Jumat, 06 April 2012

Review International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Erwin Handono
11/311853/SP/24444
PSHAM B

Review International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

    International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) merupakan konvenan internasional yang mengatur masalah hak ekonomi sosial dan budaya setiap manusia. Kovenan ini dibuat oleh PBB pada tahun 1966 dan berlaku mulai tahun 1976. Indonesia pun sudah meratifikasi kovenan ini yang terdapat dalam UU No.11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on ECOSOC Rights.
    Saya berusaha mereview salah satu isi dari kovenan ini, yaitu masalah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Studi kasus pada masalah ini saya tujukan kepada negara Indonesia. Walaupun sudah melakukan ratifikasi pada kovenan ini yang ditandai dengan adanya UU No.11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on ECOSOC Rights, namun pada prakteknya kasus – kasus pelanggaran hak – hak buruh masih sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.[1]
    Pada perkembangannya kasus – kasus pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, terutama masalah buruh masih belum bisa terselesaikan. Banyak kasus pelanggaran hak buruh yang dilaporkan ke kantor polisi namun tidak mendapatkan respon baik dari pihak kepolisian.[2]  Pelanggaran hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak otomatis akan mengganggu hak individu untuk mendapatkan hak ekonomi. Dilihat dari isi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan UU No.11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on ECOSOC Rights jelas terlihat bahwa pemerintahan Indonesia masih belum bisa memberikan hak – hak yang layak kepada buruh kerja. Hal ini disebabkan status buruh yang rendah yang dianggap lemah. Sehingga terdapat pembedaan hak – hak buruh di depan hukum. Ini juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM , yaitu melakukan diskriminasi di depan hukum.

[1] Benny N Joewono, “Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh”, http://regional.kompas.com/read/2011/03/25/16442626/Ditemukan.49.Kasus.Pelanggaran.Hak.Buruh diakses pada 6/4/2012.pkl.23.55.WIB.
 [2]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar