga Jepang dituduh melakukan kejahatan "kelas B & C"














Referensi:
http://www.jstor.org/discover/10.2307/2700106?uid=3738224&uid=2&uid=4&sid=56049763433
http://en.wikipedia.org/wiki/International_Military_Tribunal_for_the_Far_East









Tidak ada komentar:

Posting Komentar